Skandal Rp30 Miliar: Mantan Sekjen MPR Ditahan KPK atas Tuduhan Gratifikasi ‘Uang Assalamualaikum’

Politik
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Skandal Rp30 Miliar: Mantan Sekjen MPR Ditahan KPK atas Tuduhan Gratifikasi ‘Uang Assalamualaikum’
BAGIKAN:

Jakarta, 9 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ma'ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019‑2021, selama 20 hari mulai 9 Juli hingga 28 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 12B Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berhubungan dengan Pasal 55 ayat (1) ke‑1 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP). Tuduhan utama: menerima gratifikasi lebih dari Rp30 miliar dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.

Menurut Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ma'ruf menyalahgunakan jabatan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan menempatkan dirinya sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia juga diduga mengandalkan satu orang kepercayaan, Zakaria, yang beroperasi di dalam gedung Sekretariat Jenderal MPR.

Melalui Zakaria, Ma'ruf menginstruksikan pengumpulan data calon rekanan pengadaan, kemudian menuntut “fee” atau uang hangus yang disebutnya uang assalamualaikum. Besaran fee dipatok sekitar 10 % dari nilai paket pekerjaan. Jumlah uang yang masuk ke kantong Ma'ruf melalui jalur ini diperkirakan mencapai Rp7 miliar, baik secara langsung maupun lewat perantara.

Selanjutnya, Ma'ruf memerintahkan staf pengadaan untuk menyeleksi penyedia sesuai keinginannya melalui mekanisme penunjukan langsung (PL). Dari hasil penyidikan, terungkap dua aliran dana tambahan:

  • Akumulasi akun trading senilai Rp14,4 miliar yang diberikan oleh rekanan pemenang tender.
  • Rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar (PT Valbury Ecapital International) yang menampung Rp16,4 miliar antara 2021‑2022.

Jika dijumlahkan, total gratifikasi yang diduga diterima Ma'ruf mencapai sekitar Rp30 miliar. Seluruh dana tersebut tidak pernah dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur undang‑undang.

KPK telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil gratifikasi, antara lain:

  • Satu unit motor Harley‑Davidson
  • Satu mobil Rubicon
  • Gitar bernilai Rp10 juta
  • Sepeda Brompton senilai Rp30 juta
  • Smartphone Samsung Z Fold senilai Rp20 juta
  • Uang tunai Rp1,9 miliar untuk renovasi rumah pribadi di Gandul, Depok
  • Biaya resepsi pernikahan anak Ma'ruf pada November 2020

Ma'ruf mengaku telah memberikan banyak informasi kepada penyidik, namun menolak menjawab pertanyaan terkait dugaan perjalanan fiktif dana ke Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti celah struktural dalam sistem pengadaan publik Indonesia, khususnya pada lembaga tinggi negara yang seharusnya menjadi contoh integritas. Penunjukan diri sendiri sebagai KPA dan PPK oleh seorang pejabat senior bukan sekadar pelanggaran prosedural; ia menciptakan ruang absolut bagi kolusi dan penyalahgunaan wewenang. Praktik “uang assalamualaikum” yang dibungkus dengan istilah religius menambah lapisan manipulasi moral, memanfaatkan kepercayaan publik terhadap nilai‑nilai keagamaan untuk menutupi kepentingan pribadi.

Jika terbukti, skema ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menggerogoti legitimasi institusi MPR sebagai lembaga konstitusional. Penggunaan rekening nominee dan akun trading sebagai “tempat penampungan” menandakan tingkat sophistication yang tinggi, mengindikasikan jaringan yang melibatkan pelaku keuangan profesional. Hal ini menuntut KPK untuk tidak hanya fokus pada pemulihan aset, tetapi juga mengusut jaringan pendukung, termasuk konsultan, firma pialang, dan pihak‑pihak yang memfasilitasi aliran dana gelap.

Prediksi saya, proses hukum ini akan menjadi ujian bagi KPK dalam menegakkan prinsip “no tolerance” terhadap korupsi di level tertinggi. Jika KPK berhasil mengamankan seluruh aset dan menuntut pelaku utama serta perantara, hal ini dapat menjadi preseden penting yang memperkuat deterrent effect. Sebaliknya, jika prosesnya terhambat oleh intervensi politik atau lemah dalam eksekusi, kepercayaan publik terhadap lembaga anti‑korupsi akan kembali tergerus.

Ke depan, reformasi mekanisme pengadaan harus melibatkan transparansi real‑time, audit independen, dan pembatasan konsentrasi wewenang pada satu individu. Tanpa perubahan struktural, kasus serupa akan terus muncul, menodai citra lembaga negara dan menggerogoti upaya pembangunan ekonomi yang berkeadilan.