Reformasi Regulasi Karbon Kemenhut: Janji Pulihkan Kepercayaan Investor atau Sekadar Janji Palsu?

Berita Nasional
Ahmad HidayatAhmad Hidayat
Ahmad Hidayat
Ahmad Hidayat
Analis Politik

Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Reformasi Regulasi Karbon Kemenhut: Janji Pulihkan Kepercayaan Investor atau Sekadar Janji Palsu?
BAGIKAN:

Jakarta – Pemerintah Kementerian Kehutanan (Kemenhut) baru‑baru ini mengumumkan serangkaian perubahan regulasi yang diklaim dapat menghidupkan kembali pasar karbon Indonesia. Menurut Hadi Prayitno, Direktur Eksekutif The Reform Initiatives (TRI), langkah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam mengubah Perpres No. 98/2021 menjadi Perpres No. 110/2025 serta mengeluarkan Peraturan Menteri No. 6/2026 merupakan titik balik yang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan investor, pengembang proyek, dan pembeli kredit karbon di arena internasional.

Revisi tersebut membuka dua jalur registrasi bagi proyek karbon: sistem registri internasional dan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN‑PPI). Sebelumnya, proyek hanya dapat terdaftar di SRN‑PPI, sebuah batasan yang menimbulkan kesulitan karena Indonesia belum memiliki metodologi yang diakui secara global. Akibatnya, kredit karbon yang dihasilkan kurang diminati pasar luar negeri.

Lebih jauh, aturan lama melarang perdagangan kredit karbon sebelum Indonesia mencapai target penurunan emisi yang tercantum dalam Nationally Determined Contribution (NDC) 2030. Kebijakan ini menimbulkan keraguan di kalangan investor dan menghambat aliran dana ke proyek‑proyek kehutanan yang potensial.

Dengan perubahan Perpres dan Peraturan Menteri yang baru, Kemenhut berupaya memberikan kepastian hukum yang selama ini dianggap “abu‑abu”. Hadi menilai bahwa langkah ini tidak hanya mengakui kembali unit kredit karbon yang sempat dibekukan, tetapi juga menyiapkan kerangka kerja yang lebih transparan bagi pelaku pasar internasional.

Namun, di balik optimisme resmi, masih ada pertanyaan kritis yang belum terjawab: Apakah revisi regulasi ini cukup kuat untuk mengatasi kekurangan metodologi domestik? Bagaimana mekanisme pengawasan dan verifikasi akan dijalankan agar tidak terulangnya kasus green‑washing? Dan yang paling penting, apakah pemerintah siap menegakkan sanksi tegas bila terjadi pelanggaran?

Analisis Pakar

Sebagai seorang jurnalis investigasi yang telah menelusuri dinamika pasar karbon sejak awal, saya melihat reformasi ini sebagai langkah politis yang terpaksa diambil karena tekanan eksternal, bukan karena komitmen internal yang tulus. Pemerintah memang telah lama menunggu sinyal kuat dari komunitas internasional—terutama lembaga keuangan hijau—sebelum menggerakkan regulasi yang berisiko menimbulkan resistensi domestik.

Jika dilihat dari perspektif ekonomi politik, perubahan Perpres dan Peraturan Menteri ini dapat menjadi jembatan sementara yang memungkinkan aliran investasi asing masuk, namun tidak menjamin keberlanjutan jangka panjang. Tanpa metodologi yang kredibel dan sistem verifikasi yang independen, kredit karbon Indonesia tetap berisiko dianggap sekadar “produk komoditas” yang mudah dimanipulasi. Ini berpotensi menimbulkan skandal reputasi yang lebih besar di masa depan, mengingat sejarah global tentang proyek karbon yang gagal memenuhi klaim pengurangan emisi.

Selanjutnya, kebijakan ini menimbulkan dilema bagi pelaku usaha lokal. Di satu sisi, mereka kini dapat mengakses pasar internasional melalui registri global; di sisi lain, mereka harus bersaing dengan pemain besar yang memiliki sumber daya teknis dan finansial jauh lebih kuat. Tanpa dukungan teknis yang memadai—misalnya pelatihan metodologi, akses data satelit, atau bantuan dalam penyusunan dokumen verifikasi—proyek‑proyek kecil akan terpinggirkan, memperparah ketimpangan dalam industri karbon nasional.

Prediksi saya, dalam enam hingga dua belas bulan ke depan, kita akan menyaksikan lonjakan permohonan registrasi proyek karbon, namun juga meningkatnya sengketa hukum terkait validitas kredit. Jika Kemenhut tidak segera membangun badan independen yang dapat mengaudit dan mengawasi seluruh rantai nilai karbon, maka reformasi ini berisiko menjadi sekadar “kebijakan kosmetik” yang tidak mampu menstabilkan kepercayaan investor dalam jangka panjang. Pada akhirnya, keberhasilan atau kegagalan reformasi ini akan sangat bergantung pada transparansi, akuntabilitas, dan komitmen pemerintah untuk menegakkan standar internasional secara konsisten.