Indonesia Gugat Platform Digital: Kompensasi Adil untuk Jurnalisme di Era AI

Ekonomi
Dian KusumaDian Kusuma
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Indonesia Gugat Platform Digital: Kompensasi Adil untuk Jurnalisme di Era AI
BAGIKAN:

Jakarta, 9 Juli 2026 – Pada sesi konsultasi daring UNESCO tentang Guidelines on Fair Compensation for News, pemerintah Indonesia menegaskan tekadnya menuntut kompensasi yang layak bagi karya jurnalistik yang kini dibajak oleh platform digital dan sistem kecerdasan buatan (AI). Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kementerian Hukum, Andry Indrady, menegaskan bahwa Rancangan Undang‑Undang (RUU) Hak Cipta yang sedang disusun secara eksplisit memasukkan jurnalistik sebagai objek perlindungan hak cipta.

Pengakuan ini, kata Andry, bukan sekadar formalitas. "Dengan menempatkan karya jurnalistik di bawah payung hak cipta, kami memberi dasar hukum yang kuat bagi jurnalis dan penerbit untuk menuntut nilai ekonomi yang setimpal ketika konten mereka dipakai oleh platform global atau pengembang AI," ujarnya dalam konferensi video yang dihadiri delegasi UNESCO.

Namun, Andry menyoroti tantangan praktis: verifikasi identitas dan kualitas jurnalistik. Tanpa mekanisme yang dapat memastikan bahwa konten yang dimanfaatkan memang berasal dari sumber yang memenuhi standar jurnalistik, kompensasi berisiko mengalir ke pihak yang tidak berhak. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah menyiapkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai pengelola utama pengumpulan dan distribusi royalti, dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Transparansi data menjadi syarat mutlak. "Kita butuh metadata yang dapat diandalkan untuk melacak siapa, apa, dan berapa nilai penggunaan konten," tegas Andry. Tanpa jejak digital yang jelas, upaya menegakkan keadilan ekonomi akan terhambat. Ia menambahkan bahwa UNESCO sedang mengkonsultasikan panduan tersebut secara global hingga 30 Juli 2026, sebagai pelengkap UNESCO Recommendation on the Governance of Digital Platforms (2023).

Dokumen UNESCO muncul sebagai respons atas krisis ekonomi jurnalisme: iklan yang dulu menjadi tulang punggung media kini mengalir ke raksasa platform, banyak outlet lokal gulung tikar, dan AI generatif mengonsumsi berita tanpa atribusi atau bayaran. UNESCO menegaskan jurnalisme sebagai barang publik yang keberlanjutannya krusial bagi kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi.

Rancangan panduan UNESCO memetakan beragam skema kompensasi—mulai dari mandatory negotiation frameworks, instrumen persaingan usaha, lisensi berbasis hak cipta, hingga dana jurnalisme publik—yang dapat diadaptasi masing‑masing negara. Andry menilai bahwa pendekatan ini sejalan dengan proposal Indonesia di World Intellectual Property Organization (WIPO) tentang tata kelola royalti global di ranah digital, yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas.

Konvergensi kebijakan antara UNESCO dan WIPO diharapkan menjadi alat diplomasi multilateral bagi Indonesia, sekaligus menggalang dukungan dari negara‑negara anggota, platform digital, pengembang AI, komunitas pers, masyarakat sipil, dan akademisi. "Indonesia tidak hanya menjadi peserta, melainkan kontributor norma global," pungkas Andry.

Langkah ini melanjutkan kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola ekonomi kreatif digital, termasuk Peraturan Presiden No. 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang kini dijadikan contoh dalam draft UNESCO.

Opini Mendalam

Sebagai seorang jurnalis investigatif yang telah menyaksikan penurunan pendapatan media tradisional selama satu dekade, saya melihat inisiatif Indonesia ini sebagai titik balik yang berani namun rawan tantangan. Pertama, keberhasilan RUU Hak Cipta sangat bergantung pada implementasi teknis: penciptaan standar metadata yang dapat di‑interoperasikan lintas platform tidaklah sederhana. Kita masih berhadapan dengan ekosistem data yang terfragmentasi, di mana perusahaan teknologi menolak membuka algoritma atau log penggunaan karena alasan “rahasia dagang”. Tanpa tekanan regulasi yang tegas, janji transparansi dapat berakhir menjadi sekadar jargon.

Kedua, peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) harus dijaga dari potensi konflik kepentingan. Di banyak negara, LMK berakhir menjadi entitas yang terpusat dan rentan terhadap lobby industri. Pengawasan independen, audit publik, dan partisipasi jurnalis dalam struktur pengambilan keputusan menjadi prasyarat mutlak agar royalti tidak berakhir di kantong pihak yang tidak berkontribusi pada produksi berita.

Ketiga, saya khawatir bahwa fokus pada kompensasi finansial dapat menutupi masalah struktural yang lebih dalam: dominasi platform digital dalam distribusi berita. Bahkan dengan royalti yang adil, algoritma rekomendasi tetap dapat menurunkan visibilitas konten jurnalistik yang tidak mengoptimalkan SEO atau tidak cocok dengan model bisnis iklan. Oleh karena itu, kebijakan harus bersifat holistik, mencakup regulasi algoritma, kewajiban atribusi, dan mekanisme penegakan yang dapat diakses oleh outlet kecil.

Akhirnya, diplomasi multilateral Indonesia di UNESCO dan WIPO membuka peluang untuk menetapkan standar global yang mengikat. Namun, standar tersebut harus dirancang dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk media independen yang sering kali terpinggirkan dalam perundingan internasional. Jika tidak, kita berisiko menciptakan regulasi yang menguntungkan pemain besar sambil meninggalkan jurnalis independen di pinggir arena. Indonesia memiliki kesempatan langka untuk menulis ulang aturan permainan—kesempatan yang harus dimanfaatkan dengan keberanian politik dan integritas jurnalistik.