Harga Cabai Meledak, Telur Tembus Rp28.950/kg: Gejala Krisis Pangan Tersembunyi atau Skenario Pasar yang Sengaja Dibiarkan?

Ekonomi
Dian KusumaDian Kusuma
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Harga Cabai Meledak, Telur Tembus Rp28.950/kg: Gejala Krisis Pangan Tersembunyi atau Skenario Pasar yang Sengaja Dibiarkan?
BAGIKAN:

Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Bank Indonesia mencatat harga cabai rawit merah mencapai Rp59.850 per kilogram dan telur ayam ras menyentuh Rp28.950 per kg pada Sabtu pagi—angka yang memicu kekhawatiran serius di tengah tekanan inflasi dan ketidakpastian ekonomi makro. Angka-angka ini bukan sekadar angka statistik; mereka adalah indikator kasat mata dari ketidakseimbangan struktural dalam rantai pasok pangan nasional.

Berdasarkan data PIHPS yang dihimpun pukul 08.20 WIB, komoditas strategis lainnya juga menunjukkan pola yang mengkhawatirkan: bawang merah di Rp45.650/kg, bawang putih Rp44.550/kg, cabai merah besar Rp48.850/kg, dan bahkan gula pasir premium Rp20.300/kg—masih jauh di atas target Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Perdagangan. Sementara itu, daging sapi kualitas I mencapai Rp150.550/kg, hampir dua kali lipat dari harga yang dianggap wajar oleh konsumen menengah.

Yang paling mencolok, meski pasokan nasional diklaim aman oleh institusi resmi, harga pangan pokok justru terus melambung. Ini mengindikasikan adanya disconnect antara data agregat dan realitas lapangan. Di satu sisi, stok beras nasional mencapai 2,5 juta ton—tapi di pasar tradisional, pedagang mengeluh kesulitan memperoleh beras kualitas medium dengan harga stabil. Di sisi lain, impor bawang putih terus meningkat, namun harga lokal tetap fluktuatif karena dominasi distributor besar yang mengendalikan distribusi lintas wilayah.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah meliput krisis pangan sejak 2008, saya melihat fenomena ini bukan sekadar fluktuasi musiman atau efek El NiƱo. Ini adalah gejala dari ekonomi rente yang terstruktur dalam sistem pangan kita. Cabai dan telur—dua komoditas yang sangat sensitif secara sosial—menjadi alat tekanan politik sekaligus komoditas spekulasi. Di banyak daerah, kelompok tani tidak lagi menjadi pelaku utama dalam rantai nilai; mereka justru menjadi pengecer harga akhir yang ditentukan oleh tengkulak dan pedagang grosir yang terhubung ke jaringan logistik nasional. Padahal, UU No. 19/2013 tentang Perkebunan dan UU No. 12/2022 tentang Perubahan UU Pangan justru menempatkan peran petani sebagai subjek pembangunan, bukan objek.

Kita harus berani bertanya: mengapa PIHPS—yang seharusnya menjadi early warning system—tidak mampu mencegah kenaikan harga yang sudah terprediksi sejak kuartal ketiga 2025? Data yang dilaporkan ke BI bersifat *lagging*, tidak *real-time*, dan tidak terintegrasi dengan sistem pemantauan lapangan yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian atau Dinas Perdagangan daerah. Akibatnya, kebijakan stabilisasi seperti operasi pasar dan impor seringkali datang terlambat, bahkan setelah harga sudah mencapai titik kritis. Padahal, berdasarkan simulasi Tim Ahli Bappenas 2024, jika inflasi pangan mencapai 8% secara year-on-year, kemiskinan pangan bisa melonjak hingga 4,2 juta jiwa dalam 6 bulan ke depan.

Lebih dari itu, kita sedang menghadapi paradoks kebijakan: pemerintah menargetkan swasembada pangan, tetapi justru membuka lebar pintu impor komoditas strategis seperti bawang putih dan telur ayam melalui skema *non-tariff measures* yang tidak transparan. Sementara itu, insentif untuk petani lokal justru minim—subsidi pupuk dikurangi, akses kredit pertanian masih terbatas pada 12% dari total petani, dan infrastruktur pasca panen hanya mencakup 35% wilayah produksi. Artinya, kita membangun ketahanan pangan secara retoris, tapi meruntuhkannya secara sistemik melalui kebijakan yang kontradiktif. Jika tren ini berlanjut, bukan tidak mungkin pada 2026, kenaikan harga pangan akan menjadi pemicu utama gelombang unjuk rasa sosial—seperti yang terjadi pada 2011 dan 2019—di mana rakyat kehilangan kepercayaan terhadap kemampuan negara mengatur pasar.