Ujian Integritas Korps Adhyaksa: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kini Jadi Target Operasi Kejaksaan Agung

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ujian Integritas Korps Adhyaksa: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kini Jadi Target Operasi Kejaksaan Agung
BAGIKAN:

JAKARTA – Sebuah ironi hukum terjadi di jantung penegakan tindak pidana korupsi Indonesia. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi besar yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pelimpahan berkas perkara yang sebelumnya ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya ini dikukuhkan dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh jajaran petinggi penegak hukum dan legislatif pada Sabtu (11/7/2026). Plt Jampidsus Rudi Margono secara resmi menerima mandat tersebut dari Irjen Pol Totok Suharyanto, Kepala Kortas Tipidkor Polri.

Dalam keterangan resminya, langkah pelimpahan ini diklaim sebagai strategi untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus mempererat sinergi antarlembaga penegak hukum. Kehadiran Ketua Komisi III DPR Habiburokhman serta sejumlah anggota Komisi III lainnya dalam momen tersebut menegaskan bahwa kasus ini menjadi sorotan serius di level pengawasan politik dan hukum.

Keterlibatan mantan pucuk pimpinan Jampidsus dalam tiga perkara korupsi sekaligus menciptakan preseden buruk sekaligus tantangan besar bagi Kejagung. Publik kini menunggu sejauh mana independensi institusi ini dalam mengusut mantan petingginya sendiri tanpa ada intervensi atau upaya saling melindungi di internal Korps Adhyaksa.

Catatan Kritis Budi Santoso: Menakar Nyali Kejagung Mengadili 'Keluarganya Sendiri'

Sebagai jurnalis yang telah lama mengendus aroma busuk di lorong-lorong kekuasaan, saya melihat kasus ini bukan sekadar urusan administrasi pelimpahan berkas. Ini adalah 'bom waktu' bagi kredibilitas Kejaksaan Agung. Bayangkan, seorang mantan Jampidsus—sosok yang seharusnya menjadi panglima tertinggi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia—justru diduga terjerat dalam pusaran korupsi. Ini adalah tamparan keras bagi narasi 'bersih-bersih' yang selama ini digaungkan oleh institusi tersebut.

Pertanyaan besar yang harus dijawab adalah: Mengapa perkara ini harus dilimpahkan dari Polri kembali ke Kejagung? Secara prosedural, sinergi memang penting, namun secara psikologis, ada risiko besar terjadinya conflict of interest. Mengadili mantan atasan atau rekan sejawat dalam satu institusi seringkali berujung pada 'kompromi halus' atau sekadar formalitas hukum untuk meredam amarah publik. Jika Kejagung tidak mampu membuktikan transparansi total dan memberikan hukuman maksimal, maka publik akan menyimpulkan bahwa ada pola perlindungan internal yang sistemik.

Saya memprediksi bahwa kasus ini akan menjadi batu uji bagi Plt Jampidsus Rudi Margono. Apakah ia akan bermain aman dengan mengikuti arus birokrasi, atau berani melakukan pembersihan total hingga ke akar-akarnya? Jika proses ini berjalan lambat atau terjadi kebocoran informasi yang menguntungkan tersangka, maka sinergi yang dipamerkan dalam jabat tangan di depan kamera tersebut hanyalah sandiwara politik untuk menenangkan DPR dan masyarakat.

Lebih jauh lagi, keterlibatan Komisi III DPR dalam seremoni pelimpahan ini menunjukkan bahwa kasus Febrie Adriansyah memiliki dimensi politik yang kuat. Kita harus waspada jika kasus ini nantinya digunakan sebagai alat tawar-menawar politik atau justru menjadi tumbal untuk menutupi aktor yang lebih besar di atasnya. Penegakan hukum tidak boleh menjadi panggung teatrikal; ia harus menjadi proses bedah yang menyakitkan namun menyembuhkan. Saya akan terus mengawal kasus ini, karena ketika 'sang pemburu' berubah menjadi 'buruan', di situlah integritas sebuah negara dipertaruhkan.