Pasal-Pasal yang Menjerat Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

POLISI menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),Febrie Adriansyah, sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang. Ia diduga terlibat dalam tiga kasus, yaitu korupsi PT Asabri, korupsi PT KrakatauĀ Steel, dan korupsi pasokan batu bara.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pihaknya menjerat Febrie dengan pasal korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
āKemudian kami juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya,ā kata dia dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Febrie dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian UangjunctoPasal 607 Ayat 1 huruf a dan huruf b KUHP.
Selain Febrie, polisi juga menetapkan Don Ritto selaku pihak swasta sebagai tersangka. Don disangkakan melanggarĀ tindak pidana pencucian uang. Ia dijerat atas dugaan pelanggaran Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang Undang Ā Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Pasal 607 Ayat 1 huruf b dan atau cjunctoPasal 20 UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Terhadap dua tersangka itu, hari ini polisi melimpahkan proses penyidikannya kepada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejagung. Totok berdalih pelimpahan kasus Febrie ke kejaksaan untuk sinergitas hukum. Febrie belum ditahan sementara Don sudah ditahan sejak 10 Juli di Rutan Polda Metro Jaya.
Pilihan Editor:Untuk apa Tentara Menjaga Rumah Jaksa Febrie Adriansyah
BERITA TERKAIT
Rahmi Hatta Ungkap Rahasia di Balik Kebaya Bernama: Koleksi Ikonik yang Masih Memukau
