Menakar Ambisi 'Sekolah Rakyat': Kejar Tayang Bansos yang Terganjal Sengkarut Lahan dan Data

Ekonomi
Hendra GunawanHendra Gunawan
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Menakar Ambisi 'Sekolah Rakyat': Kejar Tayang Bansos yang Terganjal Sengkarut Lahan dan Data
BAGIKAN:

JAKARTA — Ambisi besar Istana untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem lewat program mercusuar "Sekolah Rakyat" kini mulai berbenturan dengan realitas klasik birokrasi tanah air: tertib administrasi dan sengkarut legalitas lahan di daerah. Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono mengingatkan dengan tegas bahwa desakan Presiden untuk bergerak cepat tidak boleh dijadikan alasan untuk menabrak aturan penganggaran yang berlaku.

Di tengah fakta memprihatinkan bahwa masih ada sekitar 4 juta anak Indonesia yang belum mengenyam pendidikan, Kementerian Sosial (Kemensos) kini berada di posisi dilematis. Di satu sisi, ada instruksi langsung dari kepala negara untuk melakukan akselerasi tanpa kompromi demi membuka akses pendidikan anak-anak miskin. Di sisi lain, bayang-bayang jerat hukum akibat kelalaian tata kelola keuangan membuat Kemensos harus ekstra hati-hati dalam mengucurkan anggaran negara.

"Presiden memang maunya cepat, karena masih ada sekitar 4 juta anak yang belum sekolah. Tapi tahapannya tetap harus sesuai mekanisme Kemensos agar penganggaran bisa dipertanggungjawabkan," tegas Wamensos Agus Jabo dalam sebuah pertemuan audiensi di Jakarta.

Ketegasan ini bukan tanpa alasan. Salah satu batu sandungan terbesar dalam pembangunan fisik Sekolah Rakyat di daerah adalah legalitas lahan. Kemensos secara spesifik memberikan tenggat waktu ketat minggu ini kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil untuk membuktikan kepemilikan sertifikat tanah yang sah jika ingin proyek sekolah permanen di wilayah mereka direalisasikan tahun ini. "Untuk lahan, sertifikat harus dibawa. Kalau tidak bawa sertifikat, urusan sekolah tidak bisa diproses," ujar Wamensos tanpa kompromi.

Meskipun demikian, potret kontras ditunjukkan oleh Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh, yang melaporkan bahwa pembangunan fisik Sekolah Rakyat di wilayah mereka telah memasuki tahap akhir sebesar 74 persen dan ditargetkan rampung pada pertengahan Juli. Namun, tantangan sosial ekonomi di daerah lain seperti Indragiri Hulu jauh lebih kompleks, mencakup pemenuhan prasarana bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), hingga pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang ditargetkan baru rampung 100 persen pada Desember 2026.

Catatan Kritis Budi Santoso: Menelanjangi Paradoks Birokrasi dan Ambisi Politik Bansos

Sebagai jurnalis yang telah puluhan tahun mengawal kebijakan publik dan anggaran negara, saya melihat pola yang sangat akrab sekaligus mencemaskan dalam program "Sekolah Rakyat" ini. Kita kembali disuguhi drama klasik pemerintahan kita: syahwat politik eksekutif yang ingin serba cepat dan instan, berbenturan keras dengan tembok tebal birokrasi serta karut-marut legalitas aset di lapangan. Instruksi Presiden untuk segera menyekolahkan 4 juta anak adalah langkah mulia yang wajib didukung. Namun, ketika seorang Wamensos harus mengeluarkan "ancaman" pembatalan proyek hanya karena urusan sertifikat tanah di Aceh Singkil, kita tahu ada yang salah dengan koordinasi antar-lembaga kita. Mengapa urusan lahan baru diributkan saat anggaran mau diketok? Di mana peran Kementerian ATR/BPN dalam mendukung program strategis nasional ini?

Hal lain yang membuat dahi saya berkerut adalah target pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Indragiri Hulu yang baru ditargetkan rampung 100 persen pada Desember 2026. Ini adalah sebuah ironi besar yang berpotensi menjadi bom waktu. Bagaimana mungkin pemerintah meluncurkan program masif yang saling tumpang tindih—mulai dari Sekolah Rakyat, Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE), hingga Makan Bergizi Gratis (MBG)—hari ini, sementara basis data kemiskinan yang akurat baru siap dua tahun ke depan? Tanpa data yang valid dan terverifikasi 100 persen, program-program triliunan rupiah ini rawan salah sasaran, tumpang tindih, dan berujung menjadi ladang baru bagi para pemburu rente anggaran.

Kita juga harus waspada terhadap potensi proyek "kejar tayang" yang dipaksakan rampung dalam waktu singkat demi memenuhi target politik jangka pendek. Sejarah pembangunan di Indonesia mencatat, proyek fisik yang dipaksakan selesai tanpa perencanaan matang seringkali menghasilkan bangunan berkualitas rendah, atau lebih buruk lagi, menjadi proyek mangkrak karena tersangkut masalah hukum di kemudian hari. Sikap tegas Wamensos Agus Jabo yang menolak memproses proyek tanpa sertifikat tanah patut diapresiasi sebagai langkah preventif yang profesional. Namun, ketegasan administratif ini tidak boleh menjadi alasan bagi Kemensos untuk lambat mengeksekusi hak pendidikan bagi jutaan anak yang kini telantar di jalanan.

Kesimpulannya, program Sekolah Rakyat tidak boleh hanya berakhir sebagai komoditas politik kosmetik atau sekadar ajang penyerapan anggaran di akhir tahun anggaran. Pemerintah pusat dan daerah harus menghentikan ego sektoral mereka. Jika Presiden menginginkan kecepatan, maka reformasi birokrasi di tingkat daerah—khususnya dalam hal sertifikasi aset dan integrasi data kemiskinan—harus diselesaikan dengan cara-cara luar biasa (extraordinary), bukan dengan cara birokratis yang usang. Kami di meja redaksi investigasi akan terus mengawal dan menginvestigasi ke mana setiap rupiah anggaran ini mengalir, memastikan bahwa hak anak-anak miskin tidak dikorbankan di atas altar kelalaian administratif dan syahwat politik sesaat.