Karhutla Situbondo: Pemadaman Cepat, Namun Siaga Darurat Tetap Diperpanjang hingga Oktober

Berita Daerah
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Karhutla Situbondo: Pemadaman Cepat, Namun Siaga Darurat Tetap Diperpanjang hingga Oktober
BAGIKAN:

Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengumumkan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda dua titik di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, telah berhasil dipadamkan secara total. Namun, status Siaga Darurat tetap dipertahankan hingga 6 Oktober 2026, menandakan kekhawatiran berkelanjutan atas potensi kebakaran susulan di musim kemarau.

Menurut Abdul Muhari, Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, api pertama kali terdeteksi pada Rabu, 8 Juli, dan menghanguskan sekitar 2 hektar lahan di Kelurahan Mimbaan dan Desa Juglangan, Kecamatan Panji. Tim tanggap darurat gabungan—yang melibatkan BPBD, TNI, Polri, satuan pemadam kebakaran Manggala Agni, serta relawan lokal—menyelesaikan pemadaman pada Kamis, 9 Juli.

Direktorat Pengendalian Operasi BNPB menegaskan bahwa penetapan status Siaga Darurat Karhutla di Situbondo bukan sekadar formalitas. Peraturan daerah menetapkan masa siaga sejak 26 Mei hingga 6 Oktober 2026, periode yang bertepatan dengan puncak musim kemarau. Hal ini menandakan bahwa otoritas masih mengantisipasi risiko kebakaran berulang, meski titik api utama telah berhasil dipadamkan.

BNPB memuji koordinasi lintas lembaga yang terjalin cepat dan efektif. "Respons cepat BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, pemadam kebakaran, dan relawan terbukti krusial dalam mengekang penyebaran api," ujar Abdul Muhari. Namun, pujian tersebut tidak menutup mata terhadap pertanyaan mendasar: Mengapa kebakaran masih dapat terjadi di wilayah yang seharusnya berada dalam zona pengendalian kebakaran yang ketat?

Analisis Pakar

Di balik laporan resmi yang menonjolkan keberhasilan pemadaman, terdapat pola kegagalan struktural yang harus diungkap. Pertama, data resmi menyebutkan luas kebakaran hanya 2 hektar, namun tidak ada penjelasan mengenai metode verifikasi lahan yang terbakar. Tanpa citra satelit atau survei lapangan yang transparan, angka tersebut dapat dipertanyakan, terutama mengingat sejarah karhutla di Situbondo yang sering kali meluas jauh lebih besar.

Kedua, penetapan Siaga Darurat hingga Oktober menandakan bahwa pemerintah daerah belum menyelesaikan akar penyebab kebakaran—yaitu praktik pembukaan lahan ilegal, penebangan liar, dan kurangnya penegakan hukum terhadap pelaku. Selama bertahun‑tahun, kebijakan mitigasi kebakaran di Jawa Timur terhambat oleh kepentingan ekonomi lokal yang mengutamakan konversi lahan pertanian menjadi perkebunan komersial. Tanpa perubahan kebijakan yang tegas, status siaga hanya menjadi label administratif yang tidak mengurangi risiko.

Ketiga, koordinasi lintas lembaga memang tampak solid pada kasus ini, namun tidak ada evaluasi pasca‑operasi yang dipublikasikan. Apakah ada analisis kegagalan potensial, seperti keterlambatan deteksi atau kurangnya peralatan pemadam di daerah terpencil? Tanpa audit independen, klaim keberhasilan tetap berada di permukaan.

Keempat, dampak sosial‑ekonomi terhadap masyarakat setempat belum dibahas. Kebakaran, sekecil apa pun, dapat merusak mata pencaharian petani, mengganggu kualitas udara, dan menurunkan nilai properti. Pemerintah harus menyediakan kompensasi yang adil serta program rehabilitasi lingkungan yang melibatkan komunitas lokal, bukan sekadar menunggu kebakaran berikutnya.

Jika tidak ada langkah konkret—seperti penegakan hukum yang tegas terhadap pembakaran liar, peningkatan kapasitas pemantauan satelit, serta program edukasi masyarakat—status Siaga Darurat akan menjadi siklus tak berujung yang menjerat Situbondo dalam bayang‑bayang kebakaran berulang. Sebagai jurnalis investigasi, saya menuntut transparansi data, akuntabilitas pejabat, dan kebijakan yang berorientasi pada pencegahan, bukan sekadar respons darurat.