Tim Hukum Nadiem Makarim: Laporan Advokat Belum Dibahas Serius
Siti Rahmawati
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Pelaporan dua advokat Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir dan Dodi Abdulkadir, ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) belum dibahas secara serius oleh tim hukumnya.
Menurut Zaid Mushafi, terdakwa Nadiem Makarim, pelaporan tersebut belum dibahas karena ucapan para rekannya yang dilaporkan tidak dilontarkan pada saat persidangan berlangsung.
Zaid menekankan bahwa seorang advokat harus memahami kapan waktu sidang dimulai dan berakhir sebelum melaporkan rekan advokat lainnya.
Tim hukum Nadiem Makarim juga belum mendapatkan informasi terkait substansi laporan yang disampaikan kepada Peradi beserta detailnya.
Pelaporan advokat Nadiem dilakukan oleh kelompok Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (Jamsaki) karena pernyataan kedua advokat tersebut seusai sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Sebagai seorang jurnalis senior investigasi, saya melihat kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang etika dan profesionalisme dalam dunia hukum. Apakah pernyataan para advokat tersebut memang melanggar kode etik atau hanya merupakan ekspresi kekecewaan mereka terhadap putusan sidang?
BERITA TERKAIT

Kontrak Baru Daichi Kamada: Masa Depan Cerah Crystal Palace?
Dimas Pratama
Diplomasi di Tengah Ketegangan: Uni Eropa Desak Iran dan AS untuk Hormati Gencatan Senjata
Budi Santoso
Penggeledahan Kafe de'Clan: Polisi Sita Uang Rp67,2 Miliar dan Dokumen Penting
Siti Rahmawati