UU Polri Baru Dibuat 'Tanpa Harmonisasi'? Peneliti & Aktivis Mahasiswa Gugat Formil ke MK, Ini Bukti Teknis yang Membuat DPR Tersudut

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

UU Polri Baru Dibuat 'Tanpa Harmonisasi'? Peneliti & Aktivis Mahasiswa Gugat Formil ke MK, Ini Bukti Teknis yang Membuat DPR Tersudut
BAGIKAN:

Sebuah gugatan uji formil yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tengah mengguncang arus pembentukan perundang-undangan di Indonesia—khususnya di bidang kepolisian. Dua pemohon, Zulfikar Putra Utama, peneliti dari Lembaga Indonesia Parliamentary Center (IPC), dan Muhammad Ezra Suhaeri, Ketua Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, mengajukan permohonan bernomor 251/PUU-XXIV/2026 terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 2/2002 tentang Kepolisian. UU yang baru disahkan pada 9 Juni 2026 itu kini berhadapan dengan tuduhan serius: tidak melalui prosedur pembentukan yang konstitusional.

Dalam sidang pendahuluan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh pada 7 Juli 2026 lalu, para pemohon mengemukakan dugaan kuat bahwa proses legislasi UU Polri mengabaikan prinsip-prinsip dasar pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).

Inti gugatan ini bukan tentang substansi kontroversial—seperti kewenangan polisi dalam operasi sipil atau pengawasan internal—melainkan pada cacat prosedural murni. Para pemohon menyoroti kelalaian DPR dalam menjalankan tahapan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi melalui Badan Legislatif (Baleg), yang secara tegas diatur dalam Pasal 46 ayat (2) UU P3 dan Pasal 129 Peraturan DPR No. 1/2020 tentang Tata Tertib. Padahal, UU Polri ini berasal dari inisiatif DPR, sehingga kewajiban tersebut bersifat imperatif, bukan opsional.

Zulfikar Putra Utama secara tegas menyatakan: “Harmonisasi bukan sekadar formalitas teknis—ia adalah mekanisme penyaringan normatif yang menjamin keselarasan RUU dengan sistem hukum nasional, termasuk konvensi hukum internasional, UU lain yang relevan, dan rekomendasi reformasi kepolisian yang telah matang, seperti hasil KPRP (Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri, dan Ombudsman) yang dirumuskan sejak 2023–2025.”

Temuan kritis para pemohon: tidak ada dokumen resmi atau catatan rapat yang menunjukkan keterlibatan Baleg dalam proses harmonisasi RUU Polri sebelum ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR pada 20 Mei 2026. Artinya, RUU Polri melompati pintu masuk konstitusional sebelum memasuki jalur pembahasan komisi-dan-Rapat Paripurna. Akibatnya, instrumen kelembagaan yang dirancang untuk menjaga kualitas legislasi justru dibiarkan diam—padahal isu kepolisian menyentuh hak asasi, keamanan nasional, dan kepercayaan publik.

Menarik dicatat, dalam sidang tersebut, Hakim Guntur Hamzah mempertanyakan legal standing Zulfikar: apakah ia bertindak sebagai individu atau sebagai perwakilan institusi (IPC). Sementara Ezra Suhaeri, sebagai aktivis mahasiswa, diharapkan bisa menjelaskan dasar hukum keterwakilan publik dalam uji formil—terutama mengingat UU P3 tidak secara eksplisit membatasi siapa yang dapat mengajukan gugatan formil, selama memiliki kepentingan hukum yang sah.

Suhartoyo juga mengingatkan agar pemohon memperbaiki permohonan dengan menghapus referensi ke UU Cipta Kerja yang dianggap tidak relevan. Ini menunjukkan adanya kehati-hatian dari MK terhadap upaya penggabungan isu yang tidak berhubungan secara hukum—sebuah tanda bahwa MK tetap menjaga ketegasan batas yurisdiksi.

Pemohon diberi tenggat hingga 20 Juli 2026 untuk memperbaiki kekurangan administratif. Namun, jika dilihat dari argumen hukum yang diajukan, gugatan ini bukan sekadar upaya menunda berlakunya UU Polri (melalui permohonan provisi), tetapi juga upaya sistemik untuk memulihkan integritas proses legislasi di Indonesia.

Opini Mendalam: Uji Formil Bukan Sekadar ‘Teknis’, Tapi Ujian Nyata atas Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Hukum

Gugatan ini, dari perspektif jurnalistik investigasi dan kajian konstitusional, adalah terobosan penting—bukan karena keberaniannya, melainkan karena kecermatannya dalam menyoroti struktur kekuasaan yang tak terlihat dalam proses pembentukan undang-undang. Selama ini, uji formil sering dianggap sebagai ‘jalan mati’ karena MK cenderung bersikap defensif terhadap klaim cacat prosedural, terutama jika tidak ada bukti konkret pelanggaran terhadap ketentuan formal yang bersifat mandatory. Namun, dalam kasus UU Polri, para pemohon justru menghadirkan bukti sistemik: mereka menunjukkan bahwa pelanggaran prosedural bukanlah kesalahan tunggal, melainkan pola sistemik yang terjadi sejak tahap inisiasi.

Harmonisasi oleh Baleg bukanlah prosedur administratif yang bisa diabaikan demi kecepatan legislasi. Ia adalah mekanisme yang dirancang untuk mencegah normative inconsistency—kondisi di mana RUU baru bertentangan dengan sistem hukum yang sudah ada, baik secara vertikal (dengan konvensi internasional) maupun horizontal (dengan UU lain, termasuk UU Otonomi Daerah, UU TATA, UU KUHP, dll.). Dalam konteks UU Polri, yang mengatur kewenangan operasional polisi dalam situasi darurat, ketidakharmonisan bisa berakibat fatal: misalnya, jika UU Polri baru memperluas kewenangan polisi dalam pengamanan pesta raya tanpa mengakomodasi UU No. 22/2019 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau UU Cipta Kerja yang mengatur insentif ekonomi, maka terjadi ketidakselarasan normatif yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum massal di masa depan.

Lebih dalam lagi, gugatan ini mengungkapkan keretakan antara narasi reformasi dan praktik legislasi. Indonesia telah berulang kali menjanjikan reformasi kepolisian—mulai dari rekomendasi Komisi III DPR pasca-Peristiwa 1998, hingga rekomendasi KPRP yang disepakati pada 2023. Namun, dalam praktiknya, DPR justru memilih jalur cepat: inisiatif sendiri, tanpa konsultasi dengan pakar, tanpa uji dampak regulasi (regulatory impact assessment/RIMA), dan tanpa harmonisasi. Ini adalah bentuk legislative capture halus: kebijakan dibuat oleh dan untuk elite politik, dengan mengorbankan kualitas dan legitimasi demokratis. Jika MK membiarkan ini berlaku, maka kita sedang membuka pintu bagi ‘legislasi darurat’ yang menggantikan fungsi parlemen sebagai lembaga perencana kebijakan jangka panjang.

Terakhir, ini adalah ujian bagi MK sendiri. Sejak putusan MK No. 91/PUU-XIII/2017 tentang UU P3 yang lama—yang mengakui keterwakilan publik dalam proses legislasi—MK telah menegaskan bahwa prosedur pembentukan UU adalah bagian dari substantive due process. Namun, dalam putusan-putusan terakhir, MK cenderung bersikap formalistis: jika tidak ada pelanggaran terhadap pasal spesifik UU P3, maka proses dianggap sah. Padahal, konstitusi menuntut interpretasi sistematis dan teleologis. Jika MK tidak mengakui harmonisasi sebagai condition sine qua non (syarat mutlak) dalam proses inisiatif DPR, maka MK secara tidak langsung mengesahkan praktik legislasi yang bersifat ad hoc dan reaktif—yang justru memicu krisis legitimasi di masa depan. Gugatan ini bukan hanya soal UU Polri; ia adalah ujian moral atas komitmen MK terhadap negara hukum yang berbasis pada proses, bukan hanya hasil.