Kemenekraf Gandeng Lippo Malls: Kolaborasi atau Oligarki Ekonomi Kreatif?

Ekonomi
Hendra GunawanHendra Gunawan
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Kemenekraf Gandeng Lippo Malls: Kolaborasi atau Oligarki Ekonomi Kreatif?
BAGIKAN:

Jakarta – Dalam langkah yang disebut sebagai upaya mengoptimalisasi penguatan ekosistem ekonomi kreatif nasional, Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf)/Badan Ekonomi Kreatif resmi menjajaki kolaborasi strategis dengan Lippo Malls Indonesia. Rencana ini dirancang untuk berlangsung sepanjang 2026, dengan fokus utama pada pengembangan talenta, perluasan akses pasar, serta pendayagunaan kekayaan intelektual (intellectual property/IP) lokal.

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamen Ekraf) Irene Umar menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah dan sektor swasta menjadi kunci dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan. Dalam pertemuannya dengan perwakilan Lippo Malls, Irene menyatakan bahwa pusat perbelanjaan dapat menjadi ruang bertemunya talenta kreatif, komunitas, industri, dan masyarakat luas.

Renaksi Konkret: Aktivasi Kreatif Agustus-Oktober 2026

Kedua belah pihak telah menyepakati serangkaian aktivasi kreatif yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus dan Oktober 2026. Program ini dirancang untuk memberikan ruang bagi pelaku ekonomi kreatif lintas subsektor—mulai dari fesyen, kuliner, desain, hingga konten digital—untuk menampilkan karya, membangun jejaring bisnis, dan mengeksplorasi peluang komersialisasi.

Wamen Ekraf menekankan bahwa aktivasi ini harus berorientasi pada keberlanjutan ekosistem jangka panjang. Untuk itu, kurasi ketat, kolaborasi antarmerek lokal, pelibatan komunitas, serta strategi promosi yang tajam menjadi elemen krusial. Tujuannya jelas: memastikan kegiatan ini memberikan dampak nyata bagi para pegiat ekonomi kreatif, bukan sekadar seremoni belaka.

Lippo Malls: Katalisator atau Akuisisi Pasar?

Chief Marketing Officer Lippo Malls Indonesia, Santiwati Basuki, menyatakan komitmennya untuk menghadirkan berbagai program yang mendukung pengembangan IP lokal, komunitas, dan talenta ekonomi kreatif melalui jaringan pusat perbelanjaan yang tersebar di berbagai daerah.

"Kami berharap Lippo Malls dapat menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia. Tidak hanya menghadirkan ruang pamer, tetapi juga membuka peluang agar IP lokal dan talenta kreatif dapat berkembang menjadi merek yang berdaya saing serta hadir di ruang ritel secara berkelanjutan," papar Santiwati.

Catatan Kaki: Berita ini merupakan bagian dari rangkaian kolaborasi yang sebelumnya juga digagas Kemenekraf dengan berbagai pihak, termasuk komunitas manafaat peluang ekspor jenama lokal, kolaborasi dengan SMSI untuk penguatan talenta digital, serta kerja sama dengan BINUS untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional.

Opini Mendalam: Kolaborasi Pemerintah-Swasta, Mungkinkah Tanpa Kepentingan Tersembunyi?

Sebagai seorang jurnalis senior yang telah mengawal kebijakan ekonomi kreatif selama lebih dari satu dekade, saya memandang rencana kolaborasi antara Kemenekraf dan Lippo Malls ini dengan campuran optimisme dan skeptisisme yang mendalam.

Pertama, kita harus mengakui bahwa kemitraan antara pemerintah dan swasta dalam sektor ekonomi kreatif bukanlah hal baru, dan dalam konteks tertentu, memang diperlukan. Dana, infrastruktur, dan jaringan distribusi yang dimiliki oleh konglomerat seperti Lippo bisa menjadi akselerator yang signifikan bagi talenta-talenta kreatif yang selama ini kesulitan menembus pasar mainstream. Namun, di sini terletak paradoks yang perlu kita sorot: apakah Lippo Malls benar-benar berniat menjadi "katalisator" atau justru menggunakan label "ekonomi kreatif" sebagai strategi pemasaran untuk menarik kunjungan ke mal-mal mereka yang mulai mengalami penurunan traffik di era digital?

Kedua, dan ini adalah poin yang paling mengganjal dalam benak saya, adalah soal ketimpangan kekuasaan dalam kolaborasi ini. Ketika pemerintah—yang seharusnya menjadi regulator dan pelindung kepentingan rakyat—terlalu dekat dengan satu konglomerat tertentu, risiko favoritisme dan monopoli akses menjadi sangat nyata. Para pelaku ekonomi kreatif yang tidak memiliki "koneksi" dengan Lippo atau konglomerat lainnya, bagaimana nasib mereka? Apakah mereka akan semakin terpinggirkan dari ruang-ruang distribusi yang dikuasai oleh segelintir pemain besar? Ini adalah pertanyaan yang harus dijawab, bukan dengan retorika indah, melainkan dengan mekanisme yang transparan dan inklusif.

Ketiga, saya ingin menyoroti aspek kurasi yang disebutkan dalam rencana aktivasi nanti. Siapa yang menentukan talenta mana yang "layak" ditampilkan? Siapa yang berhak masuk dalam "ekosistem" ini dan siapa yang dikesampingkan? Dalam pengalaman saya menginvestigasi berbagai program pemerintah, seringkali kurasi menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang tersamarkan. Tanpa ada mekanisme akuntabilitas publik yang kuat—termasuk pelibatan media dan masyarakat sipil dalam pengawasan—saya sangat khawatir bahwa program ini justru akan menjadi ladang bagi praktik-praktik tidak sehat.

Keempat, dan ini adalah kekhawatiran paling mendasar saya: apakah ekonomi kreatif Indonesia benar-benar membutuhkan "tolong tangan" dari konglomerat untuk berkembang, atau justru kita sedang menciptakan ketergantungan yang berbahaya? Ekosistem ekonomi kreatif yang sehat seharusnya dibangun dari bawah—dari komunitas, dari kreator independen, dari pasar yang organik—bukan dari program-program yang dirancang di ruang-ruang rapat eksekutif antara pejabat dan taipan. Jika Lippo Malls benar-benar serius menjadi "katalisator," maka seharusnya mereka juga siap mendukung talenta-talenta yang tidak necessarily "menguntungkan" secara komersial, namun memiliki nilai budaya dan sosial yang tinggi. Pertanyaannya: apakah kita siap melihat hal itu terjadi, atau ini hanya akan menjadi operasi citra (image building) raksasa bagi kedua belah pihak?

Sebagai penutup, saya mendesak agar publik, khususnya komunitas ekonomi kreatif di seluruh Indonesia, untuk terus memantau jalannya kolaborasi ini. Transparansi anggaran, mekanisme seleksi yang adil, dan dampak nyata bagi pelaku kreatif di tingkat grassroot harus menjadi tolok ukur keberhasilan. Jangan sampai program yang awalnya dirancang untuk memberdayakan justru berubah menjadi alat eksploitasi. Karena pada akhirnya, ekonomi kreatif yang sejati bukan tentang mal-mal megah dan merek-merek besar—melainkan tentang keberanian berkarya dan kemerdekaan berkreativitas tanpa tekanan dari kekuatan kapital manapun.