Kekerasan di Pondok Pesantren: KPAI Desak Penegakan Hukum dan Perlindungan Anak

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kekerasan di Pondok Pesantren: KPAI Desak Penegakan Hukum dan Perlindungan Anak
BAGIKAN:

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras kekerasan yang terjadi di Pondok Pesantren Rosyidatushaulatiyyah Al Ibrahimy, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menyebabkan tiga santri menjadi korban pembakaran.

Menurut Anggota KPAI Diyah Puspitarini, kejadian ini sangat disesalkan karena terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya aman dan nyaman bagi anak-anak. KPAI mendesak kepolisian setempat untuk segera memproses hukum kasus ini dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

KPAI juga meminta agar semua pihak bersama-sama mengawal proses hukum kasus ini agar kejadian tidak terulang kembali. Dua korban yang selamat dari peristiwa pembakaran tersebut masih terkendala biaya untuk pengobatan atas luka yang dideritanya.

Sebagai seorang jurnalis senior investigasi, saya berpendapat bahwa kejadian ini menunjukkan masih adanya kelemahan dalam sistem perlindungan anak di Indonesia. KPAI dan lembaga-lembaga lainnya harus terus memantau dan memperkuat upaya perlindungan anak, terutama di lingkungan pendidikan. Saya berharap kasus ini dapat diatasi dengan cepat dan adil, serta menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen dalam melindungi anak-anak dari kekerasan dan eksploitasi.