Skandal Elit Korps Adhyaksa: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terancam Sanksi Etik dan Jeratan TPPU

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Skandal Elit Korps Adhyaksa: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terancam Sanksi Etik dan Jeratan TPPU
BAGIKAN:

JAKARTA — Badai integritas kembali mengguncang pucuk pimpinan Kejaksaan Agung. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini berada dalam pusaran kasus hukum serius yang tidak hanya mengancam kariernya, tetapi juga kebebasannya. Jamwas Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menegaskan bahwa Febrie akan menghadapi proses ganda: pidana dan sidang etik.

Rudi Margono menyatakan bahwa tidak ada perlakuan istimewa bagi Febrie meskipun ia pernah menduduki posisi strategis sebagai 'panglima' tindak pidana khusus. "Kami jalankan senormalnya kalau ada oknum-oknum yang berbuat seperti itu," tegas Rudi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Kini, posisi Febrie berada di ujung tanduk. Ia dikabarkan telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus, yang kemudian diisi oleh Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Namun, status pemberhentian secara permanen sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menunggu ketukan palu melalui Keputusan Presiden (Keppres). Hal ini menunjukkan bahwa proses administratif pengunduran diri seorang pejabat tinggi negara tetap harus melalui jalur formal kenegaraan.

Kasus ini menjadi semakin pelik setelah Kortastipidkor Polri melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung. Febrie Adriansyah (FA) bersama seorang pria berinisial Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Don Ritto sendiri dilaporkan telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Polda Metro Jaya, sementara Febrie sejauh ini belum dilakukan penahanan.

Secara yuridis, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan 12 huruf B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU. Sementara itu, tim penyidik Jampidsus bersama Kortastipidkor Polri kini tengah mendalami alat bukti dan materiil perkara sebelum melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka FA.

Catatan Redaksi: Ironi Sang 'Pemburu Koruptor' yang Menjadi Buruan

Sebagai jurnalis investigasi yang telah lama mengamati dinamika kekuasaan di Indonesia, saya melihat kasus Febrie Adriansyah bukan sekadar kasus korupsi biasa. Ini adalah sebuah ironi yang menyakitkan. Bagaimana mungkin seorang Jampidsus—posisi yang seharusnya menjadi benteng terakhir integritas dalam memberantas korupsi di Indonesia—justru terjerat dalam pusaran TPPU dan korupsi? Ini adalah tamparan keras bagi citra Kejaksaan Agung yang selama ini mencoba membangun narasi 'berani dan independen'.

Ada satu hal yang sangat mengganggu dalam kasus ini: kecepatan penahanan. Mengapa Don Ritto sudah mendekam di sel sejak Juli, namun Febrie Adriansyah masih bisa menghirup udara bebas meski status tersangkanya sudah jelas? Meskipun Rudi Margono mengklaim tidak ada perlakuan khusus, publik akan tetap mempertanyakan apakah ada 'privilese jabatan' yang masih bekerja di balik layar. Jika Kejaksaan ingin membuktikan bahwa mereka benar-benar bersih, maka penahanan terhadap Febrie harus segera dilakukan tanpa menunggu proses administrasi yang berbelit-belit.

Lebih jauh lagi, keterlibatan TPPU dalam kasus ini mengindikasikan adanya aliran dana yang sistematis dan terstruktur. Saya memprediksi bahwa kasus ini hanyalah 'puncak gunung es'. Jika penyidik berani membongkar siapa saja yang menerima aliran dana dari FA, kita mungkin akan menemukan jaringan patronase yang lebih luas di lingkungan penegakan hukum. Jangan sampai sidang etik hanya menjadi formalitas untuk 'menyelamatkan muka' institusi, sementara substansi pidananya justru diredam.

Kejaksaan Agung saat ini sedang berada di persimpangan jalan. Apakah mereka akan melakukan pembersihan total (total cleansing) atau justru terjebak dalam pola lama: mengorbankan satu orang untuk menyelamatkan sistem yang korup? Publik tidak butuh pernyataan 'profesional' di atas kertas; publik butuh melihat borgol terpasang di tangan mereka yang mengkhianati sumpah jabatan, tidak peduli seberapa tinggi pangkat mereka di Korps Adhyaksa.