KPU Sulsel Luncurkan Inventarisasi TPS Jelang Pemilu 2029: Antara Persiapan Matang atau Sinyal Kelemahan Sistem?

Politik
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

KPU Sulsel Luncurkan Inventarisasi TPS Jelang Pemilu 2029: Antara Persiapan Matang atau Sinyal Kelemahan Sistem?
BAGIKAN:

Makassar, 9 Juli 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan resmi memulai inventarisasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah khusus dan reguler sebagai bagian dari persiapan Pemilu 2029. Kegiatan yang diumumkan dalam rapat koordinasi di kantor KPU Sulsel, Makassar, Kamis lalu, dipimpin oleh Romy Harminto, Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Sulsel.

Menurut Romy, proses inventarisasi ini bukan sekadar pencatatan lokasi, melainkan upaya kesiapsiagaan dini yang mencakup pemetaan potensi TPS di rumah tahanan (Rutan), lembaga pemasyarakatan (Lapas), kawasan pertambangan, rumah sakit, serta area lain yang memenuhi standar teknis. "Inventarisasi TPS menjadi fondasi perencanaan pemilu yang akurat, efektif, dan menjamin hak pilih setiap warga negara," ujar Romy dalam rapat.

Data historis menunjukkan bahwa pada Pemilu 14 Februari 2024, Sulsel mengoperasikan 26.357 TPS tersebar di 313 kecamatan, 3.058 desa/kelurahan, dengan batas maksimal 300 pemilih per TPS. Sementara pada Pilkada Serentak 27 November 2024, jumlah TPS turun menjadi 14.548 unit karena batas maksimal pemilih dinaikkan menjadi 600 orang. Dari total tersebut, hanya 65 TPS berada di lokasi khusus.

Rekapitulasi Pilpres 2024 mencatat 5.279.755 suara sah dan 94.598 suara tidak sah dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 6.680.807 orang (3.251.511 laki‑laki dan 3.429.296 perempuan). Angka partisipasi dan distribusi suara menjadi acuan penting bagi KPU dalam menilai kebutuhan logistik dan keamanan pada pemilu mendatang.

KPU menekankan bahwa seluruh 24 kabupaten/kota di Sulsel harus melaksanakan inventarisasi secara cermat, komprehensif, dan sesuai regulasi. Harapannya, data yang terkumpul dapat mengurangi potensi duplikasi, kesalahan alokasi TPS, dan hambatan akses pemilih, terutama di daerah terpencil atau dengan populasi rentan.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat dua sisi dari langkah ini. Di satu sisi, inisiatif KPU untuk memetakan TPS jauh sebelum pemilu 2029 menunjukkan keseriusan dalam menanggulangi masalah logistik yang pernah menghambat pemilu sebelumnya, seperti tumpang tindih wilayah TPS, kurangnya fasilitas dasar, dan ketidaksesuaian kapasitas TPS dengan jumlah pemilih. Inventarisasi yang terintegrasi dengan basis data DPT dapat menjadi alat kontrol yang kuat untuk mencegah kecurangan dan meminimalisir penundaan penghitungan suara.

Namun, ada pertanyaan mendasar yang belum terjawab: apakah KPU memiliki kapasitas teknis dan sumber daya manusia yang memadai untuk mengelola data sebesar ini? Pada pemilu 2024, KPU nasional masih bergulat dengan isu data ganda dan kesalahan input yang memicu protes di beberapa daerah. Jika tidak ada mekanisme verifikasi independen, inventarisasi ini berisiko menjadi dokumen formalitas yang tidak mencerminkan realitas lapangan.

Selanjutnya, penetapan batas maksimal pemilih per TPS (300 pada pemilu legislatif, 600 pada pilkada) masih menjadi topik kontroversial. Batas yang terlalu tinggi dapat menurunkan kualitas layanan pemungutan suara, memperpanjang antrean, dan meningkatkan peluang kecurangan. Sebaliknya, batas yang terlalu rendah menambah beban logistik dan biaya operasional. KPU Sulsel harus menyeimbangkan antara efisiensi biaya dan hak konstitusional warga untuk memilih secara bebas dan rahasia.

Terakhir, fokus pada TPS khusus—seperti di Lapas dan Rutan—menuntut koordinasi lintas lembaga yang belum terbukti efektif. Kasus-kasus sebelumnya menunjukkan bahwa akses pemilih di institusi pemasyarakatan sering terhambat oleh prosedur keamanan yang ketat, sehingga hak pilih mereka menjadi terpinggirkan. KPU perlu menyusun protokol yang transparan, melibatkan pengawas independen, dan memastikan bahwa suara pemilih di lokasi khusus tidak hanya tercatat, tetapi juga dihitung secara adil.

Jika KPU Sulsel dapat mengatasi tantangan teknis, administratif, dan etis ini, inventarisasi TPS 2029 dapat menjadi model bagi provinsi lain. Jika tidak, langkah ini berpotensi menjadi panggung sandiwara yang menutupi kelemahan struktural sistem pemilu Indonesia.