Ormas Islam Bekasi Gertak Revisi Perda Pariwisata: Ancaman Kebebasan Ekonomi atau Upaya Cegah Maksiat?

Berita Daerah
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ormas Islam Bekasi Gertak Revisi Perda Pariwisata: Ancaman Kebebasan Ekonomi atau Upaya Cegah Maksiat?
BAGIKAN:

Bekasi, Jawa Barat – Pada Kamis (9/7), ribuan anggota organisasi kemasyarakatan Islam yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiah (Fukhis) Kabupaten Bekasi turun ke jalan di Cikarang untuk menolak revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Mereka menilai perubahan tersebut akan membuka celah bagi operasional tempat hiburan malam, yang selama ini dilarang oleh Pasal 47 ayat (1) perda.

Koordinator aksi, Burhanudin Abdullah, menegaskan penolakan tegasnya: "Kami menolak penghapusan Pasal 47 ayat (1). Sanksinya justru harus diperkuat, bukan dilemahkan. Kasih sanksi sepadan sesuai undang‑undang." Seruan "Tolak Revisi, Bubarkan Pansus" bergema berulang kali, menandakan ketegangan antara kelompok agama dan pemerintah daerah yang mengusulkan perubahan.

Revisi perda ini muncul setelah Plt. Bupati Bekasi mengirimkan surat permohonan persetujuan pembahasan kepada DPRD Kabupaten Bekasi (Surat No. 100.3.2/3902/Huk/2026, 5 Juni 2026). Pemerintah daerah berargumen bahwa penghapusan larangan eksplisit akan memberi fleksibilitas dalam penataan ruang, mengalihkan regulasi ke rencana tata ruang wilayah (RTRW). Dalam draf revisi, usaha hiburan malam hanya dapat beroperasi di kawasan perdagangan, jasa, atau industri yang secara khusus diizinkan untuk kegiatan hiburan dan rekreasi, sementara kawasan permukiman, pendidikan, peribadatan, dan fasilitas kesehatan tetap dilarang.

Namun, kritikus mengingatkan bahwa penetapan zona hiburan malam dalam RTRW sering kali bersifat longgar dan mudah dimanipulasi. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, potensi penyalahgunaan izin dapat meningkat, menimbulkan dampak sosial‑ekonomi yang belum terukur. Selain itu, penghapusan Pasal 47 ayat (1) dapat menurunkan standar sanksi administratif, mengurangi deterrent effect bagi pelanggar.

Para ulama dan tokoh masyarakat yang berkoordinasi dengan Burhanudin menegaskan bahwa penolakan bukan sekadar soal moralitas, melainkan upaya melindungi nilai‑nilai sosial yang telah lama dijaga. "Kami tidak ingin ada tempat maksiat walaupun itu dibuat zonasi," tegasnya, menambah bahwa gerakan ini akan terus berkoordinasi dengan seluruh ulama di Kabupaten Bekasi untuk menentukan langkah selanjutnya.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat dua dinamika utama yang memicu benturan ini. Pertama, kebijakan ruang publik di Indonesia masih sangat dipengaruhi oleh kepentingan politik lokal. Pemerintah daerah seringkali menggunakan revisi perda sebagai alat untuk menarik investasi atau menambah pendapatan daerah melalui lisensi hiburan malam, tanpa memperhitungkan dampak sosial jangka panjang. Kedua, ormas Islam di Bekasi memanfaatkan isu ini untuk memperkuat basis massa mereka, menampilkan diri sebagai penjaga moralitas publik di tengah meningkatnya polarisasi agama.

Jika revisi perda disahkan tanpa pengawasan ketat, kita dapat mengantisipasi munculnya "zona hiburan" yang beroperasi di pinggiran kota, menimbulkan masalah keamanan, kebisingan, dan potensi peningkatan kriminalitas. Lebih jauh, hal ini dapat menimbulkan preseden bagi kabupaten lain untuk menghapus larangan serupa, mengikis kebijakan perlindungan sosial yang selama ini menjadi payung hukum bagi komunitas konservatif.

Namun, menolak revisi secara mutlak juga berisiko menutup peluang ekonomi formal bagi pelaku usaha kecil yang ingin beralih ke sektor hiburan yang terregulasi. Solusi yang lebih konstruktif adalah merumuskan peraturan teknis yang jelas, termasuk mekanisme audit rutin, sanksi progresif, dan partisipasi publik dalam penetapan zona. Tanpa itu, kebijakan ini akan tetap berada di antara dua kutub: kepentingan ekonomi yang terpaksa mengorbankan nilai‑nilai sosial, atau nilai‑nilai moral yang menghalangi potensi pertumbuhan ekonomi lokal.

Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat akan menjadi barometer sejauh mana pemerintah daerah mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan tuntutan moralitas publik. Saya mengajak semua pemangku kepentingan – mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat sipil – untuk mengawal proses legislasi ini dengan transparansi penuh, demi menghindari kebijakan yang bersifat reaktif dan berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan.