Tragedi Pembakaran Santri di Ponpes Lombok: Kegagalan Pengawasan, Tuduhan Tersangka, dan Kebocoran Laporan Polisi
Budi Santoso
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Polisi Lombok Tengah mengungkap kronologi mengerikan yang menewaskan satu santri dan melukai dua lainnya dalam kebakaran yang terjadi di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, pada 13 Desember 2025. Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, menyatakan bahwa insiden bermula ketika lima remaja santri â MR (15), MYS (14), SS (14), SAH (14), dan ADR (14) â memutuskan beristirahat di sebuah kamar asrama.
Menurut penyelidikan, MR, yang kini dijadikan tersangka, meminta SS membeli bensin untuk dicampur dengan cat. Motifnya konon adalah menutupi coretan spidol yang memenuhi dinding kamarnya. SS membeli bensin di luar pondok, lalu menyerahkannya kepada MR yang menyalurkannya ke dua botol air mineral 600âŻml.
MR kemudian mengajak MYS dan SAH mencari kayu untuk membuat ketapel di ruangan kosong sebelah kamar. Ketiganya menutup pintu kamar agar tidak terdeteksi pengasuh. MR mencoba menyalakan api dengan menuangkan sebagian BBM ke dalam plastik mika, namun percikan api tak terkendali menyambar sisa BBM dalam botol, memicu ledakan kecil yang meluas ke kasur.
Panikan, para santri berusaha memadamkan api dengan memukulnya menggunakan ujung botol, namun api malah membesar. MR berhasil melarikan diri terlebih dahulu, diikuti MYS yang selamat dengan luka ringan. Tiga santri lainnya â ADR, SS, dan SAH â terperangkap karena pintu tidak dapat dibuka; tidak ada pengait yang berfungsi.
Setelah MR meminta bantuan seorang santri lain, pintu berhasil dibobol dengan tendangan, memungkinkan ketiga korban yang terbakar keluar. Mereka segera dievakuasi ke Puskesmas Pancor Dao, Aik Darek. SS (14) dinyatakan meninggal dunia, sementara ADR dan SAH mengalami luka bakar parah.
Polisi menegaskan bahwa tidak ada ancaman eksplisit dari MR sebelum kejadian. Namun, penyelidikan mengungkap bahwa tiga hari sebelum tragedi, MR pernah merundung SS. MR membantah adanya kaitan, dan saksi korban mengkonfirmasi tidak ada ancaman sebelumnya.
Setelah menelusuri jejak bukti, penyidik menetapkan dua tersangka: MR (15) dan pimpinan pondok, Ahmad Muzakki Rahmatullah (AMR). Kedua tersangka dijerat Pasal 474 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun karena kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka serius.
Penetapan tersangka baru diumumkan pada Juli 2026, setelah penyelidikan dimulai pada Juni 2026. Polda NTB mengungkap bahwa laporan korban tidak langsung disampaikan, mengakibatkan penundaan investigasi selama hampir setengah tahun.
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti kegagalan struktural dalam pengawasan internal pondok pesantren, sebuah institusi yang seharusnya menjadi tempat aman bagi generasi muda. Ketidakhadiran prosedur keamanan dasar â seperti larangan penggunaan bahan bakar mudah terbakar di area asrama â mengindikasikan kelalaian manajerial yang serius. Pimpinan pondok, yang sekaligus menjadi tersangka, tampaknya tidak menegakkan standar keselamatan yang layak, meski ada indikasi konflik antar santri.
Lebih jauh, penundaan pelaporan dan penyelidikan mengungkap budaya keheningan yang mengakar di lingkungan pendidikan agama tradisional. Seringkali, korban atau saksi enggan melaporkan insiden karena takut stigma atau reperkusi. Hal ini memperparah risiko tragedi berulang dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi keagamaan.
Dari perspektif hukum, penerapan Pasal 474 ayat 2 dan 3 KUHP masih terkesan ringan mengingat satu nyawa melayang dan dua korban mengalami luka bakar parah. Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35/2014) memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk menuntut pertanggungjawaban institusi pendidikan atas kelalaian yang mengancam keselamatan anak. Penegakan hukum yang tegas dapat menjadi sinyal kuat bahwa penyalahgunaan wewenang di lingkungan pesantren tidak akan ditoleransi.
Ke depan, rekomendasi paling mendesak adalah audit menyeluruh terhadap protokol keselamatan di semua pesantren di NTB, termasuk pelatihan kebakaran, regulasi penggunaan bahan kimia, dan mekanisme pelaporan anonim. Pemerintah daerah harus mengeluarkan regulasi yang mewajibkan audit tahunan dan sanksi administratif bagi pondok yang melanggar. Tanpa langkah konkret, kasus serupa akan terus mengintai, menodai reputasi lembaga keagamaan dan mengorbankan generasi penerus bangsa.
BERITA TERKAIT

TNI dan Kejagung Batal Datangi Polda Metro: Fakta atau Propaganda?
Budi Santoso
Apple Uji Chip DRAM China: Risiko Geopolitik Mengancam Rantai Pasokan Global
Fitriani Ningsih
Polda Metro Jaya Amankan Ratusan Barang Bukti dari Penggeledahan di Sentul: Apa Makna di Balik Kasus Korupsi Besar?
Siti Rahmawati