D-8 Halal Expo 2026: Janji Besar Integrasi Rantai Pasok Halal yang Masih Terluka

Ekonomi
Dian KusumaDian Kusuma
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

D-8 Halal Expo 2026: Janji Besar Integrasi Rantai Pasok Halal yang Masih Terluka
BAGIKAN:

Jakarta, 10 Juli 2026 – Permintaan produk halal melambung seiring pertumbuhan pasar Muslim global, namun ekosistem halal dunia masih terfragmentasi. Dari bahan baku hingga distribusi, banyak mata rantai yang belum terhubung secara optimal, menghambat potensi perdagangan, investasi, dan penciptaan nilai tambah.

Pameran D-8 Halal Expo Indonesia (HEI) 2026 yang digelar di Stadion Tenis Indoor Senayan, 8‑12 Juli, menjadi panggung utama bagi Indonesia, sebagai ketua D-8 periode 2026‑2027, untuk menegaskan ambisinya memperkuat kerja sama ekonomi halal antaranggota. Dengan tema "Memperkuat Ekonomi Halal D-8 Melalui Kolaborasi Internasional", expo ini menyatukan pelaku usaha, investor, regulator, dan lembaga riset dalam rangka menutup celah‑celah integrasi rantai nilai halal.

Acara menampilkan zona perdagangan, sesi pencocokan bisnis, diskusi panel, serta pertemuan bilateral antara negara‑negara D-8 (Indonesia, Malaysia, Turki, Iran, Pakistan, Bangladesh, Mesir, Nigeria) dan negara mitra, termasuk Azerbaijan yang resmi bergabung pada akhir 2024 sebagai anggota kesembilan. Secara kolektif, D-8 mewakili 1,3 miliar jiwa (16% populasi dunia) dan USD 5,1 triliun dalam Produk Domestik Bruto (PDB), menjadikannya blok ekonomi yang potensial untuk menggerakkan perdagangan halal senilai USD 500 miliar pada 2030.

Wakil Menteri Luar Negeri RI, Anis Matta, menegaskan bahwa Indonesia bertekad menjadikan D-8 sebagai kekuatan baru ekonomi halal global. Ia menyoroti pentingnya integrasi ekonomi dengan dunia Islam, serta menempatkan D-8 HEI 2026 sebagai wadah strategis untuk memperluas kemitraan bisnis, investasi, dan pertukaran pengetahuan.

Direktur Sosial Budaya dan Kemitraan Strategis Kementerian Luar Negeri, Ary Aprianto, menambahkan bahwa expo ini dirancang untuk menutup kesenjangan rantai pasok halal: dari penyediaan bahan mentah, pengembangan kawasan industri, logistik, distribusi, hingga transfer teknologi. Ia menekankan bahwa daya saing industri halal tidak hanya diukur dari produk akhir, melainkan dari efisiensi dan integrasi seluruh rantai nilai.

Namun, di balik retorika ambisius, sejumlah pertanyaan kritis belum terjawab. Apakah negara‑negara D-8 memiliki standar sertifikasi yang seragam? Bagaimana mekanisme penegakan mutu ketika produk melintasi batas negara? Dan yang paling penting, sejauh mana pemerintah Indonesia siap menurunkan hambatan birokrasi yang selama ini menghambat investasi asing di sektor halal?

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah menelusuri dinamika industri halal selama lebih dari satu dekade, saya melihat D-8 HEI 2026 sebagai panggung simbolik yang sekaligus menyoroti kegagalan struktural. Integrasi rantai pasok halal bukan sekadar agenda pameran; ia menuntut harmonisasi regulasi, transparansi sertifikasi, dan infrastruktur logistik yang dapat menampung volume perdagangan yang diproyeksikan mencapai ratusan miliar dolar.

Pertama, standar halal yang beragam di antara anggota D-8 menjadi batu sandungan utama. Indonesia, misalnya, mengandalkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai otoritas sertifikasi, sementara Turki mengandalkan Diyanet, dan Iran menggunakan Majelis Ulama Syiah. Tanpa mekanisme pengakuan timbal balik yang kuat, produk yang telah disertifikasi di satu negara tetap menghadapi hambatan masuk di pasar lain. Ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan refleksi kurangnya kepercayaan politik antaranggota.

Kedua, infrastruktur logistik lintas negara masih terfragmentasi. Pelabuhan di Lagos, pelabuhan di Karachi, atau pelabuhan di Surabaya memiliki standar keamanan dan prosedur bea cukai yang berbeda. Tanpa platform digital terintegrasi yang dapat melacak pergerakan barang halal secara real‑time, risiko kontaminasi atau pelanggaran standar tetap tinggi, menurunkan kepercayaan konsumen akhir.

Ketiga, kebijakan investasi masih terbelenggu oleh regulasi domestik yang berlapis. Investor asing yang ingin menanam modal di kawasan industri halal Indonesia harus melewati proses perizinan yang panjang, termasuk persetujuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Jika D-8 ingin mencapai target perdagangan USD 500 miliar pada 2030, pemerintah harus menyederhanakan prosedur, menawarkan insentif fiskal, dan menciptakan zona ekonomi khusus yang memprioritaskan standar halal.

Keempat, peran teknologi digital belum dimanfaatkan secara maksimal. Platform blockchain, misalnya, dapat menjadi solusi untuk menciptakan jejak digital yang tidak dapat dipalsukan pada setiap tahapan rantai pasok. Pemerintah Indonesia sudah menguji coba sistem semacam itu, namun skalanya masih terbatas. D-8 harus mengadopsi standar teknologi bersama untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Jika D-8 tidak mampu mengatasi tantangan-tantangan ini, D-8 HEI 2026 akan berakhir sebagai showcase yang mengesankan secara visual namun kosong secara substantif. Sebaliknya, langkah konkret—seperti pembentukan badan standar halal regional, integrasi platform logistik digital, dan reformasi kebijakan investasi—dapat mengubah eksposisi ini menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi halal yang sesungguhnya.

Indonesia, sebagai tuan rumah dan pemegang kepemimpinan, memiliki peluang emas untuk menegaskan peranannya sebagai hub halal dunia. Namun peluang itu hanya akan terwujud bila kepemimpinan tersebut diiringi dengan keberanian politik untuk menstandardisasi, memodernisasi, dan membuka ruang bagi pemain global. Tanpa itu, janji-janji integrasi akan tetap menjadi retorika yang menguap di antara sorotan lampu pameran.