Skandal BLUD RSUD Dr Pirngadi: Jejak Aliran Dana Rp23,8 Miliar dan Nasib Sang Mantan Direktur
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

MEDAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kini tengah membidik dugaan praktik lancung dalam pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Dr Pirngadi. Fokus utama penyidikan mengarah pada kegiatan belanja barang dan jasa untuk tahun anggaran 2023 dan 2024, yang diduga kuat telah dikorupsi.
Suhartono, mantan Direktur RSUD Dr Pirngadi, telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik sebagai salah satu saksi kunci. Kasi Pidsus Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti yang komprehensif guna mengungkap siapa saja aktor intelektual di balik kebocoran anggaran tersebut.
"Kami sudah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Suhartono. Saat ini, kami masih dalam tahap pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Juanda dalam keterangan resminya, Sabtu.
Langkah serius Kejari Medan juga terlihat dari koordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Audit investigatif sedang dilakukan untuk menghitung secara presisi jumlah kerugian negara yang ditimbulkan. Juanda menegaskan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan segera setelah hasil audit BPK terbit dan alat bukti telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Sebelumnya, pada 30 Juni 2026, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan mendadak di kompleks RSUD Dr Pirngadi yang berlokasi di Jalan Prof. H.M. Yamin, Medan Timur. Dalam operasi tersebut, sejumlah dokumen vital terkait pengelolaan BLUD disita untuk memperkuat berkas penyidikan.
Berdasarkan data sementara yang dihimpun penyidik, total pagu anggaran yang menjadi objek penelusuran mencapai Rp23,81 miliar. Angka fantastis ini terbagi menjadi dua pos utama: belanja obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp10,8 miliar, serta pembayaran utang sebesar Rp13,01 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, mengungkapkan temuan janggal terkait manajemen keuangan rumah sakit tersebut. Terdapat utang dari tahun anggaran sebelumnya yang baru dibayarkan pada tahun berikutnya, namun hingga kini belum sepenuhnya dilunasi. Pola pembayaran yang tidak lazim ini menjadi salah satu pintu masuk penyidik dalam mengendus adanya potensi penyelewengan dana.
Catatan Redaksi: Bedah Kasus oleh Budi Santoso
Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat kasus RSUD Dr Pirngadi ini bukan sekadar 'salah administrasi' atau kelalaian prosedural. Kita harus bicara jujur: ketika dana BLUD yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat justru menjadi 'ladang basah' bagi oknum pejabat, maka ini adalah kejahatan kemanusiaan yang terbungkus rapi dalam dokumen akuntansi. Angka Rp23,81 miliar bukanlah jumlah yang kecil; itu adalah biaya nyawa, kualitas obat, dan ketersediaan alat medis yang seharusnya dirasakan oleh pasien kurang mampu di Medan.
Hal yang paling mencolok dalam kasus ini adalah temuan mengenai 'utang yang menggantung' dari tahun anggaran sebelumnya. Dalam praktik korupsi di instansi kesehatan, pola 'utang-piutang' dengan vendor seringkali menjadi modus klasik untuk menciptakan mark-up harga atau pengalihan dana melalui pembayaran fiktif. Saya menduga ada permainan 'main mata' antara manajemen rumah sakit dengan pihak ketiga (vendor) yang sengaja menciptakan skema utang agar dana bisa dicairkan secara bertahap namun tidak pernah sampai ke tujuan yang seharusnya. Ini adalah pola financial engineering yang kotor.
Saya memperingatkan Kejari Medan agar tidak hanya berhenti pada pemeriksaan mantan Direktur. Korupsi di level manajemen puncak biasanya tidak bekerja sendirian. Pasti ada 'ekosistem' yang mendukung, mulai dari bendahara, pejabat pengadaan, hingga vendor yang menjadi penampung dana. Jika penyidikan hanya menyasar satu orang, maka ini hanya akan menjadi pembersihan formalitas. Publik butuh transparansi penuh: siapa saja yang menikmati aliran dana dari belanja obat dan BMHP tersebut? Mengapa utang miliaran rupiah bisa terbengkalai tanpa pengawasan ketat dari Dinas Kesehatan atau Pemerintah Kota?
Prediksi saya, setelah audit BPK keluar, kita akan menemukan lubang hitam yang lebih besar dari sekadar angka Rp23 miliar. Kasus ini adalah gunung es. Jika Kejari Medan berani membongkar jaringan vendor yang terlibat, kita mungkin akan menemukan pola korupsi sistemik yang sudah terjadi bertahun-tahun di RSUD ini. Saya akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja setelah penetapan tersangka formalitas, sementara aktor intelektual di balik layar tetap bisa tidur nyenyak dengan uang rakyat.
BERITA TERKAIT

Teror Penusukan Acak di Tangerang: Polisi Ringkus Pelaku, Namun Pertanyaan Besar Soal Motif Masih Menggantung

Harga Beras Premium Meroket, Bulog 'Kalah Start' dan Terpaksa Luncurkan SPHP Premium
