Kebakaran Savana Tambora: 1.956 Ha Terbakar, Pemerintah Gagal Cegah Bencana Lingkungan Besar
Siti Rahmawati
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Padang, 9 Juli 2026 – Sekitar 1.956 hektare savana di Taman Nasional (TN) Tambora, Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini menjadi lahan hangus setelah kebakaran yang melanda sejak 5 Juli. Api yang cepat meluas menimbulkan ancaman serius bagi keanekaragaman hayati, kualitas udara, serta mata pencaharian masyarakat sekitar.
Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, kebakaran pertama kali terdeteksi pada Minggu (5/7) pukul 13.30 WITA di Resort Piong. "Kondisi kering, vegetasi savana yang mudah terbakar, hembusan angin kencang, serta topografi pegunungan yang menantang, ditambah keterbatasan sumber air, membuat api meluas dalam hitungan menit," ujarnya dalam pernyataan tertulis yang diterima di Mataram pada Kamis.
Balai Dalkarhut Jabalnusra, bersama BTN Tambora, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan pihak terkait lainnya, terus berupaya memadamkan kobaran. Namun, upaya tersebut tampak terhambat oleh kurangnya koordinasi lintas sektor dan kesiapan infrastruktur pemadam kebakaran di wilayah terpencil.
Januanto menekankan bahwa kebakaran tidak hanya mengancam habitat satwa liar—seperti Kakatua Kecil Jambul Kuning, Nuri Kepala Merah, Kirik‑kirik Australia, dan Rusa Timor—tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas udara dan mengganggu industri wisata alam yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.
Untuk menahan laju penyebaran, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menurunkan satu regu Manggala Agni dari Seksi Wilayah III Mataram. Personel tersebut dikerahkan dari Mataram ke Kabupaten Bima, bergabung dengan tim BTN Tambora, MPA, serta unsur lain untuk melindungi area yang masih dapat diselamatkan.
"Pengendalian kebakaran tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Diperlukan kolaborasi seluruh pihak agar pencegahan menjadi budaya bersama," ujar Januanto, menambahkan bahwa setiap pelanggaran hukum yang memicu kebakaran akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Bambang Setyo Antoko, menjelaskan bahwa strategi pemadaman terus disesuaikan dengan karakteristik medan savana yang memungkinkan api menyebar cepat, terutama saat angin menguat dan sumber air terbatas. "Operasi pemadaman masih berlangsung, dengan fokus menekan laju penyebaran sambil memastikan keselamatan personel," katanya.
Kemenhut menyerukan peningkatan kewaspadaan selama musim kemarau, menghindari aktivitas yang dapat memicu kebakaran, serta melaporkan indikasi kebakaran secara cepat. TN Tambora, seluas 71.645,64 hektare, telah ditetapkan UNESCO sebagai Cagar Biosfer Dunia, menjadikannya kawasan strategis bagi konservasi dan pariwisata.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat kebakaran ini bukan sekadar bencana alam yang tak terelakkan. Ada pola kegagalan sistemik yang berulang di Indonesia: kurangnya investasi pada infrastruktur pemadam kebakaran di daerah terpencil, minimnya data real‑time tentang kondisi kelembaban tanah, serta lemahnya penegakan hukum terhadap pembakaran ilegal. Padahal, TN Tambora bukan hanya kawasan konservasi, melainkan aset ekonomi yang menghasilkan pendapatan dari ekowisata, jasa lingkungan, dan penangkapan karbon.
Data satelit menunjukkan bahwa wilayah savana ini telah mengalami penurunan tutupan vegetasi sejak 2018, seiring dengan peningkatan tekanan pemukiman dan pertanian. Kebijakan alih fungsi lahan yang lemah, ditambah kurangnya sosialisasi tentang bahaya kebakaran, menciptakan kondisi rawan yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari lahan baru atau mengalihkan sampah pertanian dengan cara terbakar. Tanpa penegakan yang tegas, insentif negatif ini akan terus berulang.
Selanjutnya, respons Kemenhut yang masih mengandalkan satu regu Manggala Agni jelas tidak memadai untuk area seluas hampir 2.000 hektare dengan topografi menantang. Pemerintah pusat harus segera membentuk unit pemadam kebakaran hutan yang terintegrasi, dilengkapi dengan helikopter, drone pemantau hotspot, dan jaringan air darurat. Pendekatan berbasis komunitas juga harus diperkokoh: melibatkan penduduk lokal dalam program pelatihan pemadaman, serta memberikan insentif ekonomi bagi mereka yang berhasil mencegah kebakaran.
Jika tidak ada perubahan kebijakan yang radikal, kita akan menyaksikan siklus berulang kebakaran yang tidak hanya menggerus hutan, tetapi juga menurunkan kualitas hidup masyarakat NTB, menurunkan nilai properti, dan menurunkan daya tarik wisata. Dampak jangka panjangnya meliputi penurunan biodiversitas, peningkatan emisi CO₂, serta kerusakan reputasi Indonesia di mata komunitas internasional yang menilai komitmen konservasi negara.
Kesimpulannya, kebakaran savana Tambora harus menjadi alarm bagi semua pemangku kepentingan: pemerintah, lembaga konservasi, sektor swasta, dan masyarakat. Tanpa aksi terkoordinasi, kita akan kehilangan lebih dari sekadar hutan—kita akan kehilangan warisan alam yang tak tergantikan bagi generasi mendatang.
BERITA TERKAIT

EU Dorong Perpanjangan Darurat EES: Antara Keamanan dan Pelanggaran Hak Asing
Siti Rahmawati
Kegagalan Putri Batang di HSL All‑Stars: Risma Ayu Janji Bangkit, Tapi Apa Penyebabnya?
Maya Sari
Ambisi 100 GW PLTS dalam 2 Tahun: Janji Besar Prabowo atau Sekadar Retorika Politik?
Siti Amalia