Operasi 'Sinergi' atau Strategi Pengamanan? Teka-Teki Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Febrie ke Kejagung

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Operasi 'Sinergi' atau Strategi Pengamanan? Teka-Teki Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Febrie ke Kejagung
BAGIKAN:

JAKARTA – Sebuah langkah prosedural yang memicu tanda tanya besar baru saja terjadi di lingkaran penegakan hukum Indonesia. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi melimpahkan tiga berkas perkara korupsi kelas berat kepada Kejaksaan Agung RI. Ironisnya, sosok sentral yang terjerat dalam pusaran kasus ini adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Tiga kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi komoditas batu bara, skandal ASABRI, hingga kasus Krakatau Steel. Febrie Adriansyah, yang sebelumnya memegang tongkat komando di Jampidsus, kini resmi menyandang status tersangka bersama seorang pihak swasta berinisial DR. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh tim gabungan antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Terungkapnya skandal 'gajah' di jantung kejaksaan ini menjadi pukulan telak bagi kredibilitas institusi tersebut.

Plt Jampidsus, Rudi Margono, dalam konferensi pers pada Sabtu (11/7), berdalih bahwa pelimpahan ini dilakukan demi "percepatan penanganan" dan "sinergi profesionalisme". Ia menekankan bahwa publik tengah menunggu kepastian penyelesaian perkara ini, sehingga pengembangan alat bukti dan barang bukti perlu dimaksimalkan melalui koordinasi antarlembaga.

"Apa yang disinergikan yang penting adalah untuk percepatan, yang pertama untuk pengembangan alat bukti untuk maksimalitas, kemudian pengembangan barang bukti," ujar Rudi Margono. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Senada dengan hal tersebut, Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menegaskan bahwa langkah ini adalah hasil kesepakatan bersama antara Polri dan Kejaksaan Agung guna menciptakan sinergitas dalam penanganan perkara yang melibatkan mantan petinggi korps adhyaksa tersebut.

Catatan Kritis Budi Santoso: Sinergi atau 'Main Mata' di Ruang Gelap?

Sebagai jurnalis yang telah lama mengendus aroma busuk di balik meja-meja kekuasaan, saya melihat ada sesuatu yang sangat mengganjal dalam narasi "sinergitas" ini. Mari kita bicara jujur: mengapa perkara yang sudah sampai pada tahap penetapan tersangka oleh Polri justru dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Agung? Terlebih lagi, tersangka utamanya adalah mantan Jampidsus—orang yang pernah memimpin institusi yang kini menerima berkas tersebut. Ini bukan sekadar prosedur administratif; ini adalah anomali hukum yang sangat mencolok.

Dalam dunia investigasi, kita mengenal istilah 'home court advantage'. Menyerahkan kasus seorang mantan pimpinan ke institusi yang pernah dipimpinnya adalah langkah yang sangat berisiko terhadap objektivitas penyidikan. Publik harus bertanya-tanya: apakah ini benar-benar upaya percepatan, atau justru strategi untuk "menjinakkan" kasus agar tidak terlalu menyentuh akar masalah yang lebih dalam? Ada kekhawatiran besar bahwa proses ini akan menjadi ruang negosiasi di balik pintu tertutup, di mana alat bukti bisa "disesuaikan" atau hubungan kausalitas dikaburkan demi menyelamatkan wajah institusi.

Kasus batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel bukanlah perkara kecil. Ini adalah korupsi sistemik yang melibatkan aliran dana masif dan jaringan kekuasaan yang luas. Terlebih jika melihat adanya sinergi gelap swasta dan penegak hukum dalam jejak pencucian uang batu bara. Jika Polri sudah memiliki bukti cukup untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka, maka seharusnya proses hukum diteruskan hingga P21 tanpa harus melakukan "estafet" berkas yang tidak lazim ini. Narasi "sinergi" seringkali menjadi kata sandi bagi kompromi politik di level elit penegak hukum Indonesia.

Prediksi saya, jika Kejagung tidak mampu menunjukkan transparansi radikal dalam penanganan kasus ini, maka kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi akan mencapai titik nadir. Kita tidak butuh sinergi yang bersifat kosmetik; kita butuh penegakan hukum yang berani memutus rantai impunitas, bahkan jika yang harus dipenjara adalah mantan atasan sendiri. Saya akan terus mengawal kasus ini, karena sejarah mencatat bahwa kasus yang "dipulangkan ke rumah" cenderung berakhir dengan vonis yang terlalu ringan atau bahkan menguap begitu saja.