Ombudsman dan Kemenkes Gencar Perbaiki RS Pratama: Janji Reform atau Sekadar Formalitas?
Ahmad Hidayat
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Jakarta, 9 Juli 2026 – Ombudsman Republik Indonesia (RI) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali menegaskan komitmen mereka untuk memperbaiki tata kelola serta mutu layanan Rumah Sakit (RS) Pratama. Langkah ini muncul sebagai respons atas Saran Perbaikan Ombudsman yang pertama kali disampaikan pada tahun 2025, menyoroti sejumlah kegagalan struktural di jaringan rumah sakit primer.
Menurut Nuzran Joher, anggota Ombudsman RI, hasil kajian internal mengidentifikasi tantangan mendasar baik pada RS Pratama yang sudah beroperasi maupun yang masih dalam proses perizinan. "Kami menemukan celah‑celah kritis dalam pembiayaan, standar akreditasi, pedoman teknis pelayanan primer, serta pemetaan sumber daya manusia kesehatan (SDMK)," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/7).
Ombudsman mengajukan lima rekomendasi utama:
- Harmonisasi kebijakan pembiayaan antar lembaga;
- Penyesuaian standar akreditasi yang lebih realistis untuk RS Pratama;
- Penyusunan pedoman teknis pelayanan primer yang terukur;
- Pemetaan dan pemenuhan kebutuhan SDMK secara berkelanjutan;
- Penguatan mekanisme pemantauan preventif untuk mencegah maladministrasi.
Kemenkes, melalui Sekretaris Inspektorat Jenderal Rudi Supriatna Nata Saputra, menanggapi dengan mengumumkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 6/2026 yang mengatur masa transisi RS Tipe D Pratama serta target peningkatan 12 RS Tipe D menjadi RS Tipe C. Selain itu, Kemenkes mengklaim sedang meninjau skema pembiayaan kapitasi dan non‑kapitasi berdasarkan Permenkes No. 3/2023 untuk menjamin keberlangsungan operasional fasilitas kesehatan.
Sinergi antarlembaga dan dukungan pemerintah daerah menjadi sorotan utama dalam pertemuan pada Rabu (1/7). Kedua belah pihak sepakat menandatangani nota kesepahaman tripartit bersama Kementerian Dalam Negeri, yang diharapkan dapat memperkuat pengawasan, mempercepat perizinan, serta mengoptimalkan alokasi APBD untuk RS Pratama, terutama di wilayah terpencil.
Namun, di balik retorika komitmen, muncul pertanyaan kritis: apakah langkah‑langkah ini cukup untuk mengatasi masalah struktural yang telah lama menghambat layanan kesehatan primer? Sejumlah pengamat menilai bahwa regulasi baru masih terjebak pada paper‑policy tanpa mekanisme penegakan yang jelas.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi, saya menilai bahwa upaya Ombudsman dan Kemenkes masih berada pada tahap diagnosa daripada terapi. Harmonisasi kebijakan pembiayaan memang penting, namun tanpa transparansi alokasi dana dan akuntabilitas real‑time, kebijakan tersebut berisiko menjadi sekadar jargon administratif. Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa banyak RS Pratama masih bergantung pada dana tidak teratur, mengakibatkan kekurangan obat, peralatan, dan tenaga medis yang kompeten.
Selanjutnya, penyesuaian standar akreditasi harus diiringi dengan capacity building yang konkret. Mengurangi standar tanpa meningkatkan kompetensi SDMK justru dapat menurunkan kualitas layanan, bukan sebaliknya. Pemerintah perlu menginvestasikan program pelatihan berkelanjutan, insentif bagi tenaga medis yang bersedia bertugas di daerah terpencil, serta sistem monitoring berbasis data yang dapat diakses publik.
Nota kesepahaman tripartit dengan Kementerian Dalam Negeri tampak menjanjikan, namun sejarah menunjukkan bahwa koordinasi lintas kementerian sering terhambat oleh birokrasi berlapis. Untuk menghindari stagnasi, diperlukan mekanisme evaluasi berkala yang melibatkan lembaga independen, termasuk lembaga swadaya masyarakat yang memiliki jaringan di daerah.
Jika tidak ada tekanan publik yang konsisten, reformasi ini berpotensi menjadi kebijakan hias yang hanya mengisi agenda politik. Saya mengajak semua pemangku kepentingan – dari pejabat daerah, praktisi kesehatan, hingga masyarakat – untuk menuntut transparansi real‑time, audit independen, dan sanksi tegas bagi pelanggaran. Hanya dengan pengawasan yang kuat dan partisipasi aktif, RS Pratama dapat benar‑benar menjadi garda terdepan dalam sistem kesehatan nasional.
BERITA TERKAIT

Borobudur Marathon 2026 Naikkan Kuota Jadi 12.500 Pelari: Apa Sebenarnya di Balik Janji Ekonomi Rp100 Miliar?
Maya Sari
Jakarta Utara Luncurkan Gerakan Massal Cegah TBC: Antara Harapan dan Realita Stigma
Siti Rahmawati
Konser ‘Black Myth: Wukong’ di LA: Panggung Besar Budaya China Mengguncang Industri Game Global
Budi Santoso