Titik Api TPA Jatiwaringin Tak Kunjung Padam: 61 Warga Terserang ISPA, Pemerintah Lokal Gagal Kendali?

Berita Daerah
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Titik Api TPA Jatiwaringin Tak Kunjung Padam: 61 Warga Terserang ISPA, Pemerintah Lokal Gagal Kendali?
BAGIKAN:

Kebakaran TPA Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten masih berkobar hingga hari ke‑10. Meskipun petugas pemadam telah mengendalikan sebagian besar lahan terbakar, asap pekat masih menyelimuti permukiman warga, memicu lonjakan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) pada 61 orang.

Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, menyatakan bahwa semua penderita ISPA dirawat secara out‑patient oleh tenaga medis Dinas Kesehatan Kabupaten. "Tidak ada yang dirujuk ke rumah sakit, semua dapat ditangani oleh puskesmas," ujarnya pada Kamis (9/7). Namun, pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah fasilitas puskesmas memang cukup untuk menanggulangi dampak kesehatan massal akibat polusi udara?

Menurut data resmi, area yang terbakar mencakup sekitar 15 hektar. Selama 10 hari terakhir, tim gabungan BNPB, BPBD, Manggala Agni, serta unsur terkait lainnya berhasil memadamkan sekitar 95 % dari total lahan. Sisa tiga hektar masih menjadi fokus operasi, dengan bantuan dua helikopter water‑bombing yang menurunkan air dari udara.

Meski proses pemadaman menunjukkan kemajuan, fakta bahwa titik api masih berada di sektor barat TPA—dekat permukiman—menandakan kegagalan perencanaan penempatan TPA yang aman. Asap yang terus menguar menimbulkan risiko kesehatan jangka panjang, termasuk gangguan pernapasan kronis dan potensi paparan bahan kimia berbahaya yang belum teridentifikasi.

Pemerintah daerah mengklaim layanan kesehatan tetap disiagakan, bahkan setelah warga yang mengungsi kembali ke rumah. Petugas puskesmas melakukan door‑to‑door untuk memeriksa kondisi kesehatan warga. Namun, tidak ada laporan transparan mengenai jumlah tenaga medis yang dikerahkan, ketersediaan obat, atau prosedur rujukan bila kondisi memburuk.

Di balik upaya pemadaman, muncul pertanyaan kritis: mengapa kebakaran ini tidak dapat dipadamkan lebih cepat? Apakah ada kekurangan dalam infrastruktur pemadam, ataukah prosedur penanganan limbah di TPA Jatiwaringin sudah melenceng jauh dari standar nasional? Sejauh mana tanggung jawab pemerintah provinsi dan pusat dalam mengawasi operasional TPA yang berpotensi menjadi bencana lingkungan?

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat kebakaran TPA Jatiwaringin bukan sekadar insiden teknis, melainkan cerminan kegagalan sistemik dalam pengelolaan sampah dan mitigasi risiko bencana. Penempatan TPA di zona yang berdekatan dengan permukiman jelas melanggar prinsip proximity principle yang diamanatkan oleh peraturan lingkungan hidup. Tanpa adanya buffer zone yang memadai, masyarakat menjadi korban langsung setiap kali terjadi kegagalan operasional.

Selanjutnya, respons kesehatan yang dikelola hanya oleh puskesmas menandakan kurangnya kesiapan sistem kesehatan daerah dalam menghadapi bencana kimia‑lingkungan. ISPA yang muncul pada 61 warga hanyalah puncak gunung es; potensi paparan partikel halus (PM2,5) dan bahan beracun lain dapat menimbulkan komplikasi jangka panjang yang belum terdeteksi. Pemerintah harus segera melakukan survei kualitas udara dan menyediakan fasilitas medis yang lebih lengkap, termasuk rujukan ke rumah sakit bila diperlukan.

Terakhir, transparansi dan akuntabilitas menjadi isu yang belum terjawab. Data resmi tentang luas lahan yang terbakar, jumlah tenaga pemadam, serta biaya penanganan belum dipublikasikan secara lengkap. Tanpa akses informasi yang jelas, publik tidak dapat menilai efektivitas kebijakan dan menuntut pertanggungjawaban pejabat yang mengawasi TPA. Saya menuntut audit independen atas operasional TPA Jatiwaringin serta evaluasi kebijakan penempatan TPA di seluruh Indonesia, agar tragedi serupa tidak terulang.