Karhutla Kembali Membakar Sukoharjo: BNPB Klaim Penanganan Maksimal, Namun Apa yang Terlewat?

Berita Daerah
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Karhutla Kembali Membakar Sukoharjo: BNPB Klaim Penanganan Maksimal, Namun Apa yang Terlewat?
BAGIKAN:

Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kembali mengumumkan bahwa penanganan darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, telah dilakukan secara maksimal. Namun, di balik pernyataan resmi tersebut, muncul pertanyaan mendasar tentang kesiapan jangka panjang, koordinasi lintas‑instansi, dan akar penyebab kebakaran yang terus berulang.

Pada Rabu, 8 Juli 2026, pukul 14.15 WIB, Pusat Pengendalian Operasi BNPB menerima laporan karhutla di tiga desa: Pundungrejo dan Watubonang (Kecamatan Tawangsari) serta Puron (Kecamatan Bulu). Menurut data lapangan, area yang terbakar mencapai sekitar 3,5 hektare. Kebakaran ini merupakan insiden kedua dalam dua minggu terakhir; sebelumnya, pada awal pekan, api melahap enam hektare lahan di Desa Weru (Polokarto), Desa Plesan (Nguter), dan Desa Cemetuk (Tawangsari).

Tim gabungan yang dipimpin oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukoharjo bersama warga setempat melakukan pemadaman dengan metode tradisional: gepyok ranting pohon, pembuatan sekat bakar, dan ilaran. BNPB mengklaim bahwa semua titik api berhasil dipadamkan pada hari yang sama berkat respons cepat.

Meski demikian, pendekatan yang masih bergantung pada teknik konvensional menimbulkan keraguan. Apakah metode ini cukup efektif untuk mengatasi kebakaran yang semakin intensif akibat perubahan iklim? Apakah koordinasi antara BNPB, BPBD, dan dinas kehutanan setempat sudah optimal, ataukah masih ada celah yang dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab?

Selain itu, data historis menunjukkan bahwa wilayah Sukoharjo memang rawan kebakaran, terutama pada musim kemarau. Namun, upaya mitigasi jangka panjang—seperti penanaman kembali, pengawasan satelit, dan penegakan hukum terhadap pembakaran liar—masih tampak lemah. Tanpa strategi yang terintegrasi, respons darurat yang “maksimal” hanya akan menjadi solusi sementara yang menutupi kegagalan kebijakan preventif.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi, saya menilai bahwa deklarasi BNPB tentang penanganan maksimal lebih bersifat retorika politik daripada refleksi nyata atas kapasitas operasional. Pertama, tidak ada data transparan mengenai jumlah personel, alat berat, atau volume air yang digunakan dalam pemadaman. Kedua, laporan resmi tidak menyebutkan peran aparat penegak hukum dalam menindak pelaku pembakaran, yang selama ini menjadi faktor pendorong utama karhutla.

Kedua, kebijakan mitigasi jangka panjang masih terfragmentasi. Pemerintah daerah belum mengimplementasikan program pemantauan berbasis satelit yang dapat mendeteksi titik panas secara real‑time. Tanpa teknologi ini, respons tetap bersifat reaktif, menunggu api menyebar sebelum tindakan diambil. Ini jelas tidak sejalan dengan standar internasional yang menekankan pencegahan proaktif.

Ketiga, keterlibatan masyarakat dalam pencegahan masih terbatas pada aksi pemadaman pasca‑kebakaran. Diperlukan program edukasi yang intensif, insentif bagi petani yang menerapkan praktik pertanian ramah lingkungan, serta mekanisme kompensasi yang adil bagi warga yang kehilangan lahan akibat kebakaran. Tanpa dukungan sosial‑ekonomi, upaya teknis saja tidak akan cukup.

Keempat, ada indikasi bahwa kepentingan ekonomi—seperti pembukaan lahan untuk perkebunan atau pertambangan—menjadi faktor tak terelakkan di balik kebakaran berulang. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap apakah ada pihak yang secara sengaja memanfaatkan kebakaran sebagai cara cepat membuka lahan. Jika terbukti, maka penegakan hukum harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar “penanganan darurat”.

Kesimpulannya, meski BNPB berhasil memadamkan api dalam hitungan jam, keberhasilan ini tidak boleh menutupi kegagalan struktural dalam pencegahan karhutla. Pemerintah pusat dan daerah harus beralih dari pendekatan reaktif ke strategi holistik yang melibatkan teknologi, penegakan hukum, dan pemberdayaan masyarakat. Hanya dengan itu, Sukoharjo dapat menghentikan siklus kebakaran yang merusak ekosistem, kesehatan warga, dan perekonomian lokal.