Skandal Emas dan Valas Eks Jampidsus: Komisi III Desak Tim Independen Guna Cegah 'Permainan' Internal Kejaksaan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

JAKARTA – Aroma busuk korupsi kembali menyengat institusi Adhyaksa. Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), kini memasuki babak baru yang penuh ketegangan antara lembaga legislatif dan eksekutif.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara tegas mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera membentuk tim penyidik independen. Langkah ini diambil setelah berkas perkara FA dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Agung. Habiburokhman menekankan bahwa tim ini harus diisi oleh pejabat senior yang tidak memiliki afiliasi atau hubungan spesial dengan FA guna menghindari adanya intervensi internal.
"Kami meminta tim yang benar-benar independen, tidak terafiliasi dengan saudara FA, agar proses penyidikan tidak diintervensi oleh pihak-pihak yang masih memiliki kedekatan dengan yang bersangkutan," tegas Habiburokhman dalam sidang Komisi III di Jakarta, Sabtu.
Sebagai bentuk pengawasan ekstra, Komisi III juga telah membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus. Panja ini akan mengawal setiap langkah tim independen Kejagung untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses hukum, sehingga kasus ini tidak menguap begitu saja atau sekadar menjadi formalitas hukum.
Keterlibatan FA dalam pusaran kasus ini menjadi sangat mencolok setelah penggeledahan rumah pribadinya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menemukan harta yang tidak wajar: 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing dalam jumlah fantastis mencapai 4,7 juta dolar AS dan 14 juta dolar Singapura.
Temuan ini berkaitan dengan serangkaian kasus besar, mulai dari tata kelola batu bara, dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait utang PT CBS kepada PT KNI. Meski FA telah mengajukan pengunduran diri yang diklaim sebagai bentuk "menjaga integritas", publik tetap menunggu kepastian status hukum sang mantan Jenderal Bintang Dua tersebut.
Catatan Redaksi: Bedah Kasus oleh Budi Santoso
Sebagai jurnalis yang telah lama mengendus berbagai skandal kekuasaan di negeri ini, saya melihat kasus Febrie Adriansyah bukan sekadar kasus korupsi biasa, melainkan sebuah systemic failure di jantung penegakan hukum kita. Bagaimana mungkin seorang Jampidsus—yang seharusnya menjadi 'panglima' dalam memberantas korupsi—justru diduga menjadi bagian dari ekosistem koruptif itu sendiri? Temuan 74 kg emas dan jutaan dolar AS bukan sekadar angka, melainkan bukti nyata adanya 'gunung es' gratifikasi yang terstruktur di dalam institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan.
Desakan Komisi III untuk membentuk tim independen adalah langkah yang tepat, namun saya skeptis jika tim tersebut masih berada di bawah payung Kejaksaan Agung. Ada konflik kepentingan yang sangat nyata ketika sebuah institusi harus mengadili 'anak kandungnya' sendiri, apalagi sosok setingkat Jampidsus yang memiliki jaringan pengaruh luas di internal korps Adhyaksa. Ada risiko besar terjadinya 'mutual protection' atau saling melindungi antar-pejabat senior demi menjaga nama baik institusi, yang pada akhirnya justru mengorbankan kebenaran materiil.
Prediksi saya, kasus ini akan menjadi pintu masuk bagi terbongkarnya jaringan yang lebih besar. Jika penyidik berani menarik benang merah dari emas dan valas tersebut, kita mungkin akan menemukan daftar panjang 'penerima' dan 'pemberi' yang melibatkan aktor-aktor politik dan pengusaha kelas kakap. Jika Kejagung terlihat ragu atau prosesnya melambat, saya sangat menyarankan KPK untuk segera mengambil alih kasus ini melalui mekanisme koordinasi dan supervisi, sebelum barang bukti 'menyusut' atau saksi-saksi kunci tiba-tiba bungkam.
Keadilan tidak boleh hanya menjadi slogan di papan nama kantor pemerintahan. Pengunduran diri FA tidak boleh dianggap sebagai penyelesaian masalah. Publik tidak butuh pengunduran diri; publik butuh pengembalian aset negara dan vonis penjara yang maksimal. Jika kasus ini berakhir dengan hukuman ringan atau sekadar sanksi administratif, maka kita harus mengakui bahwa hukum di Indonesia hanya tajam ke bawah, namun tumpul dan bisa dinegosiasikan saat berhadapan dengan para 'penguasa' hukum itu sendiri.
BERITA TERKAIT

Akhir Era Sang Pemimpin Tertinggi: Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad, Iran Menghadapi Titik Balik Geopolitik

Diplomasi Kuliner dan Budaya: Mampukah Thai Festival 2026 Dongkrak Daya Saing Ekraf Indonesia?
