Bupati Gowa Ditarik ke Sidang Hak Angket: Kontroversi, Tuduhan Palsu, dan Pertarungan Kuasa antara DPRD dan Eksekutif

Politik
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Bupati Gowa Ditarik ke Sidang Hak Angket: Kontroversi, Tuduhan Palsu, dan Pertarungan Kuasa antara DPRD dan Eksekutif
BAGIKAN:

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, resmi menjadwalkan pemanggilan Bupati Sitti Husniah Talenrang pada sidang lanjutan yang akan digelar Selasa, 14 Juli 2024 pukul 09.00 WITA. Ketua Pansus, Kasim Sila, menegaskan bahwa undangan tersebut bertujuan untuk memperoleh klarifikasi terkait serangkaian polemik yang melibatkan pemerintah kabupaten.

"Ibu Bupati dimintai keterangan atau klarifikasi," ujar Kasim dalam wawancara dengan CNNIndonesia.com, Kamis (9/7). Ia menambahkan bahwa selain Bupati, Pansus juga memanggil wartawan Saenal Abidin dan Kepala Dinas Perhubungan Gowa, Agussalim Harahap, yang keduanya sebelumnya dilaporkan oleh Bupati atas dugaan memberikan keterangan palsu kepada kepolisian.

Husniah Talenrang mengaku belum menerima undangan resmi hingga Senin (6/7). "Sampai saat ini belum ada," katanya kepada wartawan. Meski demikian, ia menegaskan kesiapan untuk hadir bila undangan resmi sudah diterbitkan, menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah kabupaten dan DPRD.

"Kami siap hadir kapan saja. Karena kepala daerah juga mempunyai kegiatan‑kegiatan lain yang wajib kita ikuti," ujar Husniah. Ia menambahkan harapannya agar sidang hak angket dapat menyelesaikan persoalan tanpa menimbulkan dampak negatif yang meluas.

Hak angket yang sedang berlangsung menyoroti tiga isu utama:

  1. Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral;
  2. Dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis;
  3. Dugaan perbuatan tercela terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketiga isu tersebut telah memicu ketegangan politik di Gowa, terutama setelah Bupati mengajukan aduan ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7) terkait proses angket yang dianggapnya melanggar ranah privat dan mengandung unsur asusila yang disiarkan secara langsung.

Kelompok yang menyebut diri "kuasa hukum masyarakat Gowa" menilai materi Pansus melampaui batas, menuduh adanya penyalahgunaan wewenang legislatif untuk kepentingan pribadi. Sementara itu, DPRD menegaskan bahwa hak angket merupakan mekanisme konstitusional untuk mengawasi eksekutif, dan tidak ada ruang bagi intervensi eksternal.

Analisis Pakar

Sidang hak angket ini bukan sekadar pertarungan administratif; ia mencerminkan dinamika kekuasaan yang semakin kompleks di tingkat daerah. Bupati Husniah, yang sebelumnya dikenal sebagai figur reformis, kini terjebak dalam jaringan tuduhan yang melibatkan pejabat teknis dan media. Jika Pansus berhasil mengungkap bukti kuat, konsekuensinya dapat meluas ke seluruh struktur birokrasi Gowa, menimbulkan krisis kepercayaan publik yang sulit dipulihkan.

Namun, ada risiko bahwa proses ini berpotensi menjadi arena politik partisan. Panggilan terhadap wartawan Saenal Abidin, misalnya, menimbulkan pertanyaan tentang kebebasan pers dan apakah hak angket dijadikan alat intimidasi terhadap kritikus. Di sisi lain, tuduhan Bupati tentang keterangan palsu yang diberikan oleh pejabat teknis harus dibuktikan secara konkret, bukan sekadar klaim yang dapat mengalihkan sorotan publik.

Jika Bareskrim Polri memutuskan untuk menindak dugaan pelanggaran hukum dalam proses hak angket, hal ini dapat menimbulkan preseden penting: legislatur daerah tidak dapat beroperasi secara sewenang‑wenang tanpa akuntabilitas. Namun, intervensi kepolisian juga harus dihindari agar tidak menimbulkan persepsi bahwa eksekutif menggunakan aparat keamanan untuk melindungi diri.

Prediksi saya, dalam tiga hingga enam bulan ke depan, akan muncul dua skenario utama. Pertama, Pansus berhasil mengumpulkan bukti yang cukup untuk mengajukan rekomendasi pemakzulan atau pencopotan Bupati, yang kemudian memicu pemilihan ulang atau penunjukan pejabat interim. Kedua, proses hak angket berakhir dalam kebuntuan, dengan masing‑masing pihak saling menuduh penyalahgunaan prosedur, sehingga menurunkan kredibilitas DPRD dan menambah beban politik bagi pemerintah provinsi yang harus menengahi konflik.

Apapun hasilnya, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi daerah lain: mekanisme pengawasan harus dijalankan dengan transparansi, integritas, dan tanpa agenda politik tersembunyi. Hanya dengan itu, kepercayaan publik dapat dipertahankan dan demokrasi lokal tetap hidup.