Kejar Target 40 Ribu Sertifikat, BPN Kabupaten Bandung 'Sikut' Waktu demi Tuntaskan PTSL
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

BANDUNG – Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bandung kini tengah berada dalam perlombaan melawan waktu. Dengan target ambisius menyertifikasi 40 ribu bidang tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026, instansi ini terpaksa menerapkan manajemen kerja ekstra ketat guna mengejar tenggat akhir tahun anggaran.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, mengungkapkan bahwa saat ini progres pengumpulan data yuridis dan pemberkasan baru menyentuh angka mendekati 10 ribu bidang. Artinya, masih ada gap besar sekitar 30 ribu bidang yang harus diselesaikan dalam waktu singkat agar anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dapat terserap maksimal.
Kondisi ini diperparah dengan beban kerja reguler yang sangat tinggi. Iim mengakui bahwa kantornya harus menangani hampir 10 ribu permohonan layanan pertanahan rutin setiap bulannya. "Kami melakukan manajemen waktu yang ketat, termasuk menambah jam kerja dan tetap turun ke lapangan pada hari libur demi mencapai target," tegas Iim dalam keterangannya, Sabtu.
Terkait biaya, BPN menegaskan bahwa masyarakat hanya dibebankan biaya resmi sebesar Rp150 ribu sesuai SKB Tiga Menteri Tahun 2017. Dana tersebut dialokasikan untuk kebutuhan operasional di tingkat desa, seperti pengadaan patok dan materai. Iim menjamin bahwa petugas ukur maupun panitia BPN tidak memungut biaya tambahan karena seluruh operasional telah ditanggung negara melalui DIPA.
Namun, target 40 ribu bidang ini sebenarnya hanyalah "setetes air di tengah gurun". Iim membeberkan fakta bahwa masih ada sekitar 200 ribu bidang tanah di Kabupaten Bandung yang belum bersertifikat. Hal ini membuat penentuan lokasi PTSL dilakukan secara bertahap berdasarkan basis data wilayah dan usulan pemerintah desa.
Catatan Kritis Budi Santoso: Antara Target Administratif dan Realita Lapangan
Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat ada pola yang mengkhawatirkan dalam narasi "percepatan" ini. Ketika sebuah instansi pemerintah mulai membanggakan "penambahan jam kerja" dan "bekerja di hari libur" untuk mengejar target DIPA, kita harus bertanya: Apakah ini bentuk dedikasi, atau justru cerminan dari perencanaan yang buruk? Mengejar 30 ribu bidang tanah dalam sisa waktu tahun anggaran adalah beban kerja yang tidak manusiawi bagi personel lapangan. Risiko yang muncul bukan hanya kelelahan fisik staf, tetapi potensi penurunan akurasi data yuridis dan pengukuran tanah yang bisa memicu sengketa lahan di masa depan.
Lebih jauh lagi, angka 200 ribu bidang tanah yang belum bersertifikat adalah "bom waktu" agraria. Jika BPN hanya mampu menyelesaikan 40 ribu bidang per tahun, maka dibutuhkan waktu lima tahun lebih hanya untuk menyentuh permukaan masalah, itu pun jika tidak ada penambahan lahan baru yang belum terpetakan. Ada ketimpangan yang nyata antara kapasitas eksekusi dengan volume kebutuhan masyarakat. Percepatan yang dipaksakan demi penyerapan anggaran seringkali mengabaikan kualitas validasi data, yang pada akhirnya justru akan menambah beban kerja BPN di masa depan melalui proses gugatan atau koreksi sertifikat.
Satu hal yang paling krusial adalah celah pungutan liar (pungli). Meskipun Iim Rohiman menegaskan biaya resmi hanya Rp150 ribu, sejarah panjang birokrasi pertanahan kita menunjukkan bahwa "biaya administrasi desa" seringkali menjadi pintu masuk bagi oknum untuk melakukan pemerasan terselubung kepada warga. Sosialisasi saja tidak cukup. Tanpa sistem pengawasan independen dan kanal pengaduan yang responsif, klaim "bebas pungli" hanya akan menjadi jargon administratif sementara di lapangan terjadi praktik "uang pelicin" agar berkas lebih cepat diproses di tengah antrean yang membludak.
Prediksi saya, jika pola kerja "lembur paksa" ini terus berlanjut tanpa adanya penambahan personel yang signifikan atau digitalisasi proses yang radikal, maka target 40 ribu bidang ini mungkin tercapai secara angka, namun cacat secara kualitas. Pemerintah tidak boleh hanya mengejar angka statistik untuk laporan kinerja, tetapi harus memastikan bahwa setiap jengkal tanah yang disertifikasi benar-benar bersih dari sengketa. Jangan sampai sertifikat terbit cepat, namun konflik lahan justru meningkat karena proses verifikasi yang terburu-buru.
BERITA TERKAIT

Tren 'Luxury Travel' di Atas Rel: Suite Class KAI Melonjak Tajam, Sinyal Pergeseran Konsumsi Kelas Menengah Atas?

KAI Angkat 5 Anak Korban Kecelakaan Bekasi Timur dengan Beasiswa Rp60 Juta per Anak: Janji atau Sekadar Gimik?
