Kasus Pembakaran Santri Lombok: Kepolisian Hentikan Korban Terbang ke Jakarta
Siti Rahmawati
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Dua santri korban dugaan pembakaran di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dibatalkan keberangkatannya ke Jakarta oleh aparat kepolisian saat berada di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) Lombok Tengah.
Pencegatan tersebut dilakukan dengan pertimbangan kondisi kesehatan kedua korban yang belum pulih total, serta proses hukum kasusnya yang masih berjalan intensif di kepolisian. Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram sekaligus Kuasa Hukum korban, Joko Jumadi, membenarkan adanya pembatalan keberangkatan tersebut.
Joko menegaskan bahwa tindakan kepolisian bukanlah bentuk pelarangan sepihak, melainkan demi keselamatan fisik anak. Ia menjelaskan bahwa dirinya sempat dihubungi oleh pihak pengundang dari Jakarta, namun ia menolak rencana tersebut lantaran fokus utama saat ini adalah pemulihan medis korban.
Terlebih, seluruh biaya perawatan rumah sakit ditanggung langsung oleh Kapolda NTB Irjen Kalingga Rendra Raharja. Saat ini, LPA Mataram memastikan seluruh kebutuhan korban mulai dari pengobatan, kelanjutan pendidikan, hingga pendampingan psikologis pascatrauma telah terpenuhi dengan baik.
Sebagai seorang jurnalis senior investigasi, saya melihat bahwa pencegahan kepolisian ini menunjukkan komitmen untuk memprioritaskan keselamatan dan pemulihan korban. Kasus ini harus diusut tuntas untuk menjamin keadilan bagi korban dan keluarganya. Semoga dengan penanganan yang tepat, kasus ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian kasus serupa di masa depan.
BERITA TERKAIT

Jakarta Siapkan ICOMâCECA 2026: Ambisi Global atau Sekadar Panggung Pameran?
Siti Rahmawati
Tragedi Gerakan Anti Narkoba di Kalteng: Tiga Polisi Gugur, Pemerintah Dijanjikan Tindakan Tegas
Budi Santoso
Pengadaan Jagung Pemerintah Masih Jauh dari Target, Bappenas Mencari Solusi
Hendra Gunawan