Lapas Ciangir Gali Potensi Ekonomi Narapidana: Dari Sel ke Ladang, Apakah Program Ini Benar‑Benar Mengubah Nasib?

Berita Daerah
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Lapas Ciangir Gali Potensi Ekonomi Narapidana: Dari Sel ke Ladang, Apakah Program Ini Benar‑Benar Mengubah Nasib?
BAGIKAN:

Jakarta, 9 Juli 2026 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Kelas IIB Ciangir, Tangerang, Banten, kini mengubah paradigma tradisional penjara dengan menanamkan keterampilan pertanian dan peternakan pada 50 narapidana yang ada, dan menargetkan penambahan 20 orang lagi. Program ini dijalankan sebagai bagian dari akselerasi ketahanan pangan yang digagas oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, sekaligus mendukung agenda Astacita Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Kantor Wilayah Direktoran Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Banten, Lili, menegaskan bahwa kegiatan di Lapas Ciangir tidak sekadar makan, minum, dan tidur. "Kami menyiapkan skill set yang melampaui standar luar penjara, agar narapidana dapat bersaing di pasar kerja setelah bebas," ujarnya pada Kamis lalu.

Seluas 23 hektar, lahan Lapas Ciangir terbagi menjadi 4 hektar zona hunian dan sisanya dialokasikan untuk peternakan (ayam petelur, ayam kampung, domba, sapi) serta pertanian (sawah, kebun sayur). Menurut Kepala Lapas, Soeistanto Poedji Djatmiko (Tanto), inisiatif ini meniru model mini‑Nusakambangan yang telah sukses mengintegrasikan produksi pangan dengan rehabilitasi narapidana.

Di sektor peternakan, program dimulai dengan 20 ekor domba yang dalam 18 bulan berkembang menjadi 85 ekor, menghasilkan penjualan 25 ekor pada Idul Adha 2026. Metode penyapihan inovatif melibatkan narapidana memisahkan anak domba dari induknya, memberi susu buatan, dan mempersingkat siklus reproduksi. Sementara itu, peternakan ayam petelur yang baru beroperasi tiga bulan telah menampung 35.000 ekor, menghasilkan 860 kg telur per hari (sekitar 12.000 butir). Target jangka menengah adalah meningkatkan populasi menjadi 60.000 ekor.

Fasilitas pendukung meliputi mentor pertanian, dokter hewan, serta mesin penetas telur otomatis yang mengatur suhu, kelembapan, dan rotasi telur secara presisi. Narapidana seperti Yusuf (27) melaporkan peningkatan kesejahteraan: selain memperoleh premi bulanan Rp500.000, ia kini memiliki keahlian yang dapat dipasarkan di kampung asalnya.

Namun, di balik narasi positif, muncul pertanyaan kritis: sejauh mana program ini terukur secara ekonomi, sosial, dan hukum? Apakah pendapatan yang dihasilkan benar‑benar mengalir ke narapidana atau justru menjadi sumber pendapatan tambahan bagi institusi? Bagaimana transparansi pengelolaan hasil penjualan dan pembagian premi?

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi, saya menilai program Lapas Ciangir sebagai eksperimen kebijakan yang ambisius namun rawan penyalahgunaan. Pertama, tanpa mekanisme audit independen, data produksi dan distribusi keuntungan tetap berada dalam lingkup internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Ini membuka celah potensi korupsi, terutama bila hasil pertanian dijual ke pasar lokal dengan harga yang tidak transparan.

Kedua, pemberian premi tetap pada level yang relatif rendah (Rp500.000 per bulan) dibandingkan dengan pendapatan harian peternakan yang mencapai puluhan juta rupiah. Jika tujuan utama adalah reintegrasi ekonomi narapidana, skema insentif harus lebih proporsional, atau setidaknya memberikan kesempatan bagi narapidana untuk mengelola usaha kecil secara mandiri setelah masa tahanan selesai.

Ketiga, program ini menimbulkan dilema etis terkait kompetisi tidak sehat. Petani dan peternak lokal yang tidak menerima dukungan pemerintah mungkin merasa terancam oleh produk yang diproduksi dengan biaya tenaga kerja yang secara implisit lebih murah. Pemerintah harus memastikan bahwa produksi Lapas tidak mengganggu pasar lokal, melainkan berfungsi sebagai pilot project yang dapat direplikasi dengan regulasi yang adil.

Keempat, keberlanjutan program sangat bergantung pada kontinuitas kepemimpinan. Jika kepala Lapas atau Kakanwil berubah, prioritas dapat bergeser, meninggalkan narapidana tanpa akses ke pelatihan yang telah dimulai. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang mengikat, bukan sekadar inisiatif pribadi.

Terakhir, dari perspektif keamanan, menempatkan narapidana dalam lingkungan kerja terbuka meningkatkan risiko pelarian atau penyalahgunaan fasilitas. Pengawasan ketat, termasuk penggunaan teknologi pelacakan dan prosedur keamanan yang terstandardisasi, harus menjadi bagian integral dari setiap fase produksi.

Secara keseluruhan, Lapas Ciangir menawarkan model yang menarik untuk menggabungkan rehabilitasi sosial dengan ketahanan pangan nasional. Namun, tanpa transparansi, akuntabilitas, dan regulasi yang jelas, program ini berpotensi menjadi contoh green‑washing yang menutupi masalah struktural dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.