DPR Desak Wamendagri Turun Tangan, PPPK Tidore Terancam Dirumahkan Karena Krisis Anggaran

Politik
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

DPR Desak Wamendagri Turun Tangan, PPPK Tidore Terancam Dirumahkan Karena Krisis Anggaran
BAGIKAN:

Jakarta, 9 Juli 2026 – Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menuntut agar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk segera turun tangan mengatasi krisis pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Tidore, Maluku Utara. Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan antara fraksi DPR dengan perwakilan Guru dan Tenaga Kependidikan Nasional (GTKN) di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis (9/7).

"Kami mengimbau Ibu Ribka untuk menanggapi kasus di Tidore. Kemendagri harus turun tangan dan membantu menyelesaikan gejolak yang melibatkan PPPK," ujar Cucun setelah rapat selesai. Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah lain sebaiknya tidak mengulangi langkah merumahkan PPPK hanya karena keterbatasan anggaran.

Menurut Cucun, beban keuangan daerah tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak pekerja. "Anggaran harus difasilitasi oleh pemerintah pusat. Kemendagri perlu mengkoordinasikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memberikan kepastian, baik bagi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, termasuk tunjangan kinerja yang seharusnya tidak menjadi beban daerah," tegasnya.

Masalah ini bukan sekadar angka di lembar anggaran. Pada Senin (6/7), seluruh PPPK di Tidore, termasuk yang bekerja paruh waktu, menggelar demonstrasi di halaman Kantor Wali Kota menolak keputusan pemkot yang mengancam mereka dirumahkan. Demonstran menyoroti dampak sosial yang mengerikan: "Jika dirumahkan, bagaimana kami membayar utang bank? Banyak SK kami sudah digadaikan untuk kebutuhan rumah," keluh seorang PPPK berinisial NY (35).

Wali Kota Tidore, Muhammad Sinen, akhirnya memutuskan untuk tidak merumahkan PPPK, namun mengumumkan pemotongan pendapatan sebesar setengahnya. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang keberlanjutan layanan publik dan kesejahteraan aparatur negara di daerah terpencil.

Analisis Pakar

Situasi di Tidore menyoroti kegagalan struktural dalam sistem kepegawaian kontrak pemerintah. PPPK, yang seharusnya menjadi solusi fleksibilitas tenaga kerja, kini menjadi korban kebijakan fiskal yang tidak terkoordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Ketika pemerintah daerah mengandalkan pemotongan gaji sebagai jalan pintas, mereka menempatkan beban sosial pada pekerja yang sudah berada di ujung tanduk ekonomi. Ini bukan sekadar masalah anggaran, melainkan krisis legitimasi institusi publik.

Ribka Haluk, sebagai Wamendagri, memiliki mandat untuk menjamin kesejahteraan aparatur di seluruh Indonesia. Kegagalan respons cepatnya dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap kementerian. Pemerintah pusat harus segera mengeluarkan panduan operasional yang jelas, termasuk mekanisme subsidi atau penyesuaian anggaran khusus untuk PPPK di daerah dengan pendapatan terbatas. Tanpa itu, aksi protes serupa akan meluas, mengancam stabilitas layanan publik di wilayah-wilayah lain.

Lebih jauh, kebijakan pemotongan gaji setengah tanpa kompensasi alternatif menimbulkan risiko hukum. PPPK memiliki hak atas upah yang layak sesuai perjanjian kerja, dan pemotongan sepihak dapat memicu gugatan hukum yang akan menambah beban keuangan daerah. Pemerintah daerah seharusnya mengajukan permohonan bantuan keuangan kepada Kementerian Keuangan atau mengoptimalkan program alokasi dana khusus, bukan mengorbankan hak pekerja.

Ke depan, saya memperkirakan bahwa DPR akan meningkatkan tekanan politik terhadap Kemendagri, bahkan mungkin mengajukan RUU khusus yang mengatur perlindungan PPPK. Jika tidak ada tindakan korektif, krisis ini dapat memicu gelombang protes nasional, menyoroti ketimpangan antara kebijakan pusat dan realitas lapangan. Solusi jangka panjang harus melibatkan reformasi struktural pada sistem PPPK, termasuk penetapan standar gaji yang terikat pada kemampuan fiskal daerah, serta mekanisme penyaluran dana yang transparan dan akuntabel.