Ustaz Pesantren Sidoarjo Ditangkap Tersangka Perkosa Santriwati 11 Tahun, Kasus Mengguncang Kepercayaan Publik

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ustaz Pesantren Sidoarjo Ditangkap Tersangka Perkosa Santriwati 11 Tahun, Kasus Mengguncang Kepercayaan Publik
BAGIKAN:

Polresta Sidoarjo pada Kamis (9/7) menegaskan penangkapan seorang ustaz sekaligus pengurus pondok pesantren di Kecamatan Taman yang kini menjadi tersangka utama dalam kasus perkosaan dan perbuatan cabul terhadap seorang santriwati berusia 11 tahun. Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial UJF, berusia 30 tahun dan merupakan warga setempat, diduga memanfaatkan posisinya sebagai pendidik agama untuk melakukan serangkaian pelecehan seksual di sebuah gudang pesantren.

Menurut keterangan Kompol Rohmawati Lailah, insiden pertama terjadi ketika UJF memerintahkan korban untuk melakukan kerja bakti membersihkan gudang pada lantai dua. Saat korban berada di ruangan tersebut sendirian, pelaku mendekat dan mengajukan tawaran yang berujung pada tindakan keji. "Kamu mau tambah pintar, ta?" ujar pelaku sebelum melakukan pemerkosaan. Korban kemudian dipaksa menutup mulutnya dengan ancaman agar tidak melaporkan peristiwa itu kepada siapa pun.

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa tindakan keji tersebut tidak terisolasi. Polisi mencatat bahwa UJF melakukan pelecehan serupa sebanyak tujuh kali antara September hingga Desember 2025, selalu di lokasi yang sama – gudang lantai dua pesantren tempat ia mengajar. Motif yang diidentifikasi adalah nafsu seksual, dengan dugaan adanya intimidasi yang membuat korban takut menolak atau melaporkan.

Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo pada 25 Maret 2026 (LP-B/85/III/2026/SPKT). Setelah serangkaian penyelidikan, aparat berhasil menangkap UJF di wilayah Kecamatan Sidoarjo dan mengamankan satu set pakaian milik korban sebagai barang bukti. Saat ini, tersangka berada di tahanan Polresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lanjutan.

UJF dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang‑Undang No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) KUHP, serta Pasal 418 ayat (1) Undang‑Undang No. 1/2023 tentang KUHP. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti kegagalan struktural dalam pengawasan lembaga pendidikan agama di Indonesia. Sebagai pimpinan redaksi dan jurnalis investigasi, saya menilai bahwa keberadaan mekanisme pengawasan internal di pesantren masih sangat lemah, terutama ketika tokoh agama sekaligus pengelola memiliki otoritas yang tidak dapat dipertanyakan. Tanpa adanya sistem pelaporan yang aman dan anonim, korban, terutama anak-anak, terpaksa menanggung beban trauma yang berlarut‑lurus.

Selanjutnya, peran aparat penegak hukum dalam menanggapi laporan semacam ini masih terkesan lambat. Laporan resmi baru masuk pada Maret 2026, padahal dugaan pelecehan telah berlangsung sejak September 2025. Keterlambatan ini memberi sinyal bahwa korban dan keluarganya harus menempuh proses panjang yang berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Di sisi lain, regulasi yang ada – Undang‑Undang Perlindungan Anak dan revisi KUHP – memang sudah memuat sanksi berat. Namun, implementasinya masih bergantung pada kemampuan aparat dalam mengumpulkan bukti yang kuat dan melindungi saksi. Pengamanan barang bukti, seperti pakaian korban, harus diikuti dengan prosedur forensik yang transparan agar tidak menimbulkan keraguan atas integritas proses peradilan.

Ke depan, saya memperkirakan tekanan publik dan media akan memaksa pemerintah daerah serta Kementerian Agama untuk merumuskan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih ketat bagi pesantren, termasuk audit rutin, pelatihan anti‑pelecehan, dan mekanisme whistleblowing yang dapat diakses tanpa takut akan pembalasan. Tanpa reformasi menyeluruh, kasus serupa berpotensi terulang, menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap institusi keagamaan yang seharusnya menjadi pelindung moral.