Febrie Adriansyah Bongkar Keterkaitan Jampidsus dengan Skandal Blackout: “Saya Tidak Tahu Apa‑apa”

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Febrie Adriansyah Bongkar Keterkaitan Jampidsus dengan Skandal Blackout: “Saya Tidak Tahu Apa‑apa”
BAGIKAN:

Jakarta, 10 Juli 2026 – Kepala Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa ia tidak memiliki pengetahuan tentang hubungan antara unitnya dengan penyelidikan Polri atas dugaan korupsi batu bara yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik massal di beberapa wilayah Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Febrie saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7). Ia menolak spekulasi yang mengaitkan Jampidsus dengan kasus blackout, sambil menunggu hasil penyidikan yang sedang berlangsung.

"Saya tidak mengerti ada keterkaitan antara Jampidsus dengan blackout. Kita tunggu saja bagaimana rekan‑rekan penyidik mengungkap apa masalahnya, dan apa kaitannya dengan perkara apa," ujar Febrie dengan nada tenang namun tegas.

Menurutnya, penyelidikan Polri berfokus pada pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Febrie menekankan pentingnya audit menyeluruh atas seluruh rantai pasokan batu bara – mulai dari kebutuhan, kualitas, transaksi pembelian, hingga prosedur pengadaan – untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum.

"Jika memang ada penyimpangan, audit akan mengungkapnya. Hanya dengan begitu kita dapat memastikan tidak ada perbuatan melawan hukum," tambahnya.

Febrie juga mengimbau semua pihak untuk menunggu hasil penyidikan yang sedang digarap oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Ia menolak menjadi bahan spekulasi media yang belum memiliki bukti konkret.

Dalam beberapa hari terakhir, tim penyidik Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di lebih dari 13 lokasi, mulai dari restoran, ruko, hingga kediaman pribadi di Jakarta hingga Bogor. Penyidik mengamankan uang tunai dalam rupiah, dolar AS, dolar Singapura, serta emas batangan. Nilai total barang bukti yang disita di sebuah rumah di Sentul, Bogor, dilaporkan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Kasus ini melibatkan tiga perkara korupsi utama: dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penanganan hukum PLN BB, kasus ASABRI 2020‑2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode yang sama. Semua kasus tersebut berada di bawah pengawasan Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya.

Analisis Pakar

Penolakan Febrie terhadap keterkaitan Jampidsus dengan skandal blackout bukan sekadar retorika politik; ia mencerminkan dilema struktural dalam penegakan hukum Indonesia. Unit Jampidsus, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penanganan kasus korupsi tingkat tinggi, kini terjebak dalam pusaran rumor yang dapat menggerogoti kredibilitas institusinya. Jika tidak ada bukti yang mengaitkan Jampidsus secara langsung, maka publik berhak menuntut transparansi lebih lanjut, termasuk publikasi hasil audit yang diminta Febrie.

Namun, ada risiko bahwa pernyataan “saya tidak tahu” dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin menutup mata terhadap kemungkinan kolusi internal. Sejarah panjang kasus korupsi energi di Indonesia menunjukkan bahwa jaringan kepentingan bisnis dan politik sering beroperasi di balik tirai birokrasi. Oleh karena itu, audit yang diusulkan Febrie harus dilaksanakan oleh lembaga independen, bukan sekadar unit internal Kejaksaan, untuk menghindari konflik kepentingan.

Selanjutnya, besarnya nilai barang bukti yang disita – hampir setengah triliun rupiah – menandakan skala kejahatan yang jauh melampaui dugaan korupsi biasa. Ini menuntut respons hukum yang tegas, termasuk penuntutan yang transparan dan pemulihan aset publik. Jika proses hukum berjalan lambat atau terhambat, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin menurun, memperparah krisis energi yang sudah memicu kepanikan masyarakat.

Prediksi saya, jika audit independen mengungkap adanya penyimpangan dalam pengadaan batu bara, maka akan muncul tekanan politik yang signifikan untuk mereformasi mekanisme tender energi nasional. Di sisi lain, jika tidak ditemukan bukti kuat, maka kasus ini dapat menjadi contoh bagaimana media dan oposisi politik memanfaatkan isu energi untuk agenda politik mereka. Apa pun hasilnya, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi standar baku, bukan pilihan.