Jakarta Jadi Kota Halal Global? HNW & BKPRMI Pamerkan Strategi Politik di Balik Narasi Halal

Agama
Maulana IbrahimMaulana Ibrahim
Maulana Ibrahim
Maulana Ibrahim
Pakar Sejarah Islam

Mengulas sejarah kebudayaan Islam dan tokoh-tokoh penting dalam agama.

Jakarta Jadi Kota Halal Global? HNW & BKPRMI Pamerkan Strategi Politik di Balik Narasi Halal
BAGIKAN:

Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengangkat narasi “Jakarta Kota Halal Global” dalam pembukaan Musyawarah Wilayah XIII BKPRMI DKI Jakarta. Secara singkat, ia mengajak pemuda masjid menjadi “penjaga kemanusiaan” selama lima abad ke depan, sambil menuduh sejarah nama Jakarta berasal dari “Jayakarta” yang dipetakan pada ayat Al‑Qur’an “Inna Fatahna Laka Fathan Mubina”.

Namun, penulisan itu mengabaikan konteks historis yang sebenarnya: nama Jayakarta berakar dari bahasa Sunda “jaya’karta” (kota kemakmuran), bukan dari ayat Al‑Qur’an. HNW tampaknya memanfaatkan ruang simbolis untuk mengeksploitasi citra halal sebagai alat politik, sekaligus menjustifikasi keberadaan BKPRMI sebagai platform dakwah.

Data yang ia sebutkan – 3.798 masjid, 4.057 musala, 4.955 majelis taklim, dan sekitar 4 juta anak‑anak berusia 15‑39 tahun – memang mencerminkan kekuatan potensi DKI. Namun, penggunaan angka tersebut sebagai “sumber daya strategis” justru mengabaikan kualitas layanan masjid: banyak masjid masih kurang fasilitas sanitasi, pendidikan, dan ruang publik yang memadai untuk menghadapi isu‑isu kontemporer seperti judi online, kekerasan seksual, dan radikalisme digital.

Dalam rangka “menjaga Gen Z dan Gen Milenial”, HNW menyebutkan krisis‑krisis seperti LGBT, narkoba, dan kecanduan digital. Pendekatan ini mengajarkan bahwa masjid harus berfungsi sebagai pusat rehabiltasi moral, padahal banyak masjid justru menjadi ruang politik sempit yang mengeksklusi suara‑suara heterogen. Kritikusnya, program‑program BKPRMI belum menunjukkan dampak nyata dalam mengurangi angka kriminal di kalangan pemuda.

Salah satu poin paling memalukan adalah klaim tentang “buta huruf Al‑Qur’an” yang mencapai 72,25 persen menurut riset IIQ 2023. Statistik tersebut belum diverifikasi secara independen, dan HNW segera mengusulkan survei provincial tanpa menyoroti metodologi atau sasaran survei. Jika survei hanya mengukur kemampuan membaca huruf, ia mengabaikan kemampuan memahami makna, konteks, dan hermeneutika Al‑Qur’an yang jauh lebih kompleks.

Secara keseluruhan, kampanye “Jakarta sebagai Kota Halal Global” tampak lebih seperti strategi PR yang bertujuan menumbuhkan citra progresif bagi HNW dan BKPRMI, daripada inisiatif nyata yang mengubah struktur ekonomi dan sosial Jakarta. Tanpa program konkret yang mengintegrasikan halal dengan pertumbuhan industri, pendidikan, dan pelayanan publik, klaim tersebut berisiko menjadi retorika kosong yang hanya memperkuat narasi‑narasi moralistik pada masyarakat.

Analisis Pakar

Dari sudut pandang investigasi, klaim “Jakarta sebagai Kota Halal Global” tidak hanya overstated, melainkan juga mengabaikan realitas ekonomin dan budaya yang pluralistik. Industri halal di Jakarta, meskipun berpotensi besar, masih didominasi oleh UMKM kecil yang kurang terdaftar, berkurang akses pasar internasional, dan terbelalak oleh regulasi yang berantakan. Tanpa reformasi tata kelola, kampanye ini akan menjadi sekadar “halal washing” yang menutupi kegagalan pemerintah DKI dalam mengatasi kemiskinan, ketimpangan pendidikan, dan kesenjangan infrastruktur.

Selain itu, peran masjid sebagai “pusat pembinaan generasi muda” harus diwujudkan melalui program konkret: pelatihan keuangan islam, pemberdayaan digital, dan ruang dialog lintas agama. Namun, BKPRMI kini lebih mengutamakan agenda politik dan simbolis daripada membangun kapasitas teknis. Jika tidak ada perubahan paradigma, generasi Gen Z yang kini kritis terhadap institusi religius akan terus menganggap masjid sebagai tempat yang tidak relevan bagi kehidupan mereka yang digerakkan oleh teknologi dan globalisasi.

Kritik terhadap data “buta huruf Al‑Qur’an” mengekspos kegagalan dalam mengukur kompetensi religius secara holistik. Angka 72,25 persen mungkin mencerminkan kemampuan membaca huruf, tetapi tidak mencerminkan pemahaman makna, konteks, atau penerapan nilai‑nilai keislaman dalam kehidupan sehari‑hari. Sebaliknya, upaya peningkatan literasi Al‑Qur’an harus melibatkan pendidikan holistik yang menggabungkan studi sejarah, linguistik, dan etika, bukan sekadar latihan membaca.

Akhirnya, jika Jakarta ingin benar‑benar menjadi “Kota Halal Global”, ia harus menempatkan halal sebagai kerangka integrasi ekonomi, lingkungan, dan keadilan sosial, bukan sekadar label pakaian atau produk. Tanpa itu, kampanye tersebut akan segera lapse menjadi retorika kosong yang hanya menguntungkan agenda pribadi HNW dan BKPRMI, bukan kepentingan kolektif rakyat Jakarta.

Analisis Pakar

Dari sudut pandang investigasi, klaim “Jakarta sebagai Kota Halal Global” tidak hanya overstated, melainkan juga mengabaikan realitas ekonomin dan budaya yang pluralistik. Industri halal di Jakarta, meskipun berpotensi besar, masih didominasi oleh UMKM kecil yang kurang terdaftar, berkurang akses pasar internasional, dan terbelalak oleh regulasi yang berantakan. Tanpa reformasi tata kelola, kampanye ini akan menjadi sekadar “halal washing” yang menutupi kegagalan pemerintah DKI dalam mengatasi kemiskinan, ketimpangan pendidikan, dan kesenjangan infrastruktur.

Selain itu, peran masjid sebagai “pusat pembinaan generasi muda” harus diwujudkan melalui program konkret: pelatihan keuangan islam, pemberdayaan digital, dan ruang dialog lintas agama. Namun, BKPRMI kini lebih mengutamakan agenda politik dan simbolis daripada membangun kapasitas teknis. Jika tidak ada perubahan paradigma, generasi Gen Z yang kini kritis terhadap institusi religius akan terus menganggap masjid sebagai tempat yang tidak relevan bagi kehidupan mereka yang digerakkan oleh teknologi dan globalisasi.

Kritik terhadap data “buta huruf Al‑Qur’an” mengekspos kegagalan dalam mengukur kompetensi religius secara holistik. Angka 72,25 persen mungkin mencerminkan kemampuan membaca huruf, tetapi tidak mencerminkan pemahaman makna, konteks, atau penerapan nilai‑nilai keislaman dalam kehidupan sehari‑hari. Sebaliknya, upaya peningkatan literasi Al‑Qur’an harus melibatkan pendidikan holistik yang menggabungkan studi sejarah, linguistik, dan etika, bukan sekadar latihan membaca.

Akhirnya, jika Jakarta ingin benar‑benar menjadi “Kota Halal Global”, ia harus menempatkan halal sebagai kerangka integrasi ekonomi, lingkungan, dan keadilan sosial, bukan sekadar label pakaian atau produk. Tanpa itu, kampanye tersebut akan segera lapse menjadi retorika kosong yang hanya menguntungkan agenda pribadi HNW dan BKPRMI, bukan kepentingan kolektif rakyat Jakarta.