SRUK Diluncurkan, Tapi Daerah Masih Jadi Titik Lemah: Utusan Presiden Minta Dukungan, Tapi Apa yang Sebenarnya Terjadi di Lapangan?

Politik
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

SRUK Diluncurkan, Tapi Daerah Masih Jadi Titik Lemah: Utusan Presiden Minta Dukungan, Tapi Apa yang Sebenarnya Terjadi di Lapangan?
BAGIKAN:

Langkah pemerintah pusat membangun Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai fondasi pasar karbon nasional resmi diluncurkan pada Kamis, 9 Juli 2024, di Jakarta. Namun, peluncuran yang digaungkan sebagai terobosan strategis dalam upaya mitigasi perubahan iklim justru menghadapi tantangan struktural sejak awal: ketidakseragaman kapasitas dan komitmen pemerintah daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Sujono Djojohadikusumo, secara eksplisit meminta kepala daerah untuk tidak hanya hadir secara simbolis, tetapi benar-benar menjadi implementator aktif SRUK di wilayah masing-masing. Menurut Hashim, sistem registri yang dibangun oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Pengaturan Jasa Konstruksi (BPJK) dan lembaga terkait—meski teknisnya sudah canggih—tetap tak berarti tanpa dukungan infrastruktur administratif dan kapasitas sumber daya manusia di tingkat lokal.

Padahal, SRUK bukan sekadar platform digital. Ia adalah sistem yang dirancang untuk mengukur, memverifikasi, mendaftarkan, dan memperdagangkan unit karbon hasil proyek pengurangan emisi—mulai dari restorasi hutan, pengelolaan sampah, hingga transisi energi terbarukan. Prosesnya memerlukan validasi lapangan yang ketat, transparansi data, dan koordinasi lintas sektor: dari dinas lingkungan hidup, kehutanan, energi, hingga perangkat daerah teknis seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Ironisnya, data KLHK periode 2022–2023 menunjukkan bahwa hanya 12 dari 34 provinsi yang telah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) tentang mekanisme pengendalian emisi karbon dan 7 provinsi bahkan belum membentuk tim teknis SRUK di tingkat daerah. Artinya, meski Jakarta mengeluarkan regulasi nasional, daerah justru menjadi bottleneck implementasi—bukan karena ketidaksiapan teknis semata, melainkan karena minimnya pemahaman tentang urgensi ekonomi karbon di kalangan birokrasi lokal.

Lebih dari sekadar ajakan, ini adalah ujian konstitusional: apakah otonomi daerah akan menjadi alat kolaborasi dalam krisis iklim, atau justru menjadi penghalang bagi kebijakan nasional yang berbasis sains dan keadilan lingkungan?

Opini Mendalam: SRUK dan Illusi “Konsensus Nasional” dalam Tatanan Otonomi yang Retak

Sebagai jurnalis investigasi yang telah meliput kebijakan iklim sejak Konferensi Dunia tentang Perubahan Iklim di Bali 2007, saya menyaksikan pola yang sama berulang: pemerintah pusat merancang kebijakan ambisius, lalu menyerahkan eksekusi ke daerah—tanpa memperhitungkan asimetri kapasitas, sumber daya, dan prioritas politik lokal. SRUK, yang digadang-gadang sebagai jawaban atas ketergantungan Indonesia pada bantuan iklim internasional, sebenarnya adalah proyek yang sangat berisiko jika dijalankan dengan logika “seragam dari atas ke bawah”. Di banyak daerah, terutama di Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara, birokrasi masih terbebani oleh kapasitas rendah, rotasi pejabat yang cepat, dan minimnya pelatihan teknis. Padahal, SRUK membutuhkan local carbon stewardship—sebuah tata kelola karbon lokal yang berbasis pengetahuan, kelembagaan, dan akuntabilitas.

Lebih dalam lagi, kita harus berani mengakui: SRUK bukan sekadar alat iklim. Ia adalah mekanisme redistribusi kekayaan ekologis. Setiap unit karbon yang terukur dan terverifikasi adalah aset ekonomi yang berpotensi menghasilkan pendapatan bagi daerah—dan bahkan masyarakat adat. Namun, tanpa kejelasan hak akses, tanpa partisipasi masyarakat dalam proses verifikasi, dan tanpa jaminan keadilan distribusi manfaat, SRUK berpotensi menjadi alat baru eksploitasi: di mana korporasi dan elitis daerah mengambil alih nilai ekologis rakyat, lalu menjualnya ke pasar global sebagai “kredit karbon”. Ini bukan spekulasi. Di Kalimantan dan Sumatera, kasus sengketa lahan terkait proyek REDD+ telah mengingatkan kita bahwa tanpa perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat adat dan lokal, SRUK bisa berubah menjadi alat legalisasi pengusiran.

Di sisi lain, ada satu hal yang sering diabaikan: SRUK adalah pintu masuk bagi transparansi data publik di era ekosistem digital. Jika sistem ini benar-benar terintegrasi dengan e-governance daerah—misalnya melalui API ke database kehutanan, sampah, atau energi—maka SRUK bisa menjadi katalis reformasi tata kelola data. Tapi jika daerah masih menggunakan sistem manual, spreadsheet Excel, dan arsip fisik yang tidak terstandar, maka data karbon akan menjadi “data bayangan”: tidak bisa diverifikasi, tidak bisa dipertanggungjawabkan, dan akhirnya tidak bisa diperdagangkan. Ini bukan soal teknologi semata, tapi soal political will: apakah kepala daerah siap membuka akses data publik, membangun sistem informasi geografis (SIG) daerah, dan melibatkan akademisi serta CSO dalam proses verifikasi? Atau lebih memilih jalan pintas dengan menandatangani MoU dengan konsultan asing yang menjanjikan “SRUK siap pakai” tanpa kapasitas lokal?

Untuk itu, saya menyerukan: bukan lagi soal “dukungan” daerah terhadap SRUK—tapi soal transformasi birokrasi daerah menjadi agen perubahan iklim. Pemerintah pusat harus berhenti berbicara dalam bahasa “harmonisasi kebijakan” dan mulai mengalokasikan anggaran khusus untuk pelatihan SDM karbon di daerah, membangun pusat kompetensi karbon regional, serta memberikan insentif nyata—seperti penilaian KPI kepala daerah yang mencakup capaian pengurangan emisi dan penyerapan karbon. Tanpa langkah ini, SRUK akan menjadi proyek megaproyek yang berakhir sebagai arsip digital: ada, tapi tidak berfungsi. Dan kita kembali ke titik awal: berjanji pada dunia, tapi gagal pada rakyat.