Wamen HAM Sesalkan Sikap Pegawai Dimutasi Gugat ke PTUN

Berita Daerah
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Wamen HAM Sesalkan Sikap Pegawai Dimutasi Gugat ke PTUN
BAGIKAN:

WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto Sipin, menyayangkan sikap pegawainya yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, gugatan yang diajukan pegawai Kementerian HAM, Ernie Nurheyanti M. Toelle, itu akan berdampak pada institusi Kementerian HAM yang baru terbentuk.

"Menurut kami yang dilakukan oleh Ibu Yanti kurang pas ya, karena kemudian dampaknya kan tidak baik ke kementerian," kata Mugiyanto di Kantor Kementerian HAM, Selasa, 7 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Mugiyanto mengatakan, padahal pegawainya itu hanya dimutasi, proses yang biasa dilakukan di organisasi. "Kami menyesalkan sih langkah yang diambil oleh Ibu Yanti karena ini bukan pemecatan, ini kan cuma perpindahan posisi, mutasi," katanya.

Atas dasar itulah, kata Mugiyanto, pihaknya akan melakukan banding terhadap putusan PTUN tersebut. "Pasti kami akan banding," kata Mugiyanto.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M. Toelle, terhadap Menteri HAM,NataliusPigai, dalam perkara Nomor 59/G/2026/PTUN.JKT. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta.

Majelis hakim yang dipimpin Mohammad Herry Indrawan P, dengan anggota Febrina Permadi dan Haristov Aszadha, membacakan putusan itu pada Kamis, 2 Juli 2026.

Majelis hakim juga membatalkan Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14/KP.04.04 tertanggal 23 Januari 2026 tentang Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Manajerial ke Dalam Jabatan Fungsional di Kementerian HAM atas nama Ernie Nurhayanti Miceleni Toelle. Hakim memerintahkan Menteri HAM mencabut keputusan tersebut.

"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan penggugat seperti semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia, yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a dan Kuasa Pengguna Anggaran di Kementerian HAM atau jabatan lain yang setara," demikian bunyi amar putusan.

Kuasa hukum Ernie, Deby Astuti Fangidae, mengatakan gugatan itu berkaitan dengan Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14/KP.04.04 yang terbit pada 23 Januari 2026. Keputusan tersebut mengatur perpindahan jabatan kliennya dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional.

Sebelum keputusan itu terbit, Ernie menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM dengan posisi pejabat eselon II.a. Setelah itu, kementerian memindahkannya menjadi Analis HAM Ahli Madya.

"Surat keputusan ini telah melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif," ujar Deby dalam keterangan tertulis.

Menurut Deby, terdapat dua alasan yang membuat keputusan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum. Pertama, Menteri HAM menyebut kliennya tidak mampu menyerap anggaran dengan baik. Padahal, kata Deby, serapan anggaran di Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM yang dipimpin Ernie mencapai 99,56 persen.

Adapun serapan anggaran Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM secara keseluruhan mencapai 92,88 persen. Selain itu, Ernie juga memperoleh predikat "baik" dalam dokumen Penilaian Kinerja Pegawai. "Pengambilan keputusan ini dinilai tidak mempertimbangkan integritas kinerja klien kami selama 31 tahun di Kementerian Hukum dan HAM serta satu tahun diKementerian HAM," kata Deby.

Kedua, Deby menilai kementerian tidak mendahului keputusan tersebut dengan evaluasi kinerja yang transparan. Selain itu, kementerian juga tidak melakukan pemeriksaan maupun penilaian administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Menurut Deby, kementerian bahkan menyampaikan pemberitahuan pelantikan melalui WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum pelaksanaan.

"Tindakan ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan demi memaksakan kehendak, menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dan pengabaian terhadap etika birokrasi yang benar," ujar Deby.

Pilihan editor:Seperti Apa Mekanisme Perlindungan Aktivis dalam UU HAM