⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 5.4 di 41 km S of Sarangani, Philippines pada 11/7/2026, 17.51.12. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.

Sinyal 'Warning' KPK untuk Kejagung: Kasus Eks Jampidsus Terancam Diambil Alih Jika Terjadi 'Permainan' Mandek

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Sinyal 'Warning' KPK untuk Kejagung: Kasus Eks Jampidsus Terancam Diambil Alih Jika Terjadi 'Permainan' Mandek
BAGIKAN:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal keras terhadap penanganan kasus dugaan korupsi batu bara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut tidak akan segan mengambil alih perkara jika proses hukum di Kejaksaan Agung terindikasi jalan di tempat atau sengaja dibuat mandek.

Langkah pengambilalihan ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Asep menjelaskan bahwa terdapat enam kriteria yang memungkinkan KPK mengintervensi perkara yang sedang ditangani instansi lain. Salah satu indikator utamanya adalah ketika sebuah kasus mengalami stagnasi atau terjadi fenomena "bolak-balik" yang tidak berujung pada kepastian hukum.

"Di ayat duanya ada enam kriteria, salah satu contohnya apabila misalkan perkara itu mandek. Perkara itu bolak-balik gitu ya, bolak-balik," tegas Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.

Meski demikian, Asep menekankan bahwa saat ini KPK masih memantau jalannya penyelidikan, upaya paksa, hingga penggeledahan yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ia menggarisbawahi bahwa pengambilalihan kasus tidak boleh didasarkan pada asumsi atau sekadar dugaan publik, melainkan harus berdasarkan fakta hukum yang nyata.

Konteks kasus ini menjadi kian panas setelah Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan BUMN besar seperti PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel. Salah satu lokasi yang digeledah adalah kediaman pribadi mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, di Sentul, Bogor.

Kecurigaan publik semakin menguat setelah penyidik Polri menemukan sejumlah uang tunai dan emas batangan di rumah tersebut. Namun, Febrie Adriansyah berdalih bahwa harta tersebut adalah milik orang lain, tanpa mau mengungkap identitas pemilik sebenarnya. Pengakuan yang ambigu ini menjadi titik krusial yang kini dipantau ketat oleh KPK dan publik.

Catatan Redaksi: Analisis Tajam Budi Santoso

Sebagai jurnalis investigasi yang telah lama mengamati pola penegakan hukum di negeri ini, saya melihat pernyataan Deputi KPK ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah 'warning shot' atau tembakan peringatan. Mengapa? Karena kita sedang berhadapan dengan kasus yang melibatkan 'orang dalam' di puncak struktur penegakan hukum—seorang mantan Jampidsus. Sejarah mencatat, ketika kasus korupsi menyentuh elit penegak hukum, ada kecenderungan kuat terjadinya 'proteksi sektoral' atau upaya saling melindungi antar rekan sejawat (esprit de corps) yang kebablasan.

Klaim Febrie Adriansyah bahwa uang tunai dan emas batangan di rumahnya adalah 'milik orang lain' adalah narasi klasik yang sangat lemah dan cenderung klise dalam kasus korupsi di Indonesia. Dalam logika penyidikan TPPU, kepemilikan fisik barang di dalam ruang privat seseorang menciptakan beban pembuktian yang berat bagi pemiliknya. Jika penyidik Polri dan Kejaksaan tidak mampu membuktikan secara transparan siapa 'orang lain' tersebut, maka ini adalah indikasi awal adanya upaya pengaburan aset (asset hiding) yang sistematis.

KPK kini berada dalam posisi dilematis namun strategis. Di satu sisi, mereka harus menghormati koordinasi antarlembaga agar tidak terkesan 'overacting'. Namun di sisi lain, jika KPK terlalu permisif dan membiarkan kasus ini menguap begitu saja, kredibilitas KPK sebagai last resort (benteng terakhir) pemberantasan korupsi akan runtuh. Publik tidak akan percaya pada jargon 'profesionalisme' jika hasil akhirnya adalah penghentian perkara secara tiba-tiba atau vonis yang terlalu ringan bagi sang mantan Jampidsus.

Prediksi saya, kasus ini akan menjadi ujian berat bagi integritas Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan saat ini. Jika mereka gagal menyeret aktor intelektual dan tidak transparan mengenai aliran dana yang ditemukan di Sentul, maka KPK wajib menggunakan Pasal 10A UU 19/2019. Jangan sampai terjadi skenario 'mandek yang direncanakan'. Jika perkara ini hanya berputar-putar tanpa ada tersangka utama yang naik ke permukaan, maka itu adalah bukti nyata bahwa hukum sedang dipermainkan. Kita tidak butuh sekadar 'proses yang berjalan', kita butuh 'hasil yang adil'.