Kontroversi Penunjukan Muzani ke Pemakaman Khamenei: Legalitas atau Politik Panggung?

Politik
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Kontroversi Penunjukan Muzani ke Pemakaman Khamenei: Legalitas atau Politik Panggung?
BAGIKAN:

Jakarta, 9 Juli 2026 – Penugasan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, untuk menghadiri pemakaman Ayatollah Ali Khamenei di Iran sebagai utusan khusus Presiden Prabowo Subianto memicu perdebatan sengit di lingkaran hukum dan politik. Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menegaskan bahwa langkah tersebut masih berada dalam koridor konstitusional.

Menurut Bachmid, kehadiran Muzani bukanlah aksi resmi atas nama MPR, melainkan pelaksanaan mandat Presiden yang secara eksplisit diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Ia menambahkan bahwa Konvensi Wina 1961 mengakui kepala negara sebagai perwakilan utama dalam urusan diplomatik, sehingga penunjukan seorang politisi senior sebagai utusan khusus tidak melanggar prinsip-prinsip internasional.

Lebih lanjut, Bachmid merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 yang memberi Presiden wewenang menunjuk “utusan khusus” di luar struktur kementerian. Ia menekankan bahwa utusan khusus tidak memiliki kewenangan legislatif atau eksekutif yang mengikat, melainkan hanya fungsi representatif dan diplomatik.

Namun, tidak semua pihak sependapat. Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto, mengkritik proses penunjukan yang tidak melalui rapat pimpinan MPR, menilai hal itu mengabaikan prosedur internal lembaga legislatif. Kritik ini menyoroti potensi konflik kepentingan antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam urusan luar negeri.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Muzani menegaskan bahwa ia dihubungi langsung oleh Menteri Luar Negeri dan menerima perintah Presiden untuk mewakili “rakyat dan bangsa Indonesia” di Iran. Ia menolak anggapan bahwa kehadirannya mencerminkan posisi resmi MPR.

Analisis Pakar

Penunjukan Muzani menimbulkan pertanyaan fundamental tentang batasan kekuasaan eksekutif dalam diplomasi. Meskipun konstitusi memberi Presiden ruang gerak luas dalam hubungan luar negeri, tradisi politik Indonesia menekankan peran Kementerian Luar Negeri sebagai “leading sector”. Mengalihkan tugas diplomatik ke tokoh politik senior dapat menimbulkan persepsi bahwa kebijakan luar negeri dipolitisasi, mengurangi profesionalisme diplomatik.

Selanjutnya, penggunaan figur publik seperti Ketua MPR dalam misi diplomatik berisiko menimbulkan konflik kepentingan. Jika keputusan strategis diambil oleh utusan khusus yang tidak memiliki otoritas eksekutif, maka akuntabilitas menjadi kabur. Hal ini dapat membuka celah bagi kritik publik bahwa kebijakan luar negeri dijadikan arena politik domestik, mengorbankan konsistensi dan kredibilitas internasional Indonesia.

Dari perspektif hukum, Bachmid benar bahwa tidak ada pelanggaran konstitusional eksplisit. Namun, konstitusi juga menekankan prinsip checks and balances. Penunjukan tanpa koordinasi dengan lembaga legislatif dapat dianggap melanggar spirit checks and balances, meski tidak melanggar letter‑law. Ini menandakan perlunya revisi regulasi internal MPR agar prosedur penunjukan utusan khusus melibatkan persetujuan atau setidaknya konsultasi dengan pimpinan legislatif.

Prediksi ke depan, jika praktik ini berlanjut, kita dapat menyaksikan peningkatan intervensi politik dalam diplomasi, yang pada gilirannya dapat memengaruhi hubungan bilateral Indonesia‑Iran. Negara-negara sahabat mungkin menilai Indonesia kurang konsisten dalam kebijakan luar negeri, mengurangi kepercayaan pada kemampuan diplomatik Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk menegaskan batasan yang jelas antara fungsi representatif politik dan profesionalisme diplomatik, demi menjaga integritas kebijakan luar negeri Indonesia.