Imigrasi Tangerang Catat PNBP Rp45 Miliar—Angka Naik 28%, Tapi Apa Harga Nyatanya?

Ekonomi
Dian KusumaDian Kusuma
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Imigrasi Tangerang Catat PNBP Rp45 Miliar—Angka Naik 28%, Tapi Apa Harga Nyatanya?
BAGIKAN:

Tangerang, 10 Juli 2026 — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non‑TPI Tangerang mengumumkan pencapaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar lebih dari Rp45 miliar pada semester pertama 2026. Angka ini naik 28 % dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat Rp35 miliar. Di balik angka yang menggiurkan itu, muncul sejumlah pertanyaan mendasar tentang keberlanjutan, transparansi, dan dampak kebijakan digitalisasi layanan keimigrasian.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi, Hasanin di Tangerang, selama enam bulan pertama tahun ini kantor telah memproses 54.350 permohonan paspor, meningkat 22 % dari 44.532 permohonan pada periode yang sama tahun sebelumnya. Dari total tersebut, 99,68 % merupakan permohonan Paspor Elektronik (e‑Paspor) 48 halaman, menandakan pergeseran signifikan ke arah layanan digital.

Hasanin menekankan bahwa pencapaian ini mencerminkan "tingginya kepercayaan masyarakat terhadap layanan keimigrasian" serta menjadi motivasi bagi petugas untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, dan transparansi. Namun, data mentah saja tidak cukup untuk menilai kualitas layanan. Apakah peningkatan volume layanan diiringi dengan penurunan waktu tunggu? Apakah biaya tambahan terkait e‑Paspor menjadi beban bagi warga berpenghasilan rendah?

Sejalan dengan agenda transformasi digital, Imigrasi Tangerang tengah mengembangkan STAR Channel, sebuah aplikasi internal yang menggabungkan layanan informasi, pengaduan, dan pemantauan tindak lanjut dalam satu platform. Selain itu, kantor berencana meluncurkan Call Center resmi untuk mempercepat respons terhadap pertanyaan publik. Inisiatif ini tampak progresif, namun implementasinya masih dalam tahap uji coba. Tanpa mekanisme audit independen, risiko "kebocoran data" dan "penyalahgunaan kanal" tetap mengintai.

Di bidang pengawasan, Imigrasi Tangerang melaporkan telah melakukan 152 operasi pengawasan keimigrasian serta 252 tindakan administratif, termasuk 106 deportasi dan 98 tindakan pencegahan. Operasi tersebut diklaim dilakukan melalui koordinasi lintas‑instansi dan pemanfaatan teknologi informasi. Namun, tidak ada data publik yang mengungkapkan rasio keberhasilan, tingkat keberatan, atau dampak sosial dari deportasi tersebut.

Ke depan, kantor berjanji akan terus mengembangkan inovasi layanan, memperkuat pengawasan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kolaborasi dengan pemangku kepentingan. Janji‑janji ini terdengar ambisius, namun tanpa transparansi anggaran, audit eksternal, dan partisipasi masyarakat sipil, klaim tersebut berisiko menjadi sekadar retorika politik.

Analisis Pakar

Sebagai seorang jurnalis investigasi, saya melihat dua sisi dari laporan ini. Di satu sisi, peningkatan PNBP dan adopsi e‑Paspor mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk memodernisasi layanan publik, yang selaras dengan agenda nasional "Digital Indonesia". Peningkatan pendapatan non‑pajak sebesar Rp10 miliar dalam setengah tahun dapat menjadi sumber dana penting bagi program‑program lokal, termasuk infrastruktur dan kesejahteraan sosial.

Namun, di sisi lain, angka-angka tersebut tidak diimbangi dengan data yang dapat diverifikasi secara independen. Tidak ada rincian tentang berapa banyak biaya tambahan yang dibebankan kepada pemohon paspor, atau berapa persentase permohonan yang ditolak karena ketidakmampuan membayar. Tanpa transparansi, peningkatan PNBP dapat menimbulkan kesan bahwa pemerintah lebih memprioritaskan pendapatan daripada hak warga untuk mendapatkan layanan dasar secara terjangkau.

Digitalisasi layanan, seperti STAR Channel dan Call Center, memang potensial mengurangi birokrasi, namun juga membuka celah bagi penyalahgunaan data pribadi. Indonesia masih bergulat dengan regulasi perlindungan data yang belum sepenuhnya matang. Oleh karena itu, setiap peluncuran platform digital harus disertai audit keamanan siber yang ketat dan pengawasan lembaga independen.

Terakhir, operasi pengawasan dan deportasi yang dilaporkan perlu dipertanggungjawabkan secara publik. Tanpa laporan yang memuat alasan, prosedur, dan dampak sosial‑ekonomi dari tindakan tersebut, publik tidak dapat menilai apakah kebijakan ini melindungi keamanan nasional atau justru menindas kelompok migran tertentu. Saya menuntut agar Imigrasi Tangerang membuka data lengkap, melibatkan LSM hak asasi manusia, dan menyediakan mekanisme pengaduan yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Jika tidak, angka-angka menggiurkan ini akan tetap menjadi statistik kosong yang tidak mencerminkan realitas di lapangan.