PFII Tak Bisa Hanya Mengandalkan Insentif Pajak: IKPI Tuntut Regulasi Lengkap untuk Jadi Pusat Keuangan Global

Ekonomi
Siti AmaliaSiti Amalia
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

PFII Tak Bisa Hanya Mengandalkan Insentif Pajak: IKPI Tuntut Regulasi Lengkap untuk Jadi Pusat Keuangan Global
BAGIKAN:

Jakarta – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan bahwa rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak akan berhasil bila hanya mengandalkan insentif perpajakan. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI, para pimpinan IKPI menyoroti lima pilar regulasi yang harus menjadi landasan RUU PFII: daya saing rezim pajak, kepastian hukum, kesederhanaan administrasi, keselarasan dengan standar internasional, dan keberlanjutan fiskal.

Vaudy Starworld, Ketua Umum IKPI, menegaskan bahwa kelima unsur tersebut saling terkait dan menjadi fondasi bagi keberhasilan PFII. "Daya saing perpajakan penting untuk menarik investasi global, namun tanpa kepastian hukum investor tidak akan berani menancapkan modalnya," ujarnya. Ia menambahkan bahwa administrasi pajak yang sederhana dapat menurunkan biaya kepatuhan dan meningkatkan iklim usaha, sementara keselarasan dengan standar internasional diperlukan untuk menghindari sengketa dan praktik penghindaran pajak.

Menurut Pino Siddharta, Ketua Departemen Penelitian dan Kebijakan Fiskal IKPI, regulasi yang konsisten, kredibel, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha adalah kunci utama. "Jika hanya mengandalkan insentif pajak tanpa dukungan regulasi yang kuat, daya saing Indonesia akan terpuruk. Sebaliknya, pendekatan terpadu akan membuka peluang PFII menjadi pusat keuangan kompetitif di Asia," kata Siddharta.

IKPI menekankan bahwa keberlanjutan fiskal harus menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan RUU PFII. Kebijakan pajak tidak hanya harus menarik investasi berkualitas, tetapi juga harus menjaga basis penerimaan negara agar manfaat ekonomi dapat bertahan dalam jangka panjang.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis senior investigasi, saya melihat bahwa perdebatan seputar PFII mencerminkan dilema struktural Indonesia: antara ambisi menjadi hub keuangan internasional dan keterbatasan institusional yang masih menghambat reformasi fiskal. Insentif pajak memang dapat menjadi magnet investasi, namun sejarah menunjukkan bahwa tanpa kerangka hukum yang kuat, insentif tersebut sering berakhir menjadi lubang kebocoran pendapatan negara. Contoh paling nyata adalah skema tax holiday yang pada akhirnya menurunkan penerimaan pajak tanpa menghasilkan lapangan kerja signifikan.

Kelima pilar yang diusulkan IKPI bukan sekadar checklist administratif; mereka menuntut perubahan paradigma dalam tata kelola fiskal. Kepastian hukum, misalnya, menuntut penyederhanaan peraturan yang selama ini terfragmentasi antara Direktorat Jenderal Pajak, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Keuangan. Tanpa harmonisasi ini, investor akan menghadapi risiko duplikasi persyaratan, yang pada gilirannya meningkatkan biaya masuk (entry cost) dan menurunkan daya tarik PFII.

Selanjutnya, keselarasan dengan standar internasional bukan sekadar formalitas. Mengingat Indonesia masih berada di peringkat menengah dalam indeks kemudahan berbisnis, adopsi standar OECD atau FATF akan menambah kredibilitas PFII di mata lembaga keuangan global. Namun, hal ini menuntut transparansi yang lebih besar dalam pelaporan pajak dan pengawasan anti‑pencucian uang, yang selama ini menjadi titik lemah.

Terakhir, keberlanjutan fiskal harus dipandang sebagai ujian keberhasilan PFII. Jika insentif pajak mengorbankan basis pajak domestik, maka PFII berisiko menjadi beban bagi anggaran negara, bukan sumber pertumbuhan. Oleh karena itu, pemerintah perlu merancang mekanisme offset, misalnya melalui pajak digital atau pajak atas layanan keuangan inovatif, untuk menyeimbangkan kerugian jangka pendek dengan potensi pendapatan jangka panjang.

Kesimpulannya, PFII bukan sekadar proyek infrastruktur keuangan; ia adalah proyek reformasi struktural yang menuntut komitmen politik, konsistensi regulasi, dan integritas fiskal. Jika Indonesia mampu mengintegrasikan kelima pilar tersebut, PFII berpotensi menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi yang signifikan. Namun, kegagalan mengakomodasi aspek-aspek kritis ini akan menjadikan PFII sekadar mimpi ambisius yang tak pernah terwujud.