Restorasi Besar-besaran Candi Prambanan: Antara Pelestarian Warisan dan Kepentingan Politik

Berita Nasional
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Restorasi Besar-besaran Candi Prambanan: Antara Pelestarian Warisan dan Kepentingan Politik
BAGIKAN:

Prambanan, kompleks candi Hindu terbesar di Indonesia, resmi memulai proyek restorasi pada tahun 2026 dengan target penyelesaian pada 2029. Proyek ini dijalankan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan UNESCO, yang menilai situs ini sebagai warisan budaya dunia yang memerlukan intervensi segera untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 1,2 triliun, mencakup penguatan struktur batu, pemulihan relief, serta instalasi sistem pengawasan modern. Tim restorasi melibatkan arkeolog, arsitek konservasi, serta pakar batuan dari dalam dan luar negeri, dengan tujuan menyeimbangkan keaslian historis dan standar keamanan modern.

Namun, di balik agenda pelestarian, proyek ini menimbulkan pertanyaan kritis mengenai transparansi penggunaan dana, potensi konflik kepentingan, serta dampak sosial‑ekonomi pada masyarakat sekitar. Sejumlah warga desa mengeluhkan bahwa proses restorasi dapat mengganggu mata pencaharian mereka, terutama petani dan pedagang kecil yang mengandalkan lahan di sekitar situs.

Selain itu, pemerintah daerah dan pusat tampak bersaing dalam mengklaim manfaat ekonomi dari peningkatan kunjungan wisatawan. Menurut data Kemenpar, kunjungan ke Prambanan pada 2023 mencapai 1,3 juta wisatawan, dan diproyeksikan naik menjadi 2,5 juta pada 2030 jika proyek selesai tepat waktu. Angka ini menjadi magnet bagi investor, namun juga menimbulkan risiko komersialisasi berlebihan yang dapat menggerus nilai spiritual dan historis situs.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat proyek restorasi Prambanan bukan sekadar upaya pelestarian budaya, melainkan arena pertarungan kepentingan politik, ekonomi, dan identitas nasional. Pertama, alokasi dana sebesar Rp 1,2 triliun menimbulkan beban fiskal yang signifikan bagi anggaran negara, terutama di tengah tekanan ekonomi pasca‑pandemi. Tanpa mekanisme akuntabilitas yang kuat, risiko pemborosan atau korupsi tidak dapat diabaikan. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan secara publik, termasuk melalui audit independen dan pelaporan rutin.

Kedua, keterlibatan pihak internasional, khususnya UNESCO, memberikan legitimasi global namun juga menimbulkan ketergantungan pada standar luar negeri yang belum tentu selaras dengan konteks lokal. Misalnya, penggunaan material modern untuk memperkuat struktur dapat mengubah karakter autentik candi, menimbulkan dilema antara konservasi material asli versus keamanan pengunjung.

Ketiga, dampak sosial‑ekonomi pada komunitas sekitar harus menjadi prioritas. Restorasi yang berhasil tidak hanya menghasilkan bangunan megah, melainkan juga meningkatkan kesejahteraan penduduk lokal melalui program pelatihan, penciptaan lapangan kerja, dan pengembangan ekowisata yang berkelanjutan. Tanpa kebijakan inklusif, proyek ini berisiko menimbulkan ketegangan sosial dan menurunkan dukungan publik.

Keempat, potensi komersialisasi berlebihan dapat mengubah Prambanan menjadi arena hiburan massal, mengikis nilai spiritual yang melekat pada situs. Pemerintah perlu menetapkan regulasi ketat mengenai pengembangan fasilitas komersial, menjaga keseimbangan antara promosi pariwisata dan pelestarian nilai budaya.

Jika semua tantangan ini dapat diatasi dengan transparansi, partisipasi publik, dan kebijakan berkelanjutan, restorasi Prambanan dapat menjadi contoh sukses pelestarian warisan dunia yang sekaligus menggerakkan ekonomi daerah. Namun, kegagalan dalam mengelola risiko‑risiko tersebut akan menjadikan proyek ini sebagai catatan pahit dalam sejarah konservasi budaya Indonesia.