Komisi III Bentuk Tim Pengawas: Upaya Menggagalkan Hambatan Penegakan Korupsi Pasca Pengunduran Febrie Adriansyah
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Jakarta, 11 Juli 2026 – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengumumkan pembentukan Tim Pengawas khusus untuk memastikan proses penanganan kasus korupsi tidak terhenti setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta pada Sabtu (11/7), Habiburokhman menegaskan komitmen penuh Komisi III untuk "mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas." Ia menolak agar pengunduran diri Febrie menjadi alasan penundaan atau manipulasi proses hukum.
Menurut Habiburokhman, momentum ini justru harus dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum untuk menuntaskan penyidikan secara profesional dan transparan. Ia menambahkan bahwa Kejaksaan Agung dan Polri harus tetap bekerja secara independen, tanpa intervensi politik atau tekanan sektoral, meskipun ada dugaan keterlibatan oknum dalam penyidikan.
"Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi institusi. Oleh karena itu, tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antar‑instansi," tegasnya.
Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III akan mengoptimalkan fungsi pengawasan agar koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Polri tetap terjaga selama proses penanganan perkara berlangsung. "Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju. Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antarlembaga tetap kokoh dan berada di jalur yang benar," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum, sekaligus terkait proses hukum yang sedang disidik oleh penyidik Polri.
Kasus ini bermula dari penggeledahan rumah pribadi Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor, yang dilakukan oleh tim gabungan KPK (Kortastipidkor) dan Polda Metro Jaya pada 9 Juli 2026. Penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai senilai Rp100 juta, serta valuta asing berupa 4.767.300 dolar AS dan 14.083.800 dolar Singapura, bersama dokumen, telepon seluler, dan barang bukti lainnya.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan gabungan terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara, korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya (periode 2020‑2025), serta pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Hingga kini, Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam penyidikan tersebut.
Analisis Pakar
Pengunduran diri Febrie Adriansyah menimbulkan pertanyaan serius tentang stabilitas institusi penegakan hukum di Indonesia. Sebagai seorang jurnalis investigasi, saya melihat dua dinamika utama yang harus diwaspadai. Pertama, risiko politisasi proses penyidikan. Meskipun Komisi III mengklaim akan bersikap netral, sejarah panjang intervensi politik dalam kasus‑kasus korupsi besar menunjukkan bahwa tekanan dari pihak‑pihak berkepentingan dapat muncul dalam bentuk pengalihan agenda atau bahkan pembubaran tim pengawas. Kedua, keberlanjutan penyidikan bergantung pada integritas penyidik di lapangan. Jika oknum yang terlibat tidak ditindak tegas, maka seluruh proses dapat terdistorsi, menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Langkah pembentukan Tim Pengawas oleh Komisi III memang tampak proaktif, namun efektivitasnya akan sangat tergantung pada mandat yang jelas, akses penuh ke dokumen, serta independensi dari tekanan eksekutif. Tanpa mekanisme akuntabilitas yang transparan, tim ini berpotensi menjadi sekadar simbolik, yang pada akhirnya tidak mampu mengawasi secara substantif. Saya menuntut agar DPR mengeluarkan regulasi yang mengikat tim pengawas tersebut, termasuk hak audit independen dan pelaporan publik secara berkala.
Selanjutnya, kasus ini menggarisbawahi perlunya reformasi struktural dalam koordinasi antara Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK. Saat ini, tumpang tindih kewenangan dan kurangnya sinergi menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pelaku korupsi. Pemerintah harus mempertimbangkan pembentukan unit lintas lembaga yang memiliki otoritas hukum yang kuat, bukan sekadar tim ad‑hoc yang mudah dibubarkan.
Terakhir, masyarakat harus tetap kritis dan tidak membiarkan narasi resmi menutup ruang bagi investigasi independen. Media, LSM, dan akademisi perlu terus mengawasi proses ini, mengungkap setiap penyimpangan, dan menuntut pertanggungjawaban. Hanya dengan tekanan publik yang konsisten, institusi penegak hukum dapat beroperasi tanpa rasa takut akan intervensi politik, dan pada akhirnya, korupsi dapat ditekan secara efektif.
BERITA TERKAIT

Skandal Korupsi di Sukoharjo: Bupati dan Dua Pejabat Tinggi Ditangkap KPK

Pelindo Regional 2 Goyang Dunia Hijau: 250 Pohon untuk Masa Depan Berkelanjutan?
