Makassar Resmi Lindungi 169 Ha Lahan Pertanian: Janji Besar atau Sekadar Formalitas?
Siti Rahmawati
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Makassar, 9 Juli 2026 – Pada Kamis (9/7), Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menandatangani Berita Acara Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 169,19 hektare. Upacara yang dipimpin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, disorot sebagai langkah strategis untuk mengamankan lahan produktif demi ketahanan pangan nasional.
Penetapan ini sekaligus dimasukkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota, menandakan bahwa lahan tersebut tidak akan dapat dialokasikan untuk pembangunan komersial atau perumahan tanpa prosedur khusus. Aliyah Mustika menegaskan, “Perlindungan lahan pertanian bukan sekadar menjaga tanah, melainkan menjamin pasokan pangan bagi generasi kini dan mendatang.”
Namun, di balik retorika yang mengedepankan keberlanjutan, muncul pertanyaan kritis: sejauh mana komitmen ini akan terjaga ketika tekanan pembangunan infrastruktur dan properti terus menguat? Sejumlah laporan lokal mengindikasikan bahwa lahan pertanian di sekitar kawasan industri Makassar telah mengalami konversi paksa dalam lima tahun terakhir, menimbulkan keraguan atas efektivitas kebijakan LP2B yang baru.
Menteri Nusron Wahid menekankan percepatan penetapan LP2B di seluruh Indonesia sebagai upaya konkret memperkuat ketahanan pangan dan memberikan kepastian hukum bagi petani. “Kita tidak dapat menunggu sampai lahan produktif hilang; penetapan ini memberi landasan hukum yang kuat,” ujarnya dalam sambutan.
Meski demikian, implementasi kebijakan ini masih memerlukan sinergi yang nyata antara pemerintah pusat, provinsi Sulawesi Selatan, dan pemerintah kota. Aliyah Mustika menambahkan, “Kami berkomitmen untuk berkoordinasi erat dengan semua pihak demi tata ruang yang berkelanjutan.”
Analisis Pakar
Sebagai seorang jurnalis investigasi, saya melihat dua sisi dari penetapan LP2B ini. Di satu sisi, penetapan resmi seluas 169,19 hektare merupakan langkah progresif yang dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain yang tengah bergulat dengan konversi lahan pertanian menjadi kawasan industri. Kebijakan ini, bila dijalankan dengan transparansi, dapat memperkuat posisi petani kecil dalam menghadapi tekanan pasar dan spekulasi lahan.
Di sisi lain, sejarah panjang kebijakan agraria di Indonesia menunjukkan bahwa penetapan formal sering kali tidak diikuti dengan pengawasan lapangan yang memadai. Tanpa mekanisme monitoring yang independen, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B dapat kembali terancam oleh proyek-proyek pembangunan yang “dianggap penting” oleh pemerintah daerah. Kasus serupa pernah terjadi di Kabupaten Solok, di mana lahan yang ditetapkan sebagai LP2B kemudian dipertanyakan keabsahannya setelah munculnya izin pembangunan baru.
Selain itu, penetapan LP2B di Makassar harus dihadapkan pada realitas tekanan urbanisasi yang tinggi. Kota ini sedang mengalami pertumbuhan penduduk yang cepat, meningkatkan permintaan akan perumahan dan fasilitas publik. Tanpa kebijakan insentif yang kuat bagi petani—seperti akses kredit, pelatihan teknologi pertanian, dan pasar yang stabil—LP2B dapat berakhir menjadi sekadar label pada peta, tanpa manfaat nyata bagi petani.
Prediksi saya, dalam lima tahun ke depan, keberhasilan LP2B Makassar akan sangat tergantung pada dua faktor: pertama, keberadaan lembaga pengawas independen yang dapat menindaklanjuti pelanggaran; kedua, kemampuan pemerintah kota untuk menyediakan alternatif ekonomi yang menarik bagi pemilik lahan yang mungkin tergoda untuk menjual tanahnya kepada pengembang. Jika kedua faktor ini tidak terpenuhi, maka penetapan LP2B berisiko menjadi simbol politik semata, bukan instrumen perlindungan lahan yang efektif.
Oleh karena itu, masyarakat dan organisasi sipil harus menuntut transparansi dalam pelaksanaan kebijakan ini, termasuk publikasi data pemilik lahan, mekanisme kompensasi, serta laporan tahunan tentang status lahan LP2B. Hanya dengan pengawasan yang ketat, penetapan 169,19 hektare ini dapat bertransformasi menjadi model keberlanjutan agraria yang patut dicontoh.
BERITA TERKAIT

Prabowo Desak Riset Biodiesel Lanjut ke B60: Janji Kemandirian Energi atau Politik Panggung Hijau?
Dian Kusuma
Menteri UMKM Desak Raksasa Bisnis Gali 10 Juta Wirausahawan Baru, Apa Sebenarnya Motifnya?
Hendra Gunawan
LPSK Dorong Restitusi di Kasus Eksploitasi Seksual Anak
Budi Santoso