Indonesia Gencarkan Koneksi Udara ASEAN‑China: Peluang Besar atau Janji Palsu?

Ekonomi
Siti AmaliaSiti Amalia
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Indonesia Gencarkan Koneksi Udara ASEAN‑China: Peluang Besar atau Janji Palsu?
BAGIKAN:

Yogyakarta, 12 Juli 2026 – Pada pertemuan ke‑17 ASEAN‑China Working Group on Regional Air Services Arrangements (ACWG‑RASA) yang digelar di Yogyakarta, Indonesia menegaskan kembali ambisinya menjadi motor penggerak integrasi penerbangan di kawasan. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, menyoroti agenda memperluas akses pasar, meningkatkan arus wisatawan, perdagangan, serta memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan transportasi udara regional.

Acara ini dihadiri oleh 61 delegasi resmi dari 10 negara ASEAN dan Tiongkok, serta 127 perwakilan maskapai, pengelola bandara, perusahaan MRO, dan asosiasi penerbangan. Jumlah peserta yang begitu besar mencerminkan besarnya harapan – namun juga menimbulkan pertanyaan kritis tentang sejauh mana komitmen ini dapat terwujud di tengah tantangan struktural.

Agenda utama meliputi ASEAN‑China Airlines Forum yang menyoroti peran kargo udara sebagai motor e‑commerce, tantangan implementasi penerbangan di tengah gejolak ekonomi global, serta masalah slot bandara yang kian terbatas. Forum menghasilkan rekomendasi: fleksibilitas slot yang lebih besar, penyederhanaan prosedur visa dan imigrasi, serta penguatan regulasi keselamatan dan keamanan.

Paralelnya, ASEAN Caucus membahas empat isu krusial: ratifikasi Protocol 3 ASEAN‑China Air Transport Agreement (P3 AC‑ATA), liberalisasi Hak Angkut Kelima (5th Freedom) untuk kargo, aspek keselamatan operasional, serta pembukaan rute baru dan penambahan frekuensi. Indonesia, sebagai lead country ASEAN untuk kerjasama dengan China, mengusulkan kerja sama teknis di bidang Unmanned Aircraft Systems (UAS) dan mengajukan workshop regulasi UAS pada semester kedua 2026.

Hasil konkret yang tercatat meliputi:

  • Rektifikasi titik Mataram menjadi Makassar dalam P3 AC‑ATA.
  • Usulan peningkatan liberalisasi Hak Angkut Ke‑5 untuk kargo dengan melibatkan empat hub utama di China.
  • Rencana workshop dan sharing informasi regulasi UAS di China.

Lukman menegaskan, “Penyelenggaraan ACWG‑RASA di Yogyakarta meneguhkan komitmen Indonesia untuk konektivitas udara yang lebih terbuka, aman, dan kompetitif.” Ia menambahkan bahwa pertemuan ini membuka peluang kerja sama di bidang kargo, MRO, manufaktur, dan teknologi penerbangan.

Analisis Pakar

Di balik retorika yang menggiurkan, terdapat sejumlah risiko yang belum mendapat sorotan memadai. Pertama, liberalisasi Hak Angkut Kelima memang dapat meningkatkan volume kargo, namun tanpa mekanisme alokasi slot yang adil, maskapai domestik berisiko terpinggirkan oleh raksasa logistik China yang sudah menguasai jaringan hub. Kedua, agenda UAS, meski futuristik, menuntut regulasi yang masih lemah di Indonesia; tanpa standar keamanan yang ketat, potensi insiden udara dapat menggerogoti kepercayaan publik.

Selanjutnya, proses penyederhanaan visa dan imigrasi yang dijanjikan sering kali terhambat oleh birokrasi lintas negara. Jika tidak ada mekanisme monitoring yang transparan, janji peningkatan arus wisatawan dapat berakhir menjadi sekadar slogan. Di sisi lain, ketergantungan pada MRO domestik seperti GMF harus diimbangi dengan investasi teknologi tinggi; tanpa itu, Indonesia akan tetap menjadi konsumen layanan perawatan, bukan produsen.

Terakhir, ratifikasi P3 AC‑ATA masih menunggu persetujuan penuh di beberapa negara anggota. Keterlambatan ini menandakan adanya kepentingan nasional yang belum selaras, terutama terkait perlindungan pasar domestik. Jika Indonesia tidak mampu menegosiasikan klausul yang melindungi maskapai lokal, liberalisasi berlebih dapat mengakibatkan penurunan pendapatan maskapai nasional dan menurunkan daya saing industri penerbangan dalam negeri.

Kesimpulannya, meski agenda konektivitas udara ASEAN‑China menawarkan peluang ekonomi yang signifikan, realisasinya menuntut kebijakan yang lebih tegas, transparansi dalam alokasi slot, serta investasi berkelanjutan pada regulasi UAS dan infrastruktur MRO. Tanpa langkah-langkah tersebut, Indonesia berisiko menjadi penonton pasif dalam skema yang didominasi pemain besar China.