Polisi NTB Cegah Santri Korban Kebakaran ke Podcast Denny Sumargo: Kontroversi Hak dan Prosedur
Siti Rahmawati
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Lombok Tengah, 9 Juli 2026 – Dua remaja santri yang menjadi korban dugaan pembakaran di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al‑Ibrahimy, Lombok Tengah, NTB, tidak jadi terbang ke Jakarta untuk tampil dalam podcast selebritas Denny Sumargo. Keputusan itu diambil setelah aparat Polda NTB menghentikan mereka di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) pada Rabu (8/7).
Korban yang dimaksud adalah Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (14). Mereka bersama ibu masing‑masing, Nuraini, serta seorang pendamping, berencana berangkat ke Jakarta setelah dirawat di RSUD Mataram. Namun, saat menunggu di ruang tunggu BIZAM, petugas kepolisian menghentikan proses keberangkatan mereka. Insiden ini kemudian menjadi viral di media sosial, memicu perdebatan sengit tentang hak korban, prosedur hukum, dan peran media.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA‑PPO) Polda NTB, Kombes Ni Made Pujewati, menegaskan bahwa tidak ada "penangkapan" atau "pencegatan" melainkan tindakan preventif. "Tim Densu membawa korban dan keluarga dari rumah sakit tanpa izin resmi dari kepolisian. Kami tidak pernah memberi persetujuan, bahkan mengingatkan mereka untuk tidak memaksa," ujarnya dalam konferensi pers yang dikutip DetikBali.
Pujewati menambahkan, keputusan itu diambil demi melindungi hak korban dan memastikan proses penyidikan tidak terganggu. "Mereka masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan dan harus tetap berada di rumah sakit untuk perawatan medis serta proses berita acara pemeriksaan tambahan," jelasnya.
Menurut ibu korban, Nuraini, proses pengaturan keberangkatan dimulai dari seorang kreator konten yang menghubungi kuasa hukum Joko Jumadi. Joko menyarankan agar izin terlebih dahulu diperoleh dari Kapolda NTB, Irjen Kalingga Rendra Raharja, mengingat kasus masih dalam penanganan polisi. Namun, ketika tiba di bandara, keluarga korban diberitahu bahwa tidak ada izin resmi yang diberikan.
Kuasa hukum Joko Jumadi mengonfirmasi bahwa penolakan tersebut bukan larangan sepihak, melainkan langkah perlindungan. "Anak‑anak masih dirawat, tidak mungkin dipindahkan ke Jakarta begitu saja. Kami harus menunggu proses hukum selesai," katanya pada Rabu (8/7).
Sementara itu, Denny Sumargo, host podcast “Densu”, menyatakan kekecewaannya atas pembatalan tersebut. "Masyarakat tidak butuh spekulasi, melainkan transparansi. Kami siap mengawal kasus ini, namun tidak akan memaksa korban yang masih dalam proses pemulihan," tulisnya di Instagram.
Kasus pembakaran pada Desember 2025 yang menewaskan satu santri dan meninggalkan dua korban luka bakar berat masih menjadi sorotan publik. Polda NTB mengklaim penyidikan berjalan progresif dan akan segera menggelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Analisis Pakar
Penanganan kasus ini menyoroti dilema antara hak korban untuk bersuara dan kebutuhan prosedur hukum yang ketat. Di satu sisi, keluarga korban dan aktivis media berupaya memanfaatkan platform publik—seperti podcast—untuk mengangkat isu yang selama ini terabaikan. Di sisi lain, aparat kepolisian berargumen bahwa keberangkatan mendadak dapat mengganggu bukti, saksi, serta proses medis yang masih berlangsung. Dalam konteks hukum Indonesia, perlindungan saksi anak memang diatur secara ketat, namun tidak menutup kemungkinan adanya koordinasi yang lebih humanis antara polisi, rumah sakit, dan media.
Keputusan Polda NTB untuk menghentikan keberangkatan tanpa komunikasi yang jelas kepada keluarga korban menimbulkan persepsi "pengekangan kebebasan berbicara". Praktik semacam ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, terutama bila tidak disertai penjelasan resmi yang transparan. Sebaiknya, polisi mengeluarkan pernyataan tertulis yang memuat dasar hukum, durasi penangguhan, serta prosedur selanjutnya, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di media sosial.
Selanjutnya, peran media—termasuk podcast—harus dipertimbangkan secara kritis. Meskipun niatnya baik untuk mengangkat suara korban, eksposur publik yang berlebihan dapat menambah beban psikologis pada anak‑anak yang masih dalam proses penyembuhan. Etika jurnalistik menuntut keseimbangan antara kepentingan publik dan hak asasi korban, terutama dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur.
Prediksi ke depan, jika proses hukum berjalan lancar, kita dapat menyaksikan penetapan tersangka dalam beberapa minggu ke depan. Namun, tekanan publik yang terus mengalir melalui media sosial dapat memaksa aparat untuk mempercepat proses atau bahkan membuka ruang dialog yang lebih inklusif dengan keluarga korban. Ini menjadi momen penting bagi institusi penegak hukum Indonesia untuk menunjukkan komitmen terhadap transparansi, perlindungan anak, dan akuntabilitas.
BERITA TERKAIT

Menteri Telekomunikasi Dihantam Kritik: Jartatel Dibentuk untuk Menutup Celah Regulasi dan Biaya Relokasi yang Membengkak
Kevin Sanjaya
Dari Maroko ke Prancis: Mengapa Suporter yang Kalah di Perempat Final Beralih Dukungan ke Les Blues?
Maya Sari
Misteri 16 WNA Uzbekistan Terseret ke Pantai Alor: Polisi Cepat Serahkan, Tapi Apa Sebenarnya di Balik Perjalanan Mereka?
Budi Santoso