Disertasi Unila Usulkan Model Hukum Revolusioner untuk Mengatasi Kekacauan Hubungan Dokter‑Rumah Sakit
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Jakarta – Sebuah disertasi doktoral yang baru saja dipertahankan di Fakultas Hukum Universitas Lampung mengusulkan kerangka hukum baru yang dapat mengubah cara dokter dan rumah sakit berinteraksi. Penelitian ini menyoroti kegagalan regulasi ketenagakerjaan dan kesehatan saat ini dalam mengakomodasi dualitas peran dokter: sebagai pegawai institusi medis sekaligus profesional yang memegang otonomi klinis.
Iskandar Zulkarnain, Hakim Ad‑Hoc Perselisihan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Banjarmasin, mengemukakan bahwa sistem kontrak kerja tradisional – baik PKWT, PKWTT, maupun perjanjian kerja sama kemitraan – tidak mampu menjawab kebutuhan khusus dokter spesialis purnawaktu yang hanya memiliki satu Surat Izin Praktik (SIP) di satu rumah sakit swasta. "Dokter berada di antara dua dunia: mereka harus mematuhi standar operasional rumah sakit, namun pada saat yang sama tidak boleh dibatasi secara hukum atau etis dalam pengambilan keputusan medis," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Minggu (12/7/2026).
Menurut Iskandar, ketidakjelasan status hukum dokter menimbulkan tiga masalah utama:
- Ketidakpastian status hukum: Dokter tidak jelas apakah mereka dianggap pekerja atau mitra, sehingga hak‑hak ketenagakerjaan menjadi abu‑abu.
- Perlindungan hak normatif yang lemah: Jaminan sosial, keselamatan kerja, dan mekanisme penyelesaian perselisihan industrial belum terjamin.
- Ambiguitas tanggung jawab hukum: Saat terjadi sengketa medis, tidak ada kepastian siapa yang harus menanggung beban hukum – dokter atau rumah sakit.
Untuk mengatasi dilema ini, disertasi tersebut mengusulkan model hubungan kerja hibrida sui generis. Model ini mengakui adanya hubungan kerja formal antara dokter dan rumah sakit, sekaligus melindungi independensi profesional dokter. Dalam skema ini, dokter akan memperoleh:
- Perlindungan hak ketenagakerjaan standar (kontrak kerja, jaminan sosial, K3).
- Hak atas mekanisme penyelesaian perselisihan industrial yang transparan.
- Pengakuan otonomi medis yang tidak dapat diintervensi oleh manajemen rumah sakit, sesuai dengan kode etik kedokteran.
Negara, di sisi lain, tetap mengatur ruang praktik profesional dokter dan kerja sama pelayanan kesehatan melalui peraturan perundang‑undangan yang ada. Menurut Iskandar, model ini menjadi "titik temu" antara tiga kepentingan utama: rumah sakit sebagai penyedia layanan, dokter sebagai tenaga profesional, dan masyarakat sebagai penerima layanan.
Majelis penguji yang terdiri atas sembilan akademisi dan pakar hukum, baik internal maupun eksternal Universitas Lampung, menilai disertasi ini layak mendapatkan predikat sangat memuaskan dan mengakui kelayakan Iskandar untuk memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum.
Analisis Pakar
Model hibrida yang diusulkan oleh Iskandar bukan sekadar inovasi akademis; ia menantang paradigma lama yang selama ini menempatkan dokter dalam kerangka kerja yang tidak sesuai dengan realitas klinis. Dari sudut pandang hukum ketenagakerjaan, pendekatan ini dapat menjadi contoh bagi sektor‑sektor lain yang menggabungkan elemen profesionalisme tinggi dengan struktur organisasi yang kompleks, seperti arsitek, auditor, atau konsultan IT. Namun, implementasinya tidak akan mudah. Pemerintah harus menyiapkan regulasi yang jelas, termasuk definisi status kerja, mekanisme pengawasan, dan sanksi bila terjadi pelanggaran.
Selain itu, ada risiko bahwa rumah sakit, terutama yang beroperasi secara privat, akan menolak model ini karena potensi peningkatan beban biaya sosial (BPJS Ketenagakerjaan, asuransi kesehatan, dsb.). Oleh karena itu, diperlukan insentif fiskal atau subsidi pemerintah untuk mendorong adopsi model ini secara luas. Tanpa dukungan kebijakan yang kuat, model hibrida berpotensi tetap menjadi konsep teoritis yang terpinggirkan.
Selanjutnya, penting untuk menilai dampak model ini terhadap kualitas pelayanan medis. Jika dokter merasa lebih terlindungi secara hukum dan sosial, mereka dapat lebih fokus pada keputusan klinis tanpa tekanan manajerial yang berlebihan. Ini berpotensi menurunkan tingkat burnout dan meningkatkan kepuasan pasien. Namun, pengawasan yang terlalu longgar dapat membuka celah bagi praktik medis yang tidak etis, sehingga mekanisme kontrol kualitas harus tetap terjaga.
Secara keseluruhan, usulan ini menandai langkah penting menuju regulasi yang lebih adaptif terhadap dinamika profesi kedokteran di Indonesia. Namun, keberhasilannya akan sangat bergantung pada sinergi antara legislator, institusi kesehatan, dan asosiasi dokter. Jika dikelola dengan tepat, model hibrida ini dapat menjadi blueprint bagi reformasi hubungan kerja profesional di seluruh negeri, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan, seperti yang terlihat dalam upaya BPJS Kesehatan dalam melakukan tindakan preventif.
BERITA TERKAIT

5.000 Tangki Bubur Suro Sampai ke Langit: Penutupan Syafaat Festival di Pekalongan Berapi‑Api!

Luis Figo Raih Puncak: Mengguncang Pesta Bola HGI 2026 di Jakarta!
