PTPN I Gali Lahan Sawah Jember untuk Tembakau Premium: Janji Kemitraan atau Risiko Baru Bagi Petani?

Ekonomi
Hendra GunawanHendra Gunawan
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

PTPN I Gali Lahan Sawah Jember untuk Tembakau Premium: Janji Kemitraan atau Risiko Baru Bagi Petani?
BAGIKAN:

Desa Ajong, Kabupaten Jember, Jawa Timur, kini menjadi sorotan internasional karena menjadi pusat produksi Tembakau Bawah Naungan (TBN) kelas premium yang dikelola oleh PTPN I (Persero) Regional 5. Di balik klaim “kemitraan inklusif” ini, muncul pertanyaan mendasar: apakah skema sewa lahan ini benar‑benar melindungi hak dan kesejahteraan petani, atau justru menambah beban bagi mereka?

Direktur Utama PTPN I, Dr. Abdul Rivai Ras, menegaskan bahwa kemitraan dengan petani lokal adalah “amanat negara”. Menurutnya, model rotasi komoditas memungkinkan PTPN I menyewa sawah persawahan secara kompetitif, sekaligus memberi petani uang sewa di muka dan upah kerja di lapangan. Ia menambahkan, “Praja” atau harga diri pemilik sawah tetap terjaga karena mereka tetap menggarap tanahnya sendiri.

Namun, mekanisme sewa lahan yang ditawarkan belum dijelaskan secara transparan. Tidak ada data publik tentang besaran sewa, jangka waktu kontrak, atau mekanisme penyelesaian sengketa. Tanpa akuntabilitas yang jelas, petani berisiko terjebak dalam perjanjian yang menguntungkan korporasi lebih dari mereka.

Supardi, seorang petani berusia 48 tahun, mengaku senang menerima pembayaran di muka yang “menjamin kebutuhan keluarga”. Ia juga menyatakan tetap dapat menggarap lahan dengan upah yang “sangat layak”. Namun, testimoni individu tidak menutup kemungkinan adanya petani lain yang mengalami tekanan, misalnya kehilangan lahan karena perpanjangan kontrak otomatis atau penurunan kualitas tanah akibat budidaya tembakau intensif.

Selain aspek ekonomi, ada dimensi lingkungan yang belum dibahas. Tembakau dikenal menuntut input kimia tinggi dan menghasilkan limbah yang dapat mencemari tanah serta air. Apakah PTPN I menyediakan pelatihan dan teknologi “smart farming” yang benar‑benar ramah lingkungan, atau sekadar menjanjikan modernisasi tanpa implementasi yang memadai?

Skema ini juga menimbulkan pertanyaan tentang kedaulatan pangan. Dengan mengalihkan lahan persawahan—yang tradisionalnya dipakai untuk padi dan palawija—ke produksi tembakau ekspor, Jember berpotensi mengurangi ketahanan pangan lokal. Apakah pemerintah daerah telah menilai dampak jangka panjang terhadap pasokan beras dan ketahanan pangan wilayah?

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat dua sisi tajam dalam program ini. Di satu sisi, PTPN I memang membuka peluang diversifikasi pendapatan bagi petani yang selama ini bergantung pada hasil panen padi yang fluktuatif. Uang sewa di muka dan upah kerja dapat menjadi jaring pengaman finansial yang sangat dibutuhkan. Di sisi lain, tanpa regulasi yang ketat, skema sewa lahan ini dapat menjadi alat bagi BUMN untuk menguasai lahan pertanian strategis tanpa memberikan kontrol yang memadai kepada petani.

Risiko utama terletak pada ketidakseimbangan kekuatan tawar. PTPN I, sebagai entitas korporasi dengan akses ke modal dan pasar internasional, memiliki posisi tawar yang jauh lebih kuat dibandingkan petani kecil. Jika kontrak tidak diatur secara adil—misalnya tidak ada klausul keluar, tidak ada mekanisme peninjauan harga sewa, atau tidak ada jaminan pengembalian lahan setelah periode tertentu—petani dapat terperangkap dalam hubungan yang bersifat eksploitatif.

Selanjutnya, dampak lingkungan harus menjadi bagian integral dari evaluasi kemitraan. Budidaya tembakau intensif biasanya memerlukan pestisida dan pupuk kimia dalam jumlah besar, yang dapat merusak kesuburan tanah dan mencemari sumber air. Tanpa audit lingkungan independen dan program rehabilitasi tanah, keuntungan jangka pendek dari ekspor tembakau dapat menimbulkan biaya sosial‑ekonomi yang jauh lebih besar di masa depan.

Terakhir, kebijakan ini menantang prinsip kedaulatan pangan. Mengalihkan lahan persawahan ke komoditas ekspor mengurangi area yang tersedia untuk produksi pangan pokok. Pemerintah daerah perlu menyeimbangkan antara potensi devisa dan kebutuhan pangan rakyat. Jika tidak, Jember berisiko menjadi “kota tembakau” yang bergantung pada pasar luar, sekaligus mengorbankan ketahanan pangan lokal.

Kesimpulannya, program kemitraan PTPN I di Ajong harus dipantau secara ketat oleh lembaga pengawas, LSM, dan media. Transparansi kontrak, audit lingkungan, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang adil adalah prasyarat agar janji “kemitraan inklusif” tidak berakhir menjadi narasi belaka. Hanya dengan pengawasan yang kuat, inisiatif ini dapat menjadi model agribisnis berkelanjutan yang benar‑benar mengangkat kesejahteraan petani, bukan sekadar menambah portofolio ekspor BUMN.