Krisis Regulasi: Mengapa Kementerian Tertunda Menghambat Potensi Karbon Hijau Indonesia?

Ekonomi
Dian KusumaDian Kusuma
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Krisis Regulasi: Mengapa Kementerian Tertunda Menghambat Potensi Karbon Hijau Indonesia?
BAGIKAN:

Jakarta, 9 Juli 2026 – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan pada konferensi pers hari Kamis bahwa seluruh kementerian dan lembaga (K/L) yang belum menyelesaikan peraturan turunan perdagangan karbon harus segera menuntaskan tugasnya. Ia menekankan bahwa penundaan regulasi dapat menahan laju ekonomi hijau yang seharusnya menjadi motor penggerak pertumbuhan nasional.

Menurut Zulkifli, proses penyusunan regulasi harus berjalan paralel, bukan menunggu satu per satu selesai. "Implementasi di lapangan tidak boleh menunggu semua regulasi selesai sekaligus. Jika satu sektor sudah siap, mereka harus langsung beroperasi," ujarnya. Pernyataan ini muncul bersamaan dengan peluncuran Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK), instrumen yang secara resmi berlaku sejak hari ini berdasarkan Perpres 110/2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa SRUK adalah langkah lintas sektor, lintas kementerian, dan berstandar internasional. Zulkifli menambahkan bahwa regulasi pendukung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah selesai dan siap menjadi payung hukum operasional. Bahkan, Kemenhut telah memulai perdagangan karbon sejak 6 Juli, berkat izin empat Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Namun, tidak semua kementerian berada di jalur yang sama. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pertanian, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan masih belum merampungkan peraturan menteri (Permen) yang diperlukan. Zulkifli mengaku optimis: "Jika ketiga kementerian ini selesai, ekosistem dan rantai niaga karbon Indonesia akan terintegrasi secara komprehensif."

Penundaan regulasi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang koordinasi antarlembaga dan komitmen pemerintah dalam mengakselerasi transisi hijau. Sementara sektor kehutanan sudah melaju, sektor energi, pertanian, dan kelautan masih terhambat oleh birokrasi yang lambat.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat dua masalah mendasar di balik keterlambatan regulasi ini. Pertama, adanya konflik kepentingan internal antara kementerian yang masing‑masing mengusung agenda sektoralnya. ESDM, misalnya, masih bergulat dengan kebijakan energi fosil yang menguntungkan industri tradisional, sehingga regulasi karbon menjadi agenda yang kurang diprioritaskan. Kedua, kurangnya mekanisme pengawasan yang kuat untuk menilai progres regulasi secara real‑time. Tanpa indikator kinerja yang jelas, kementerian dapat menunda penyusunan Permen tanpa konsekuensi yang berarti.

Jika pemerintah tidak segera menutup celah regulasi ini, Indonesia berisiko kehilangan posisi kompetitif di pasar karbon global. Negara‑negara maju seperti Uni Eropa dan Amerika Serikat sudah mengoperasikan pasar karbon yang matang, menarik investasi asing yang mengalir ke proyek‑proyek reduksi emisi. Keterlambatan Indonesia dapat mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan tahunan yang diproyeksikan mencapai ratusan miliar rupiah.

Lebih jauh, penundaan ini berdampak pada kredibilitas Indonesia di mata lembaga keuangan internasional. Lembaga seperti World Bank dan Asian Development Bank menilai kesiapan regulasi sebagai prasyarat utama dalam menyalurkan dana iklim. Tanpa regulasi yang lengkap, Indonesia akan sulit mengakses pembiayaan yang sangat dibutuhkan untuk proyek‑proyek energi terbarukan, rehabilitasi hutan, dan konservasi laut.

Solusinya, pemerintah harus membentuk tim lintas kementerian yang memiliki otoritas eksekutif untuk menuntaskan regulasi dalam jangka waktu tiga bulan. Tim ini harus dilaporkan secara publik setiap minggu, dengan indikator yang terukur. Selain itu, perlu ada sanksi administratif bagi kementerian yang tidak memenuhi target, agar tidak ada lagi ruang bagi penundaan yang bersifat politis atau kepentingan sektoral.

Hanya dengan langkah tegas dan transparan, Indonesia dapat mengubah potensi karbon hijau menjadi realitas ekonomi yang menguntungkan, sekaligus memenuhi komitmen iklim yang telah disepakati secara internasional.