Rieke Diah Pitaloka Desak Reformasi Perlindungan Anak: Kasus Santri Lombok Jadi Titik Balik

Berita Nasional
Rina WijayaRina Wijaya
Rina Wijaya
Rina Wijaya
Jurnalis Investigasi

Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Rieke Diah Pitaloka Desak Reformasi Perlindungan Anak: Kasus Santri Lombok Jadi Titik Balik
BAGIKAN:

Jakarta, 10 Juli 2026 – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menuntut perubahan radikal dalam sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan setelah terungkapnya dugaan pembakaran dua santri di Lombok. Menurutnya, penanganan kasus tidak boleh berhenti pada proses pidana semata; harus diikuti dengan pemulihan menyeluruh bagi korban.

Rieke memuji langkah cepat Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yang telah menetapkan dua tersangka, yakni seorang santri dan seorang guru pondok. "Penetapan tersangka merupakan langkah awal yang patut diapresiasi, namun tidak cukup. Negara harus mengawal proses hukum hingga selesai dan memastikan korban mendapatkan perawatan berkelanjutan," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Jumat, 5 Juli 2026.

Ia menegaskan bahwa kasus ini melanggar hak konstitusional anak yang dijamin oleh Undang‑Undang Dasar 1945 serta berbagai regulasi perlindungan anak. "Penegakan hukum harus bersamaan dengan pemenuhan hak korban atas layanan kesehatan, rehabilitasi fisik, mental, psikologis, serta restitusi sesuai peraturan yang berlaku," tegas Rieke.

Selain menuntut keadilan bagi para pelaku, Rieke menekankan pentingnya pemulihan korban. Ia meminta Polda NTB bersama Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri untuk menyelesaikan penyidikan secara profesional, transparan, dan menyeluruh, mengungkap semua pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang ada.

Rieke juga menyerukan koordinasi lintas sektoral: Kementerian HAM, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Kesehatan, Pemerintah Provinsi NTB, serta Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah harus menjamin pendanaan penuh untuk pengobatan, rehabilitasi, pemulihan psikososial, restitusi, dan kelanjutan pendidikan para korban.

Lebih jauh, ia menuntut Kementerian Agama bersama pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh atas sistem perlindungan anak di semua pondok pesantren. Rieke juga mengusulkan penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Penghapusan Kekerasan dan Perlindungan Korban Kekerasan di Institusi Pendidikan, yang akan menjadi standar nasional untuk pencegahan, pelaporan, perlindungan, dan pemulihan korban di seluruh satuan pendidikan.

Analisis Pakar

Kasus pembakaran santri di Lombok menyoroti kegagalan struktural dalam pengawasan lembaga pendidikan keagamaan. Selama ini, pondok pesantren menikmati otonomi yang relatif leluasa, namun tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, celah bagi penyalahgunaan kekuasaan tetap terbuka lebar. Penetapan dua tersangka memang memberi sinyal bahwa aparat menanggapi dengan serius, namun tanpa reformasi kebijakan yang menyeluruh, kasus serupa dapat terulang.

Reformasi yang diusulkan Rieke bukan sekadar tambahan regulasi; ia menuntut perubahan paradigma. Perlindungan anak harus diposisikan sebagai prioritas nasional, bukan sekadar kewajiban sektoral. Penyusunan Peraturan Pemerintah tentang penghapusan kekerasan di institusi pendidikan akan menstandardisasi prosedur pelaporan, memperkuat mekanisme perlindungan saksi, serta memastikan dana pemulihan tersedia secara otomatis.

Jika pemerintah gagal mengimplementasikan rekomendasi ini, konsekuensi politiknya akan signifikan. Masyarakat semakin menuntut akuntabilitas, dan kegagalan dalam melindungi anak dapat memicu gerakan sosial yang menuntut reformasi lebih luas, bahkan mempengaruhi persepsi internasional terhadap komitmen Indonesia terhadap hak anak. Oleh karena itu, tekanan politik dan publik harus dimanfaatkan sebagai katalisator untuk mempercepat perubahan legislatif dan administratif.

Ke depan, saya memperkirakan bahwa tekanan dari DPR, LSM, dan media akan memaksa Kementerian Agama serta aparat penegak hukum untuk mengeluarkan regulasi yang lebih ketat. Namun, keberhasilan reformasi ini akan sangat bergantung pada alokasi anggaran yang transparan, pengawasan independen, dan partisipasi aktif masyarakat dalam memantau pelaksanaan kebijakan. Tanpa komitmen yang kuat, kasus Lombok hanya akan menjadi catatan sementara dalam sejarah panjang pelanggaran hak anak di Indonesia.