PFII Dijadikan Pusat Keuangan Syariah? Asbisindo Tuntut Desain yang Tidak Hanya Sekadar Offshore
Siti Amalia
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Jakarta, 9 Juli 2026 – Perkumpulan Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) menegaskan kembali dukungannya terhadap pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dengan satu syarat krusial: desainnya harus mengakomodasi keuangan syariah, bukan sekadar menjadi zona transaksi konvensional yang berfungsi sebagai offshore financial centre semata.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Rancangan Undang‑Undang (Panja RUU) PFII yang digelar di Jakarta pada Kamis (8/7), Sekretaris Jenderal Asbisindo, Koko Tjatur Rachmadi, menegaskan, “Asbisindo pada prinsipnya mendukung pembentukan PFII, sepanjang desainnya tidak hanya menjadi pusat transaksi keuangan internasional konvensional, tetapi juga menjadi pusat keuangan syariah internasional Indonesia.”
Asbisindo menyoroti potensi PFII untuk menjadi katalisator pertumbuhan industri perbankan syariah, pasar sukuk, industri halal, serta pembiayaan berkelanjutan. Lebih jauh, asosiasi mengharapkan PFII dapat memperkuat integrasi Indonesia dengan investor global, khususnya dari negara‑negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Timur Tengah, dan Asia Tenggara.
Catatan kritis Asbisindo
- PFII harus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan kepatuhan syariah yang konsisten.
- Persaingan harus adil; fasilitas fiskal dan perizinan tidak boleh menciptakan distorsi antara lembaga keuangan PFII dan bank syariah domestik.
- Perlindungan konsumen dan investor harus dijamin, serta praktik regulatory arbitrage, tax avoidance, atau transaksi tanpa substansi ekonomi nyata harus dilarang tegas.
- Insentif pajak, perizinan, dan fasilitas lainnya harus diikat pada indikator manfaat nyata: investasi masuk, pembiayaan sektor riil, penciptaan lapangan kerja, transfer keahlian, serta dukungan kepada UMKM, terutama di industri halal.
Asbisindo memperingatkan risiko PFII bertransformasi menjadi tax haven atau sekadar offshore financial centre yang tidak memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. “Insentif harus berbasis pada manfaat riil, bukan sekadar penawaran fiskal yang mengundang praktik penghindaran pajak,” ujar Koko.
Selain itu, asosiasi menuntut agar bank umum syariah, unit usaha syariah (UUS), dan lembaga keuangan syariah domestik diberikan akses setara ke PFII. Tanpa jaminan ini, potensi distorsi kompetitif dapat menggerus industri keuangan syariah dalam negeri.
Asbisindo juga menekankan bahwa PFII tidak boleh menjadi zona hukum yang mengurangi penerapan prinsip kehati‑hatian, pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kebijakan moneter Bank Indonesia (BI), penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta tata kelola syariah. Pemerintah diminta menegaskan dalam undang‑undang bahwa PFII tetap berada di bawah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Untuk mengatasi perbedaan interpretasi akad lintas negara, Asbisindo mengusulkan pembentukan mekanisme pengakuan fatwa, harmonisasi standar, serta penyelesaian sengketa syariah. Asosiasi juga menolak stigma PFII sebagai tax haven dengan menuntut standar beneficial ownership, pencegahan pencucian uang, transparansi perpajakan, dan pelaporan lintas yurisdiksi.
Ruang lingkup yang diusulkan mencakup layanan keuangan konvensional dan syariah: perbankan syariah, sukuk, investasi syariah, takaful, fintech Islam, trade finance Islam, dan wealth management Islam. Dari sisi tata kelola, Asbisindo mengusulkan koordinasi lintas lembaga – OJK, BI, Dewan Syariah Nasional‑Majelis Ulama Indonesia (DSN‑MUI), LPS, serta otoritas terkait lainnya – serta pembentukan Sharia Advisory Council PFII untuk harmonisasi standar nasional dan internasional.
Dalam hal perizinan, asosiasi menekankan proses yang cepat namun tetap mengedepankan fit‑and‑proper test, prinsip kehati‑hatian, pencegahan pencucian uang, dan kepatuhan syariah. Insentif, bila diberikan, harus selektif dan berbasis pada substansi serta manfaat ekonomi nasional, termasuk pengembangan produk syariah yang unik dan menarik bagi investor global.
Terakhir, Asbisindo mengusulkan pembentukan pengadilan khusus PFII yang kompeten menangani sengketa ekonomi syariah, dilengkapi opsi arbitrase syariah internasional.
Analisis Pakar
Sebagai seorang jurnalis investigatif yang telah menelusuri dinamika keuangan Indonesia selama lebih dari satu dekade, saya melihat usulan Asbisindo bukan sekadar tuntutan sektoral, melainkan sebuah alarm bagi pembuat kebijakan. PFII berpotensi menjadi “kambing hitam” bagi pemerintah yang ingin menampilkan diri sebagai magnet investasi internasional, namun tanpa kontrol yang memadai, zona ini dapat berujung pada erosi basis pajak dan penurunan kualitas regulasi domestik.
Jika PFII dijalankan dengan model “light‑touch” yang mengedepankan kemudahan perizinan dan insentif fiskal tanpa mengikat pada kontribusi riil, maka Indonesia berisiko menurunkan standar kepatuhan syariah dan mengundang praktik arbitrase regulasi. Hal ini tidak hanya mengancam stabilitas sistem keuangan, tetapi juga menodai reputasi Indonesia sebagai pusat keuangan syariah yang kredibel. Negara‑negara seperti Malaysia dan Uni Emirat Arab telah menunjukkan bahwa keberhasilan pusat keuangan syariah memerlukan kerangka hukum yang tegas, transparansi kepemilikan, serta pengawasan yang terintegrasi antara otoritas moneter, pengawas pasar, dan badan syariah.
Di sisi lain, potensi ekonomi PFII tidak dapat diabaikan. Dengan mengintegrasikan pasar sukuk, fintech Islam, dan layanan trade finance syariah, Indonesia dapat memanfaatkan jaringan perdagangan ASEAN‑5 dan OIC untuk mengalirkan dana ke proyek infrastruktur berkelanjutan. Namun, realisasi ini menuntut sinergi yang kuat antara OJK, BI, dan DSN‑MUI, serta komitmen politik yang konsisten untuk menegakkan standar kepatuhan syariah yang seragam.
Prediksi saya, bila RUU PFII berhasil mengakomodasi semua poin kritis Asbisindo – khususnya mekanisme pengawasan yang tidak terpisah dari kerangka nasional, serta insentif yang terikat pada indikator ekonomi nyata – PFII dapat menjadi “hub” keuangan syariah Asia Tenggara. Sebaliknya, jika regulasi tetap longgar dan fokus pada penciptaan zona bebas pajak, PFII akan berakhir sebagai “ghost city” finansial yang menimbulkan kerugian fiskal dan menurunkan kepercayaan investor domestik. Pemerintah harus memilih antara menjadikan PFII sebagai motor pertumbuhan inklusif atau sekadar label internasional yang mengorbankan kepentingan rakyat.
Dengan menegakkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan syariah, PFII tidak hanya akan memperkuat posisi Indonesia di peta keuangan global, tetapi juga akan menegaskan komitmen negara ini terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.
BERITA TERKAIT

Kejagung Larang Publik Menggali Kasus Korupsi: Apakah Ini Upaya Menutup Kebebasan Berpendapat?
Budi Santoso
Mendag Budi Santoso Janjikan Evaluasi Kuota Impor Bawang Putih: Janji Stabilitas Harga atau Politik Proteksionisme?
Dian Kusuma
B50: Janji Besar Pemerintah untuk Menggandakan Devisa dan Menyelamatkan Lingkungan, Tapi Apa Risikonya?
Siti Amalia