Yusril Tegaskan Perpres 111/2025 Bukan Alat Persekusi LGBTQ: Antara Kebebasan dan Keamanan Nasional
Budi Santoso
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Jakarta, 9 Juli 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025‑2029 tidak boleh dijadikan landasan hukum untuk menganiaya, mengancam, atau mendiskriminasi warga LGBTQ. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (8/7/2026) dan menimbulkan perdebatan sengit di kalangan aktivis hak asasi manusia, akademisi, serta kalangan militer.
Yusril menegaskan bahwa hak-hak dasar warga negara, termasuk mereka yang mengidentifikasi diri sebagai lesbian, gay, biseksual, transgender, atau queer (LGBTQ), tetap dilindungi oleh UUD 1945. "Perpres ini tidak boleh ditafsirkan sebagai dasar untuk melakukan persekusi. Hak‑hak mereka sebagai warga negara tetap dihormati," ujarnya.
Menurut Menteri, pemerintah tidak mempersoalkan keberadaan individu LGBTQ. Ia menyoroti bahwa keberadaan kelompok ini merupakan fenomena sosial yang telah ada sejak lama dalam beragam tradisi, agama, dan kajian hukum. "Yang dipersoalkan bukan individu, melainkan potensi penyebaran paham, ideologi, atau budaya LGBTQ yang dapat memengaruhi ketahanan nasional jika dipraktikkan secara meluas," jelasnya.
Yusril menambahkan bahwa ancaman yang dimaksud dalam Perpres 111/2025 adalah propaganda yang dapat menembus media resmi, media sosial, platform daring, dan jaringan komunikasi lainnya. Pemerintah, katanya, berupaya melindungi nilai‑nilai budaya bangsa, falsafah Pancasila, serta karakter Indonesia yang religius dan majemuk.
Di samping itu, Menteri menyinggung Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yang tidak memidanakan orientasi seksual. KUHP tetap mengatur tindak pidana seperti pemerkosaan, perbuatan cabul, pornografi, dan kekerasan seksual, tanpa menambah pasal yang menjerat orientasi seksual per se.
Yusril menegaskan bahwa setiap kebijakan hukum Indonesia harus berlandaskan nilai budaya, falsafah bangsa, dan nilai‑nilai keagamaan yang hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan luar negeri, termasuk legalisasi perkawinan sesama jenis di negara lain, tidak otomatis menjadi acuan bagi Indonesia.
"Pemerintah tidak sedang memidanakan orientasi seksual seseorang, tetapi berupaya menjaga ketahanan nasional dari penyebaran paham atau propaganda yang dinilai tidak sejalan dengan nilai‑nilai Pancasila, budaya bangsa, dan karakter Indonesia," tuturnya.
Analisis Pakar
Sebagai seorang jurnalis investigasi yang telah menelusuri dinamika kebijakan pertahanan sejak era reformasi, saya melihat pernyataan Yusril sebagai upaya menyeimbangkan dua kepentingan yang secara inheren bertentangan: kebebasan individu dan kekhawatiran keamanan nasional. Pada satu sisi, pemerintah berusaha menghindari tuduhan bahwa kebijakan pertahanan dapat dijadikan senjata politik untuk menindas minoritas. Pada sisi lain, retorika tentang "penyebaran propaganda" LGBTQ menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang menentukan batas antara propaganda dan ekspresi budaya.
Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa istilah "ancaman terhadap pertahanan negara" sering kali dipakai untuk menjustifikasi pembatasan kebebasan sipil, mulai dari pembubaran organisasi politik hingga penindasan aktivis lingkungan. Jika Perpres 111/2025 diinterpretasikan secara sempit, maka potensi penyalahgunaan oleh aparat keamanan atau lembaga intelijen tidak dapat diabaikan. Tanpa mekanisme pengawasan yang transparan, istilah "propaganda" dapat menjadi payung legal bagi tindakan represif yang tidak terukur.
Selanjutnya, pernyataan bahwa KUHP tidak memidanakan orientasi seksual tampak menenangkan, namun tidak menghilangkan risiko hukum administratif atau peraturan daerah yang dapat mengekang kebebasan berekspresi LGBTQ. Contohnya, peraturan daerah yang melarang "pameran budaya" yang dianggap menyimpang dapat menjadi alat pengekangan yang lebih halus namun efektif.
Ke depan, saya memprediksi dua skenario utama. Pertama, pemerintah akan memperkuat regulasi media digital untuk memfilter konten yang dianggap "menyebarkan nilai‑nilai yang bertentangan dengan Pancasila," yang pada praktiknya dapat menjerat aktivis LGBTQ dan organisasi hak asasi manusia. Kedua, tekanan internasional—terutama dari lembaga hak asasi manusia dan investor asing—dapat memaksa Indonesia untuk meninjau kembali kebijakan pertahanan yang berpotensi melanggar standar kebebasan sipil. Jika tidak, Indonesia berisiko menurunkan indeks kebebasan berpendapatnya dan menambah ketegangan sosial di dalam negeri.
Kesimpulannya, Perpres 111/2025 bukan sekadar dokumen kebijakan pertahanan; ia menjadi arena pertarungan nilai antara tradisi, keamanan, dan hak asasi manusia. Pengawasan independen, dialog terbuka dengan komunitas LGBTQ, serta kejelasan definisi "propaganda" menjadi prasyarat mutlak agar kebijakan ini tidak berujung pada persekusi terselubung.
BERITA TERKAIT

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituduh Korupsi, Jaksa Tuntut 8,5 Tahun Penjara
Siti Rahmawati
Kejagung Batal Zoom: Antara Klarifikasi dan Upaya Menutup Kebocoran Kasus Korupsi Besar
Budi Santoso
UKM Olahan Ikan Kulon Progo Dapat Bantuan Pemerintah: Janji Besar atau Sekadar Formalitas?
Siti Rahmawati