Mau Ganti Jadi Tatar Sunda? Seluk‑beluk Proses Legalisasi Nama Baru Jawa Barat Terungkap

Politik
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Mau Ganti Jadi Tatar Sunda? Seluk‑beluk Proses Legalisasi Nama Baru Jawa Barat Terungkap
BAGIKAN:

Jawa Barat kembali menjadi sorotan politik regional setelah Komisi I DPRD mengirimkan rekomendasi hasil kajian pergantian nama provinsi menjadi Tatar Sunda kepada Pemerintah Provinsi. Rekomendasi ini tidak muncul begitu saja; ia merupakan buah kerja sama intens antara DPRD, pemerintah provinsi, dan sekelompok komunitas yang sejak lama mengusulkan perubahan nama tersebut.

Usulan nama baru bukanlah wacana yang baru muncul. Pada tahun 2023, dalam proses revisi UU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jawa Barat, pakar hukum tata negara Universitas Padjajaran (Unpad), Indra Prawira, mengaku pernah menyuarakan usulan serupa di ruang rapat DPR. Namun, ia menegaskan bahwa pada saat itu usulan masih bersifat informal karena tidak didukung oleh pemerintah provinsi atau gubernur.

Menurut Indra, perubahan nama wilayah di Indonesia sudah pernah terjadi – contoh Irian Barat menjadi Papua atau Ujung Pandang menjadi Makassar. Namun, ia memperingatkan bahwa proses legalisasi tidak sekadar menandatangani dokumen. “Dukungan historis, sosiokultural, ekonomi, bahkan identitas budaya harus terjalin kuat,” ujarnya.

Secara historis, Jawa Barat pernah dikenal sebagai Negara Pasundan sebelum kemerdekaan, sementara secara geografis wilayah yang paling barat di Pulau Jawa sebenarnya adalah Banten. Argumen ini menjadi bahan bakar bagi pendukung nama Tatar Sunda, yang mengklaim nama baru lebih mencerminkan warisan budaya Sunda dan menghindari kontradiksi geografis.

Jika usulan ini ingin terwujud, prosesnya harus melewati enam tahapan legislatif yang ketat: (1) masuk ke dalam Prolegnas (daftar legislasi), (2) penyusunan naskah akademik, (3) penyusunan RUU, (4) pengajuan ke pimpinan DPR, (5) pembahasan bersama pemerintah, (6) pengesahan di Paripurna, dan terakhir pengundangan. Saat ini, tidak ada RUU tentang perubahan nama Jawa Barat dalam Prolegnas DPR, baik untuk jangka menengah maupun pendek, sehingga kemungkinan besar proses tidak akan selesai tahun ini.

Keberhasilan rekomendasi DPRD memberi sinyal politis bahwa isu ini kini memiliki “urgensi” yang lebih tinggi. Namun, Indra menilai bahwa menghabiskan energi legislatif hanya untuk mengganti nama tanpa mengatasi isu struktural lain – seperti pemekaran wilayah atau penataan administrasi kabupaten/kota – adalah langkah yang kurang produktif.

Dari sisi administratif, perubahan nama provinsi diperkirakan tidak akan menimbulkan beban signifikan. Sistem identitas kependudukan kini beralih ke platform digital, sehingga penyesuaian nama pada dokumen elektronik dapat dilakukan secara otomatis tanpa mengganggu layanan publik.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah menelusuri dinamika politik daerah selama lebih dari satu dekade, saya melihat dua hal utama yang menjadi penghalang nyata bagi perubahan nama Jawa Barat menjadi Tatar Sunda. Pertama, motivasi politik di balik usulan ini masih belum transparan. Banyak tokoh lokal yang mengaitkan nama baru dengan agenda identitas budaya Sunda, namun tidak ada data kuantitatif yang menunjukkan bahwa mayoritas penduduk provinsi menginginkan perubahan tersebut. Tanpa basis dukungan massa yang jelas, rekomendasi DPRD berisiko menjadi “politik simbolik” yang hanya menguntungkan kelompok elit tertentu.

Kedua, proses legislasi di tingkat pusat masih sangat terfragmentasi. UU Nomor 10 Tahun 2023 masih menjadi payung hukum utama bagi Jawa Barat, dan menambahkan amandemen baru akan menambah beban kerja DPR yang sudah padat dengan agenda nasional. Mengingat tidak ada RUU yang masuk ke Prolegnas, langkah selanjutnya tampaknya akan memerlukan lobbying intensif, yang pada gilirannya dapat menimbulkan konflik kepentingan antara pemerintah provinsi, partai politik, dan kelompok masyarakat sipil.

Jika memang tujuan utama adalah memperkuat identitas Sunda, ada alternatif yang lebih pragmatis: memperbanyak program kebudayaan, pendidikan bahasa Sunda, dan pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya. Mengubah nama provinsi tanpa menggerakkan kebijakan substantif dapat berujung pada “branding” semata yang cepat hilang ketika isu lain muncul.

Prediksi saya, dalam jangka pendek, usulan ini akan terhenti pada tahap pembahasan di DPR, terutama karena tidak ada tekanan publik yang signifikan. Namun, jika kelompok pendukung berhasil menggalang koalisi politik yang kuat – misalnya dengan mengaitkan perubahan nama dengan proyek infrastruktur atau alokasi anggaran khusus – maka proses revisi undang‑undang dapat dipercepat. Pada akhirnya, keberhasilan atau kegagalan perubahan nama akan menjadi cermin seberapa jauh politik identitas dapat menembus mekanisme birokrasi formal di Indonesia.